Guru Non-ASN Dapat Insentif Rp2,1 Juta! Begini Cara Cek dan Cairkan
Cara cek bantuan insentif guru Non-ASN 2025 di info GTK. Foto doc. dikdasmen
MerahPutih.com - Menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, para guru non-ASN mendapat kabar baik. Pemerintah melalui Kemendikbudristek memberikan bantuan insentif sebesar Rp 2.100.000 bagi guru formal non-ASN yang belum bersertifikat pendidik.
Program ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi guru-guru honorer yang selama ini turut mencerdaskan generasi bangsa.
Salah satu cara untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bantuan ini adalah dengan mengeceknya langsung di laman Info GTK (https://info.gtk.dikdasmen.go.id). Berikut ini penjelasan lengkap alur pencairan bantuan insentif guru non-ASN tahun 2025.
Baca juga:
Bantuan KJP Agustus 2025 Sudah Bisa Dicairkan, Ketahui Besaran hingga Cara Cek Status Penerima
Info GTK Bantuan Insentif
Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN
Guru non-ASN yang berhak menerima insentif harus memenuhi beberapa syarat berikut:
-
Aktif mengajar di satuan pendidikan formal
-
Belum memiliki sertifikat pendidik
-
Terdata dalam sistem Dapodik
-
Memiliki akun PTK yang valid dan login di Info GTK
Baca juga:
9 Agustus Memperingati Hari Apa? Ini Deretan Peristiwa Penting dan Sejarah Dunia
Cara Cek Penerima Insentif di Info GTK
Langkah-langkah untuk mengecek status penerima insentif:
-
Kunjungi laman resmi: info.gtk.dikdasmen.go.id
-
Login menggunakan akun PTK Dapodik (username & password sesuai sekolah)
-
Klik menu Status Tunjangan
-
Jika Anda terdaftar, akan muncul informasi sebagai penerima insentif
-
Unduh dokumen terkait seperti SK Insentif dan SPTJM
Baca juga:
Saat Cairkan Bantuan Sosial Bermasalah, Ini Yang Harus Dilakukan
Alur Pencairan Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025
Setelah dinyatakan sebagai penerima, berikut tahapan pencairannya:
-
Unduh SPTJM dari Info GTK
-
Cek dan sesuaikan data pribadi pada dokumen, lalu tandatangani di atas materai Rp10.000
-
Cek nomor rekening dan SK Insentif di Info GTK
-
Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk mengambil SK Insentif (versi fisik)
-
Siapkan dokumen berikut: KTP asli, NPWP asli, SK Bantuan Insentif dan surat aktif mengajar dari kepala sekolah, Bagi kepala sekolah: surat keterangan dari ketua yayasan, SPTJM yang ditandatangani bermaterai
-
Bawa semua dokumen ke bank yang ditunjuk
-
Lakukan aktivasi rekening, lalu cetak buku tabungan dan ATM
Baca juga:
Ramalan Zodiak Hari Ini, 9 Agustus 2025: Asmara dan Karier, Ada Tantangan?
Catatan Penting!
-
Proses pencairan dilakukan secara bertahap
-
Pastikan data di Info GTK telah valid dan terbaru
-
Bila mengalami kendala login, minta bantuan operator sekolah melalui laman: ptk.datadik.kemdikdasmen.go.id dan sp.datadik.kemdikdasmen.go.id
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
Krisis Guru, Pemkot Solo Siap Rekrut 286 Tenaga Pendidik Kontrak
Guru Pamulang Dipolisikan karena Nasihati Murid, DPR Desak Restorative Justice
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Guru Jambi Tampar Siswa 'Pirang' Berujung Laporan Polisi, Komisi III DPR RI Pasang Badan Minta Kasus Dihentikan
Viral Guru Dikeroyok Murid, DPR Soroti Etika dan Karakter Pendidikan
Guru Meradang Nominal TPG Tak Sama, Begini Penjelasan Kemendikdasmen
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Pramono Siapkan Insentif Paket Komplit Buat Para Pekerja Jakarta, Apa Saja?
Begini Cara Cairkan BSU Kemenag Tenaga Non-ASN Rp 600 Ribu, Jangan Sampai Salah Klik!
Saat Prabowo Bela Pendidik, Ingatkan Orang Tua Tidak Kurang Ajar ke Guru
