Jokowi Beri Grasi ke Eks Gubernur Riau Terpidana Suap Alih Fungsi Lahan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 26 November 2019
 Jokowi Beri Grasi ke Eks Gubernur Riau Terpidana Suap Alih Fungsi Lahan

Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden Jokowi (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi atau pengurangan masa hukuman kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Politikus Golkar itu merupakan terpidana kasus suap terkait alih fungsi hutan di Riau.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan pemberian grasi terhadap Annas tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 23/G tahun 2019.

Baca Juga:

Dibujuk TPM Ajukan Grasi, Begini Jawaban Ustaz Ba'asyir

"Bahwa memang benar, terpidana H. ANNAS MAAMUN mendapat grasi dari Presiden berdasarkan keputusan presiden nomor ; 23/G tahun 2019 tentang Pemberian Grasi tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/11).

Kepala Humas Dirjen Lapas Ade Kusmanto benarkan adanya grasi dari Presiden Jokowi kepada Annas Maamum
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto (Foto: rri.co)

Annas diketahui dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.

Hakim menyatakan Annas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Annas terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung yang saat itu menjabat Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia.

Suap itu diberikan agar Annas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.

Baca Juga:

Ditjen PAS Belum Terima Grasi dari Jokowi Terkait Pembebasan Ba'asyir

Dengan grasi yang diberikan Jokowi, hukuman Annas dikurangi setahun dari semula 7 tahun menjadi 6 tahun. Dengan grasi ini, Annas akan menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020 dari semula 3 Oktober 2021.

"Menurut data pada sistem data base pemasyarakatan, bebas awal 3 oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016," pungkas Ade.(Pon)

Baca Juga:

Antasari Azhar Ajukan Grasi kepada Presiden

#Grasi #Presiden Jokowi #Gubernur Riau
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Berita Foto
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Maret 2025
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Indonesia
Profil SF Hariyanto, Wagub Terpilih Riau yang Istrinya Gemar Flexing di Sosmed
Hariyanto juga mengejar titel S2 Magister Teknik Sipil di Universitas Islam Indonesia tahun 2006
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 Februari 2025
Profil SF Hariyanto, Wagub Terpilih Riau yang Istrinya Gemar Flexing di Sosmed
Indonesia
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
Jokowi diharapkan kembali berbaur dengan masyarakat di wilayah setempat.
Frengky Aruan - Selasa, 22 Oktober 2024
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
Indonesia
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Presiden Joko Widodo akan kembali ke Solo setelah purnatugas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 Oktober 2024
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Indonesia
Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
Jokowi juga menggelar makan siang terakhir bersama jajaran menteri kabinet kerja
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Oktober 2024
Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
Lifestyle
Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi
Presiden Joko Widodo menanam pohon pulai di perkarangan Istana Negara Jakarta pada Kamis (17/10) atau sebelum berakhirnya masa jabatan.
Frengky Aruan - Jumat, 18 Oktober 2024
Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres
Dalam narasinya disebutkan Jokowi marah karena Prabowo diam-diam memilih mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebagai wakil presiden (wapres) pengganti Gibran Rakabuming Raka.
Frengky Aruan - Jumat, 18 Oktober 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres
Indonesia
Di Penghujung Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri
Angga Yudha Pratama - Kamis, 17 Oktober 2024
Di Penghujung Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri
Indonesia
Gantikan Heru Budi, Sekda Joko Ditunjuk Jadi Plh Pj Gubernur Jakarta
Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, ditunjuk sebagai Plh Pj Gubernur Jakarta. Ia menggantikan Heru Budi yang lengser hari ini.
Soffi Amira - Kamis, 17 Oktober 2024
Gantikan Heru Budi, Sekda Joko Ditunjuk Jadi Plh Pj Gubernur Jakarta
Bagikan