Guru Non-ASN Dapat Insentif Rp2,1 Juta! Begini Cara Cek dan Cairkan

ImanKImanK - Jumat, 08 Agustus 2025
Guru Non-ASN Dapat Insentif Rp2,1 Juta! Begini Cara Cek dan Cairkan

Cara cek bantuan insentif guru Non-ASN 2025 di info GTK. Foto doc. dikdasmen

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, para guru non-ASN mendapat kabar baik. Pemerintah melalui Kemendikbudristek memberikan bantuan insentif sebesar Rp 2.100.000 bagi guru formal non-ASN yang belum bersertifikat pendidik.

Program ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi guru-guru honorer yang selama ini turut mencerdaskan generasi bangsa.

Salah satu cara untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bantuan ini adalah dengan mengeceknya langsung di laman Info GTK (https://info.gtk.dikdasmen.go.id). Berikut ini penjelasan lengkap alur pencairan bantuan insentif guru non-ASN tahun 2025.

Baca juga:

Bantuan KJP Agustus 2025 Sudah Bisa Dicairkan, Ketahui Besaran hingga Cara Cek Status Penerima

Info GTK Bantuan Insentif

Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN

Guru non-ASN yang berhak menerima insentif harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Aktif mengajar di satuan pendidikan formal

  • Belum memiliki sertifikat pendidik

  • Terdata dalam sistem Dapodik

  • Memiliki akun PTK yang valid dan login di Info GTK

Baca juga:

9 Agustus Memperingati Hari Apa? Ini Deretan Peristiwa Penting dan Sejarah Dunia

Cara Cek Penerima Insentif di Info GTK

Langkah-langkah untuk mengecek status penerima insentif:

  1. Kunjungi laman resmi: info.gtk.dikdasmen.go.id

  2. Login menggunakan akun PTK Dapodik (username & password sesuai sekolah)

  3. Klik menu Status Tunjangan

  4. Jika Anda terdaftar, akan muncul informasi sebagai penerima insentif

  5. Unduh dokumen terkait seperti SK Insentif dan SPTJM

Baca juga:

Saat Cairkan Bantuan Sosial Bermasalah, Ini Yang Harus Dilakukan

Ilustrasi

Alur Pencairan Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025

Setelah dinyatakan sebagai penerima, berikut tahapan pencairannya:

  1. Unduh SPTJM dari Info GTK

  2. Cek dan sesuaikan data pribadi pada dokumen, lalu tandatangani di atas materai Rp10.000

  3. Cek nomor rekening dan SK Insentif di Info GTK

  4. Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk mengambil SK Insentif (versi fisik)

  5. Siapkan dokumen berikut: KTP asli, NPWP asli, SK Bantuan Insentif dan surat aktif mengajar dari kepala sekolah, Bagi kepala sekolah: surat keterangan dari ketua yayasan, SPTJM yang ditandatangani bermaterai

  6. Bawa semua dokumen ke bank yang ditunjuk

  7. Lakukan aktivasi rekening, lalu cetak buku tabungan dan ATM

Baca juga:

Ramalan Zodiak Hari Ini, 9 Agustus 2025: Asmara dan Karier, Ada Tantangan?

Catatan Penting!

  • Proses pencairan dilakukan secara bertahap

  • Pastikan data di Info GTK telah valid dan terbaru

  • Bila mengalami kendala login, minta bantuan operator sekolah melalui laman: ptk.datadik.kemdikdasmen.go.id dan sp.datadik.kemdikdasmen.go.id

#Info GTK Bantuan Insentif #HUT Ke-80 Republik Indonesia #Bantuan Insentif #Guru Non-ASN #Guru
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dihadapan Ulama, Prabowo Sebut Alasan Gaji Guru Kecil
Kepala Negara menegaskan, kebocoran sistemik yang diperkirakan mencapai Rp 2.500 triliun setiap tahunnya tersebut kini sedang diperbaiki secara masif oleh jajaran Kabinet Merah Putih.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
 Dihadapan Ulama, Prabowo Sebut Alasan Gaji Guru Kecil
Indonesia
Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Kembali Ditunda Pemerintah
Pemerintah tengah menyiapkan insentif untuk kendaraan listrik mencakup masing-masing 100 ribu unit mobil listrik dan sepeda motor listrik pada tahun ini.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Kembali Ditunda Pemerintah
Indonesia
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Kementerian Agama memastikan insentif guru madrasah non ASN mulai cair pada akhir Juni 2026. Setiap penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,5 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Indonesia
Komisi X DPR Dukung 150 Ribu Beasiswa Guru, Usul Kuota Ditambah dan Seleksi Dipermudah
Wakil Ketua Komisi X DPR RI mendukung program 150 ribu beasiswa D4 dan S1 untuk guru. DPR juga mengusulkan penambahan kuota serta penyederhanaan proses seleksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Komisi X DPR Dukung 150 Ribu Beasiswa Guru, Usul Kuota Ditambah dan Seleksi Dipermudah
Indonesia
Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis di Sekolah Tuai Sorotan, P2G Usul Jadi Ekstrakurikuler
P2G menilai Bahasa Prancis belum menjadi kebutuhan mendesak di pendidikan maupun perdagangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis di Sekolah Tuai Sorotan, P2G Usul Jadi Ekstrakurikuler
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Selain itu, agar pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah dilakukan pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Indonesia
Ini Kata Presiden Prabowo Mengapa Gaji Guru Kecil
Prabowo menyebut, telah terjadi aliran keluar kekayaan nasional atau outflow of national wealth sejak masa Orde Baru
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Ini Kata Presiden Prabowo Mengapa Gaji Guru Kecil
Indonesia
Krisis 480 Ribu Guru Hantui Indonesia, Nasib Honorer Malah Digantung Regulasi
Sebagai langkah konkret, pemerintah harus memberikan rekognisi khusus bagi guru dengan masa pengabdian minimal lima hingga sepuluh tahun
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Krisis 480 Ribu Guru Hantui Indonesia, Nasib Honorer Malah Digantung Regulasi
Indonesia
DPR Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Diharap Segera Beri Kepastian Hukum Guru Non ASN Jadi Pegawai Tetap
Esti mendesak pemerintah memastikan kecukupan tenaga pendidik di daerah-daerah melalui pengangkatan yang sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
DPR Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Diharap Segera Beri Kepastian Hukum Guru Non ASN Jadi Pegawai Tetap
Bagikan