Gerindra Ingatkan SP3 Jangan Jadi "ATM" Baru KPK

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 27 November 2019
 Gerindra Ingatkan SP3 Jangan Jadi

Desmond Junaidi Mahesa Wakil Ketua Komisi III DPR di ruang rapat Komisi III (MP/ Rizki Fitrianto).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengingatkan kewenangan untuk menghentikan kasus atau Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang kini dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak disalahgunakan.

"Karena bicara SP3 ini berdampak lain. Jangan-jangan SP3 ini jadi kayak 'ATM' baru bagi kelembagaan ini, bisa aja," kata Desmond saat rapat dengar pendapat dengan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).

Baca Juga:

Diperiksa KPK 8 Jam, Wagub Lampung Kabur dari Kejaran Wartawan

Pernyataan itu dilontarkan politikus Partai Gerindra ini saat mempertanyakan kasus-kasus yang belum dituntaskan lembaga antirasuah. Diketahui, Agus Rahsrdjo cs atau pimpinan KPK jilid V akan purna tugas pada Desember 2019.

Desmond Gerindra minta SP3 jangan sampai jadi ATM baru untuk KPK
Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa (Foto: MP/Gomes)

"Selama mereka sekian tahun ini jadi pimpinan KPK, perkara-perkara mana yang belum terselesaikan. Tentunya ini berkaitan dengan peralihan masa kepemimpinan dari KPK yang hari ini dengan yang tanggal 20 (Desember) nanti akan dilantik jadi pimpinan KPK," ujarnya.

Menurut Desmond, kasus-kasus yang belum selesai itu juga terkait dengan kewenangan SP3 yang kini dimilili KPK. Desmond menyebut Komisi III juga ingin mengetahui kasus-kasus apa yang sulit dibuktikan.

Bahkan, anak buah Prabowo Subianto itu menyatakan Komisi III kemungkinan juga akan menggali kasus-kasus yang bisa di-SP3.

"Ya misalnya kasus BLBI, kasus-kasus kan banyak. Kenapa? Ini kurang bukti nggak," tegas Desmond.

Baca Juga:

Jokowi Beri Grasi ke Eks Gubernur Riau Terpidana Suap Alih Fungsi Lahan

Diketahui, UU KPK yang baru memberikan kewenangan untuk menghentikan kasus atau SP3. Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) dengan bunyi: 'KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun'.(Pon)

Baca Juga:

Wakil Ketua Dewan Syura PKB Mangkir dari Pemeriksaan KPK

# Desmond J. Mahesa #Komisi Pemberantasan Korupsi #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Senen
Komisi III DPR RI meminta polisi mengusut tuntas kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Senen
Berita
DPR Usul Taufik Hidayat Dihukum Kebiri, Minta Polisi Usut Kemungkinan Korban Lain
Komisi III DPR meminta tersangka penganiayaan di Bandung, Taufik Hidayat, dihukum kebiri.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
DPR Usul Taufik Hidayat Dihukum Kebiri, Minta Polisi Usut Kemungkinan Korban Lain
Indonesia
DPR Desak Pelaku Penyiksaan YTR di Bandung Dihukum Berat, Usul Sanksi Kebiri
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengecam kasus penyekapan dan penyiksaan YTR di Bandung. Ia meminta proses hukum tegas, semaksimal mungkin.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
DPR Desak Pelaku Penyiksaan YTR di Bandung Dihukum Berat, Usul Sanksi Kebiri
Indonesia
Komisi III DPR Minta Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Bukan Hanya demi Keadilan tetapi sebagai Peringatan Keras
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pengawalan terhadap kasus penyekapan dan penganiayaan dilakukan agar pelaku, Taufik Hidayat (30), mendapat hukuman maksimal sesuai perbuatannya.
Frengky Aruan - Rabu, 24 Juni 2026
Komisi III DPR Minta Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Bukan Hanya demi Keadilan tetapi sebagai Peringatan Keras
Indonesia
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Komisi III DPR RI mengecam keras kasus penyekapan dan penyiksaan wanita di Bandung. Pelaku pun harus dihukum berat.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Indonesia
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
DPR turut mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan masa pensiun anggota Polri hingga 60 tahun dalam pembahasan revisi UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Bagikan