Jokowi Beri Grasi ke Eks Gubernur Riau Terpidana Suap Alih Fungsi Lahan
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden Jokowi (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi atau pengurangan masa hukuman kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Politikus Golkar itu merupakan terpidana kasus suap terkait alih fungsi hutan di Riau.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan pemberian grasi terhadap Annas tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 23/G tahun 2019.
Baca Juga:
"Bahwa memang benar, terpidana H. ANNAS MAAMUN mendapat grasi dari Presiden berdasarkan keputusan presiden nomor ; 23/G tahun 2019 tentang Pemberian Grasi tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/11).
Annas diketahui dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.
Hakim menyatakan Annas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Annas terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung yang saat itu menjabat Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia.
Suap itu diberikan agar Annas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.
Baca Juga:
Ditjen PAS Belum Terima Grasi dari Jokowi Terkait Pembebasan Ba'asyir
Dengan grasi yang diberikan Jokowi, hukuman Annas dikurangi setahun dari semula 7 tahun menjadi 6 tahun. Dengan grasi ini, Annas akan menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020 dari semula 3 Oktober 2021.
"Menurut data pada sistem data base pemasyarakatan, bebas awal 3 oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016," pungkas Ade.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Pemerasan Bukan Suap, Modusnya 'Duit Jatah Preman'
Dolar AS dan Pounds Disita dari Rumah Abdul Wahid di Jakarta, Diduga 'Duit Jatah Preman' Gubernur
KPK Sita Dolar dan Poundsterling Saat OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Totalnya Rp 1,6 Miliar
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
KPK Masih Lakukan Gelar Perkara, Status Gubernur Riau Belum Ditetapkan
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Terjaring OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke Jakarta Tiba Siang Ini
Terjaring Operasi Tangkap Tangan, Gubernur Riau Dibawa KPK ke Jakarta Hari Ini
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring