Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof Yusril Ihza Mahendra memberikan paparan di Universitas Andalas, Kota Padang, Senin (3/11/2025). ANTARA/Muhammad Zulfikar
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan paparan materi hukum dalam kegiatan "1st Andalas Law Conference" yang diselenggarakan oleh Universitas Andalas, Sumatera Barat.
Ia menyoroti dampak ketimpangan sosial dan ekonomi terhadap penegakan hukum di Indonesia.
"Indonesia masih mengalami tingkat kesenjangan kelas yang tinggi yang tercermin dalam cara hukum dijalankan," kata Yusril Ihza Mahendra di Kota Padang, Senin.
Ia mengakui masih mendapati penegakan hukum yang tidak setara justru memperparah ketidakadilan ekonomi.
Baca juga:
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Sebagai contoh, warga yang berani menggugat kebijakan korporasi atau pemerintah sering kali dianggap sebagai pengganggu ketertiban umum, dan bahkan dapat dikriminalisasi.
Ia menegaskan, agenda reformasi harus menempatkan hukum sebagai instrumen untuk mengurangi ketimpangan melalui kebijakan hukum yang memperkuat redistribusi dan melindungi hak ekonomi kelompok masyarakat yang terpinggirkan.
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Rektor Universitas Andalas Efa Yonnedi mengatakan kegiatan "1st Andalas Law Conference" merupakan inisiatif yang menjadi bagian dari upaya berkelanjutan perguruan tinggi untuk memperkuat, dan memperluas atmosfer akademik di kampus.
"Kita hidup di era dimana hukum dituntut untuk terus beradaptasi dengan perubahan sosial, politik, ekonomi dan teknologi yang begitu cepat," katanya.
Kegiatan ini mengusung tema "Legal Reform and Equitable Law Enforcement in Indonesia" dinilai relevan dan memiliki makna strategis bagi perjalanan hukum nasional maupun global. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Realisasi Investasi Indonesia Triwulan III Tahun 2025 Tembus Rp491,4 Triliun
8 Nota Kesepahaman Kerja Sama Indonesia dan Brazil, Dari Energi sampai Peternakan
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
BI Tahan Suku Bunga Acuan, Perang Tarif AS Bikin Ekonomi Dunia Melemah
Diskon Tiket Pesawat Saat Natal dan Tahun Baru Capai 14 Persen, Tapi Hanya Untuk Kelas Ekonomi
3 Ekonom Terima Hadiah Nobel atas Riset Mengenai Creative Destruction
Komentar Menkeu Purbaya Kinerja `1 Tahun Ekonomi Pemerintah Prabowo, Ada Perbaikan Konsumsi Warga
[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Yakin Ekonomi Indonesia Melebihi AS jika Jokowi Jadi Presiden Lagi