Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof Yusril Ihza Mahendra memberikan paparan di Universitas Andalas, Kota Padang, Senin (3/11/2025). ANTARA/Muhammad Zulfikar
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan paparan materi hukum dalam kegiatan "1st Andalas Law Conference" yang diselenggarakan oleh Universitas Andalas, Sumatera Barat.
Ia menyoroti dampak ketimpangan sosial dan ekonomi terhadap penegakan hukum di Indonesia.
"Indonesia masih mengalami tingkat kesenjangan kelas yang tinggi yang tercermin dalam cara hukum dijalankan," kata Yusril Ihza Mahendra di Kota Padang, Senin.
Ia mengakui masih mendapati penegakan hukum yang tidak setara justru memperparah ketidakadilan ekonomi.
Baca juga:
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Sebagai contoh, warga yang berani menggugat kebijakan korporasi atau pemerintah sering kali dianggap sebagai pengganggu ketertiban umum, dan bahkan dapat dikriminalisasi.
Ia menegaskan, agenda reformasi harus menempatkan hukum sebagai instrumen untuk mengurangi ketimpangan melalui kebijakan hukum yang memperkuat redistribusi dan melindungi hak ekonomi kelompok masyarakat yang terpinggirkan.
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Rektor Universitas Andalas Efa Yonnedi mengatakan kegiatan "1st Andalas Law Conference" merupakan inisiatif yang menjadi bagian dari upaya berkelanjutan perguruan tinggi untuk memperkuat, dan memperluas atmosfer akademik di kampus.
"Kita hidup di era dimana hukum dituntut untuk terus beradaptasi dengan perubahan sosial, politik, ekonomi dan teknologi yang begitu cepat," katanya.
Kegiatan ini mengusung tema "Legal Reform and Equitable Law Enforcement in Indonesia" dinilai relevan dan memiliki makna strategis bagi perjalanan hukum nasional maupun global. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Fraud BI-FAST Rp 200 Miliar Terungkap, DPR Minta Pengamanan Dana dan Data Nasabah Diperkuat
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Prabowo Subianto Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Tenang dan Mampu Bertahan dari Gempuran Perang Dagang
Dorong Ekonomi Nasional Jelang Nataru, Pemerintah Siapkan 3 Program Salah Satunya Diskon Belanja
Pengusaha Diminta Jadi Kakak Asuh Koperasi Merah Putih, Pertumbuhan Tidak Dinikmati Segelintir Orang
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana