Headline

Ditjen PAS Belum Terima Grasi dari Jokowi Terkait Pembebasan Ba'asyir

Eddy FloEddy Flo - Senin, 21 Januari 2019
 Ditjen PAS Belum Terima Grasi dari Jokowi Terkait Pembebasan Ba'asyir

Logo Ditjen PAS (Foto: Twitter @DitjenPAS)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM hingga saat ini belum menerima grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

"Belum terima, coba tanya pak Jokowi kalau soal grasi," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkum HAM, Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Senin (21/1).

Menurut Ade pihaknya masih mempelajari putusan perkara yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Islam Al-Mukmin itu. Pasalnya, Ba'asyir disebut akan bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Saat ini kami masih mempelajari perkara putusan ABB (Abu Bakar Ba'asyir)," ujarnya.

Dirjen PAS Sri Puguh
Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami (Foto: Twitter @DitjenPAS)

Ade mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Ba'asyir dengan alasan kemanusiaan. Namun, menurut Ade saat ini pihaknya masih mempetimbangkan mengenai hal tersebut.

"Ini sedang dibahas terkait ABB, kalau murni itu bebasnya setelah seluruh menjalani pidananya 24 Desember 2023. Tapi kalau bebas bersyarat perhitungan 2/3 masa pidananya yakni 13 Desember 2018," bebernya.

Sebelumnya, dikabarkan Presiden Joko Widodo memutuskan membebaskan Ustadz Abubakkar Ba'syir karena sudah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman 15 tahun, dan sudah menginjak usia 81 tahun.

Hal tersebut diutarakan oleh kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, saat mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat siang.

"Minggu depan dipastikan sudah keluar, itu haknya beliau bebas dari masa tahanan, setelah ini saya lapor ke Presiden Joko Widodo bahwa beliau (Abu Bakar Baasyir) menyetujui hal ini," ucap Yusril, Jumat (18/1).

Abu Bakar Ba'asyir
Napi Teroris Abu Bakar Ba'asyir (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Diketahui Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus hukuman 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Baasyir karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia.

Vonis 15 tahun penjara itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2011, yang seharusnya Abu Bakar Baasyir bebas murni di tahun 2026 belum dipotong remisi dari Ditjen Lapas.

Pada Desember 2018, narapidana Abu Bakar Baasyir seharusnya mendapatkan bebas bersyarat. Namun ditolak oleh Abu Bakar Baasyir, karena lebih memilih bebas murni.

Kemudian Januari 2019, Abu Bakar Baasyir yang baru menjalani masa pidana 8 tahun, mendapatkan bebas murni dari Presiden Jokowi atas dasar kemanusiaan dan usia yang sudah tua.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Penaikan Harga Tiket Pesawat Bikin Target Kunjungan Wisatawan Meleset

#Abu Bakar Ba’asyir #Presiden Jokowi #Yusril Ihza Mahendra #Napi Teroris
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Indonesia
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menerima kunjungan tokoh ulama Abu Bakar Ba'asyir, Kamis (30/10).
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menurut Yusril, kedua narapidana itu telah berusia lanjut. Namun, dia masih enggan membuka identitas kedua narapidana asal belanda itu.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Bagikan