Gerindra Ingatkan SP3 Jangan Jadi "ATM" Baru KPK

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 27 November 2019
 Gerindra Ingatkan SP3 Jangan Jadi

Desmond Junaidi Mahesa Wakil Ketua Komisi III DPR di ruang rapat Komisi III (MP/ Rizki Fitrianto).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengingatkan kewenangan untuk menghentikan kasus atau Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang kini dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak disalahgunakan.

"Karena bicara SP3 ini berdampak lain. Jangan-jangan SP3 ini jadi kayak 'ATM' baru bagi kelembagaan ini, bisa aja," kata Desmond saat rapat dengar pendapat dengan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).

Baca Juga:

Diperiksa KPK 8 Jam, Wagub Lampung Kabur dari Kejaran Wartawan

Pernyataan itu dilontarkan politikus Partai Gerindra ini saat mempertanyakan kasus-kasus yang belum dituntaskan lembaga antirasuah. Diketahui, Agus Rahsrdjo cs atau pimpinan KPK jilid V akan purna tugas pada Desember 2019.

Desmond Gerindra minta SP3 jangan sampai jadi ATM baru untuk KPK
Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa (Foto: MP/Gomes)

"Selama mereka sekian tahun ini jadi pimpinan KPK, perkara-perkara mana yang belum terselesaikan. Tentunya ini berkaitan dengan peralihan masa kepemimpinan dari KPK yang hari ini dengan yang tanggal 20 (Desember) nanti akan dilantik jadi pimpinan KPK," ujarnya.

Menurut Desmond, kasus-kasus yang belum selesai itu juga terkait dengan kewenangan SP3 yang kini dimilili KPK. Desmond menyebut Komisi III juga ingin mengetahui kasus-kasus apa yang sulit dibuktikan.

Bahkan, anak buah Prabowo Subianto itu menyatakan Komisi III kemungkinan juga akan menggali kasus-kasus yang bisa di-SP3.

"Ya misalnya kasus BLBI, kasus-kasus kan banyak. Kenapa? Ini kurang bukti nggak," tegas Desmond.

Baca Juga:

Jokowi Beri Grasi ke Eks Gubernur Riau Terpidana Suap Alih Fungsi Lahan

Diketahui, UU KPK yang baru memberikan kewenangan untuk menghentikan kasus atau SP3. Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) dengan bunyi: 'KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun'.(Pon)

Baca Juga:

Wakil Ketua Dewan Syura PKB Mangkir dari Pemeriksaan KPK

# Desmond J. Mahesa #Komisi Pemberantasan Korupsi #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Soedeson Tandra mengungkap alasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto perlu segera menata internal Polri, termasuk perombakan sejumlah Kapolda.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Berita Foto
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Indonesia
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri guna menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Indonesia
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
RDPU RUU Perampasan Aset akan digelar intensif di Komisi III DPR 2-3 kali sepekan untuk mengejar target pengesahan Desembe2 2026
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
 Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
Indonesia
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc MA setelah menjalani fit and proper test selama dua hari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Bagikan