Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik
Albertina Ho sebut sidang etik digelar 2 Mei.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)
MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Langkah Ghufron tersebut tak menyurutkan Dewas KPK menggelar sidang etik terhadap pemimpin KPK berlatar belakang akademisi itu pada 2 Mei 2024.
Ghufron akan disidang etik atas dugaan membantu memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) ke Malang, Jawa Timur. "Ya, kami rencanakan sidang pada 2 (Mei). Nanti kita lihat," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (30/4).
Dewas KPK juga akan menghadirkan saksi-saksi dalam sidang etik terhadap Nurul Ghufron. Namun, Albertina masih menutup rapat siapa saja saksi yang akan dipanggil. "Ya, saksi-saksi," ujar Albertina.
Baca juga:
Dewas KPK Ungkap Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang
Sebelumnya, Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik lantaran membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur. Ia diduga telah menyalahgunakan wewenang dan perdagangan pengaruh sebagai pemimpin lembaga antirasuah.
Ghufron tak tinggal diam. Ia menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Menurut Ghufron, penanganan laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya sudah kedaluwarsa sehingga tidak bisa lagi diproses Dewas KPK.(Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin