Guru Non-ASN Dapat Insentif Rp2,1 Juta! Begini Cara Cek dan Cairkan

ImanKImanK - Jumat, 08 Agustus 2025
Guru Non-ASN Dapat Insentif Rp2,1 Juta! Begini Cara Cek dan Cairkan

Cara cek bantuan insentif guru Non-ASN 2025 di info GTK. Foto doc. dikdasmen

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, para guru non-ASN mendapat kabar baik. Pemerintah melalui Kemendikbudristek memberikan bantuan insentif sebesar Rp 2.100.000 bagi guru formal non-ASN yang belum bersertifikat pendidik.

Program ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi guru-guru honorer yang selama ini turut mencerdaskan generasi bangsa.

Salah satu cara untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bantuan ini adalah dengan mengeceknya langsung di laman Info GTK (https://info.gtk.dikdasmen.go.id). Berikut ini penjelasan lengkap alur pencairan bantuan insentif guru non-ASN tahun 2025.

Baca juga:

Bantuan KJP Agustus 2025 Sudah Bisa Dicairkan, Ketahui Besaran hingga Cara Cek Status Penerima

Info GTK Bantuan Insentif

Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN

Guru non-ASN yang berhak menerima insentif harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Aktif mengajar di satuan pendidikan formal

  • Belum memiliki sertifikat pendidik

  • Terdata dalam sistem Dapodik

  • Memiliki akun PTK yang valid dan login di Info GTK

Baca juga:

9 Agustus Memperingati Hari Apa? Ini Deretan Peristiwa Penting dan Sejarah Dunia

Cara Cek Penerima Insentif di Info GTK

Langkah-langkah untuk mengecek status penerima insentif:

  1. Kunjungi laman resmi: info.gtk.dikdasmen.go.id

  2. Login menggunakan akun PTK Dapodik (username & password sesuai sekolah)

  3. Klik menu Status Tunjangan

  4. Jika Anda terdaftar, akan muncul informasi sebagai penerima insentif

  5. Unduh dokumen terkait seperti SK Insentif dan SPTJM

Baca juga:

Saat Cairkan Bantuan Sosial Bermasalah, Ini Yang Harus Dilakukan

Ilustrasi

Alur Pencairan Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025

Setelah dinyatakan sebagai penerima, berikut tahapan pencairannya:

  1. Unduh SPTJM dari Info GTK

  2. Cek dan sesuaikan data pribadi pada dokumen, lalu tandatangani di atas materai Rp10.000

  3. Cek nomor rekening dan SK Insentif di Info GTK

  4. Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk mengambil SK Insentif (versi fisik)

  5. Siapkan dokumen berikut: KTP asli, NPWP asli, SK Bantuan Insentif dan surat aktif mengajar dari kepala sekolah, Bagi kepala sekolah: surat keterangan dari ketua yayasan, SPTJM yang ditandatangani bermaterai

  6. Bawa semua dokumen ke bank yang ditunjuk

  7. Lakukan aktivasi rekening, lalu cetak buku tabungan dan ATM

Baca juga:

Ramalan Zodiak Hari Ini, 9 Agustus 2025: Asmara dan Karier, Ada Tantangan?

Catatan Penting!

  • Proses pencairan dilakukan secara bertahap

  • Pastikan data di Info GTK telah valid dan terbaru

  • Bila mengalami kendala login, minta bantuan operator sekolah melalui laman: ptk.datadik.kemdikdasmen.go.id dan sp.datadik.kemdikdasmen.go.id

#Info GTK Bantuan Insentif #HUT Ke-80 Republik Indonesia #Bantuan Insentif #Guru Non-ASN #Guru
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Indonesia
Guru SMAN 1 Sinjai Dianiaya Anak Polisi Depan Bapaknya, Komisi X DPR: Bukti Degradasi Moral
Ironisnya, pemukulan terhadap guru itu terjadi di hadapan ayah sang siswa, Aiptu Rajamuddin, yang merupakan anggota Polri.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Guru SMAN 1 Sinjai Dianiaya Anak Polisi Depan Bapaknya, Komisi X DPR: Bukti Degradasi Moral
Indonesia
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan
Rinciannya mencakup tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan
Indonesia
Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai
Ia juga mendukung tambahan anggaran Kemendikdasmen
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai
Indonesia
Menag Ingatkan Tidak Gampang Jadi Seorang Guru, Harus Suci di Langit dan Bumi
Guru tidak cukup hanya menguasai materi, tetapi juga harus mengalami proses perenungan mendalam atas apa yang diajarkan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Menag Ingatkan Tidak Gampang Jadi Seorang Guru, Harus Suci di Langit dan Bumi
Fun
Cara Daftar Bantuan UMKM TKM Pemula dan Padat Karya 2025 di Bizhub Kemnaker
Kemnaker membuka peluang bantuan usaha melalui program Tenaga Kerja Mandiri dan Padat Karya 2025. Melalui platform resmi Bizhub di kemnaker.go.id
ImanK - Sabtu, 30 Agustus 2025
Cara Daftar Bantuan UMKM TKM Pemula dan Padat Karya 2025 di Bizhub Kemnaker
Indonesia
Pemerintah Ajukan Kenaikan Tunjangan Guru Honorer Jadi Rp500 Ribu per Bulan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga mengusulkan perluasan Program Indonesia Pintar (PIP)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Pemerintah Ajukan Kenaikan Tunjangan Guru Honorer Jadi Rp500 Ribu per Bulan
Indonesia
Viral Sri Mulyani Bilang Guru Beban Negara, Kemenkeu Berdalih Itu Video Deepfake Hasil Editan
Video pernyataan Menkeu itu merupakan hasil deepfake dan potongan tidak utuh dari pidato Sri Mulyani dalam Forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 7 Agustus lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Viral Sri Mulyani Bilang Guru Beban Negara, Kemenkeu Berdalih Itu Video Deepfake Hasil Editan
Indonesia
Demokrat Tegaskan Kesejahteraan Guru Tanggung Jawab Negara, Bukan Beban Anggaran
Ucapan Sri Mulyani saat menanggapi tuntutan dosen atas pencairan tunjangan kinerja merupakan ironi di tengah realita pahit gaji guru dan dosen di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 16 Agustus 2025
Demokrat Tegaskan Kesejahteraan Guru Tanggung Jawab Negara, Bukan Beban Anggaran
Berita
Guru Non-ASN Dapat Insentif Rp2,1 Juta! Begini Cara Cek dan Cairkan
Info GTK Bantuan Insentif sebesar Rp 2.100.000 bagi guru formal non-ASN yang belum bersertifikat pendidik.
ImanK - Jumat, 08 Agustus 2025
Guru Non-ASN Dapat Insentif Rp2,1 Juta! Begini Cara Cek dan Cairkan
ShowBiz
Lirik 'Guruku Tersayang', Lagu Penghormatan Spesial akan Peran Guru
Lagu ini menjadi bentuk penghormatan atas peran guru dalam membimbing, mendidik, serta membentuk kepribadian dan masa depan para siswa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
Lirik 'Guruku Tersayang', Lagu Penghormatan Spesial akan Peran Guru
Bagikan