Gerindra Sebut Hak Interpelasi Formula E Digulirkan PSI dan PDIP Cuma Nafsu Politik

Senin, 27 September 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta menilai, langkah PSI dan PDI Perjuangan menggulirkan hak interpelasi Formula E disinyalir bermuatan politik, bukan murni meminta penjelasan Gubernur Anies Baswedan perihal ajang mobil balap bertenaga energi listrik tersebut.

"Bisa dilihat interpelasi ini adalah nafsu politik, bukan terkait hanya sekadar hak bertanya," ucap Ketua Fraksi Gerindra Rani Mauliani di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9).

Rani pun menilai, rapat Badan Musyawarah (Bamus) DKI yang menyelipkan agenda penetapan jadwal interpelasi Formula E pada Selasa (28/9) besok, menyalahi tata tertib (tatib) DPRD. Pasalnya, agenda pembahasan Formula E tidak ada dalam undangan Bamus DPRD DKI.

Baca Juga:

Ketua DPRD: Mekanisme Penjadwalan Paripurna Interpelasi Formula E Tak Ilegal

Terlebih, kata dia, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengetuk palu jadwal interpelasi, tidak ada undangan yang menyertakan tanda tangan dari empat Wakil Ketua DPRD DKI.

Berdasarkan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), pada pasal 80 ayat 3 Tatib DPRD DKI tertera dengan jelas bahwa surat atau undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI.

Sebanyak 33 Anggota DPRD DKI resmi mengajukan hak interpelasi penyelanggaraan Formula E. (Foto: MP/Asropih)
Sebanyak 33 Anggota DPRD DKI resmi mengajukan hak interpelasi penyelanggaraan Formula E. (Foto: MP/Asropih)

Atas menyalahi aturan tatib DPRD itu, lanjut Rani, 7 Fraksi DPRD yakni (Gerindra, Golkar, Nasdem, PPP-PKB, PAN, PKS dan Demokrat) berencana melaporkan pimpinan ke Badan Kehormatan (BK).

"Jadi hari ini bisa dibilang, jika besok itu paripurna ilegal untuk melaporkan ini ke BK (Badan Kehormatan DPRD)," paparnya.

Baca Juga:

Sebut Penetapan Rapur Interpelasi Formula E Ilegal, Wakil Ketua dan 7 Fraksi Tolak Hadir

Rani menerangkan, jika sejak awal 7 Fraksi DPRD tersebut tidak pernah menjegal atau menghalangi PSI dan PDI Perjuangan menggunakan hak Interpelasi Formula E.

Tapi kata Rani, semua proses harus sesuai aturan dan tidak menabrak mekanisme.

"Tapi minimal perlu ada mekanisme yang baik dan mekanisme sesuai aturan," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Gerindra DKI Sebut Pembahasan Interpelasi Anies di Bamus Ilegal

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan