Gerindra Sebut Hak Interpelasi Formula E Digulirkan PSI dan PDIP Cuma Nafsu Politik
Wakil ketua dan 7 fraksi DPRD DKI Jakarta menolak hadir dalam rapat paripurna interpelasi Formula E. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta menilai, langkah PSI dan PDI Perjuangan menggulirkan hak interpelasi Formula E disinyalir bermuatan politik, bukan murni meminta penjelasan Gubernur Anies Baswedan perihal ajang mobil balap bertenaga energi listrik tersebut.
"Bisa dilihat interpelasi ini adalah nafsu politik, bukan terkait hanya sekadar hak bertanya," ucap Ketua Fraksi Gerindra Rani Mauliani di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9).
Rani pun menilai, rapat Badan Musyawarah (Bamus) DKI yang menyelipkan agenda penetapan jadwal interpelasi Formula E pada Selasa (28/9) besok, menyalahi tata tertib (tatib) DPRD. Pasalnya, agenda pembahasan Formula E tidak ada dalam undangan Bamus DPRD DKI.
Baca Juga:
Ketua DPRD: Mekanisme Penjadwalan Paripurna Interpelasi Formula E Tak Ilegal
Terlebih, kata dia, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengetuk palu jadwal interpelasi, tidak ada undangan yang menyertakan tanda tangan dari empat Wakil Ketua DPRD DKI.
Berdasarkan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), pada pasal 80 ayat 3 Tatib DPRD DKI tertera dengan jelas bahwa surat atau undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI.
Atas menyalahi aturan tatib DPRD itu, lanjut Rani, 7 Fraksi DPRD yakni (Gerindra, Golkar, Nasdem, PPP-PKB, PAN, PKS dan Demokrat) berencana melaporkan pimpinan ke Badan Kehormatan (BK).
"Jadi hari ini bisa dibilang, jika besok itu paripurna ilegal untuk melaporkan ini ke BK (Badan Kehormatan DPRD)," paparnya.
Baca Juga:
Sebut Penetapan Rapur Interpelasi Formula E Ilegal, Wakil Ketua dan 7 Fraksi Tolak Hadir
Rani menerangkan, jika sejak awal 7 Fraksi DPRD tersebut tidak pernah menjegal atau menghalangi PSI dan PDI Perjuangan menggunakan hak Interpelasi Formula E.
Tapi kata Rani, semua proses harus sesuai aturan dan tidak menabrak mekanisme.
"Tapi minimal perlu ada mekanisme yang baik dan mekanisme sesuai aturan," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Gerindra DKI Sebut Pembahasan Interpelasi Anies di Bamus Ilegal
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Jakarta Targetkan 20 Perda Rampung di 2026, Mulai Urusan Narkoba Sampai Nasib PKL Jadi Prioritas
BK Award 2025 DPRD DKI Jadi Ajang Apresiasi Kinerja dan Solidaritas Kemanusiaan
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
DPRD DKI Minta Pemprov Tuntas Tangani Kebocoran Tanggul
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
DPRD DKI Desak Penyaringan Konten Kekerasan, Minta Pemprov Gandeng Komdigi untuk Hindari Overblocking
DPRD DKI Baru Sahkan 2 Rapeda Jadi Perda, Salahkan Kurangnya Disiplin Waktu
Kritik Wacana Pembatasan Game Online Usai Ledakan SMAN 72, PSI Jakarta: Orang Tua Harus Awasi Anak, Bukan Salahkan Game