Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik
Selasa, 30 April 2024 -
MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Langkah Ghufron tersebut tak menyurutkan Dewas KPK menggelar sidang etik terhadap pemimpin KPK berlatar belakang akademisi itu pada 2 Mei 2024.
Ghufron akan disidang etik atas dugaan membantu memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) ke Malang, Jawa Timur. "Ya, kami rencanakan sidang pada 2 (Mei). Nanti kita lihat," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (30/4).
Dewas KPK juga akan menghadirkan saksi-saksi dalam sidang etik terhadap Nurul Ghufron. Namun, Albertina masih menutup rapat siapa saja saksi yang akan dipanggil. "Ya, saksi-saksi," ujar Albertina.
Baca juga:
Dewas KPK Ungkap Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang
Sebelumnya, Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik lantaran membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur. Ia diduga telah menyalahgunakan wewenang dan perdagangan pengaruh sebagai pemimpin lembaga antirasuah.
Ghufron tak tinggal diam. Ia menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Menurut Ghufron, penanganan laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya sudah kedaluwarsa sehingga tidak bisa lagi diproses Dewas KPK.(Pon)
Baca juga: