Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Gerindra Ingatkan SP3 Jangan Jadi "ATM" Baru KPK

Eddy Flo - Rabu, 27 November 2019

MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengingatkan kewenangan untuk menghentikan kasus atau Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang kini dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak disalahgunakan.

"Karena bicara SP3 ini berdampak lain. Jangan-jangan SP3 ini jadi kayak 'ATM' baru bagi kelembagaan ini, bisa aja," kata Desmond saat rapat dengar pendapat dengan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).

Baca Juga:

Diperiksa KPK 8 Jam, Wagub Lampung Kabur dari Kejaran Wartawan

Pernyataan itu dilontarkan politikus Partai Gerindra ini saat mempertanyakan kasus-kasus yang belum dituntaskan lembaga antirasuah. Diketahui, Agus Rahsrdjo cs atau pimpinan KPK jilid V akan purna tugas pada Desember 2019.

Desmond Gerindra minta SP3 jangan sampai jadi ATM baru untuk KPK
Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa (Foto: MP/Gomes)

"Selama mereka sekian tahun ini jadi pimpinan KPK, perkara-perkara mana yang belum terselesaikan. Tentunya ini berkaitan dengan peralihan masa kepemimpinan dari KPK yang hari ini dengan yang tanggal 20 (Desember) nanti akan dilantik jadi pimpinan KPK," ujarnya.

Menurut Desmond, kasus-kasus yang belum selesai itu juga terkait dengan kewenangan SP3 yang kini dimilili KPK. Desmond menyebut Komisi III juga ingin mengetahui kasus-kasus apa yang sulit dibuktikan.

Bahkan, anak buah Prabowo Subianto itu menyatakan Komisi III kemungkinan juga akan menggali kasus-kasus yang bisa di-SP3.

"Ya misalnya kasus BLBI, kasus-kasus kan banyak. Kenapa? Ini kurang bukti nggak," tegas Desmond.

Baca Juga:

Jokowi Beri Grasi ke Eks Gubernur Riau Terpidana Suap Alih Fungsi Lahan

Diketahui, UU KPK yang baru memberikan kewenangan untuk menghentikan kasus atau SP3. Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) dengan bunyi: 'KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun'.(Pon)

Baca Juga:

Wakil Ketua Dewan Syura PKB Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Baca Artikel Asli