Diperiksa KPK 8 Jam, Wagub Lampung Kabur dari Kejaran Wartawan
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim kabur dari kejaran para wartawan (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wanita yang akrab disapa Nunik itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.
Baca Juga:
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu keluar dari lobi Gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 17.59 WIB. Nunik memilih bungkam seusai digarap penyidik selama kurang lebih 8 jam. Sebagai wakil gubernur Nunik diperiksa tanpa pengawalan ajudan. Ia berkukuh tak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Mengenakan pakaian berwarna krem dengan kerudung dan celana abu-abu, Nunik terus berjalan keluar Gedung KPK. Awak media yang penasaran terus mengikuti Nunik. Ia malah menambah laju jalannya semakin cepat.
Ternyata sebuah mobil sedan Toyota Camry berpelat nomor B 888 MAE sudah menunggu Nunik di Royal Kuningan Hotel. Seseorang wanita berkerudung keluar dari pintu depan, membukakan pintu untuk Nunik. Begitu pintu mobil terbuka, Nunik langsung masuk. Sorot kamera awak jurnalis tetap saja menuju Nunik. Sampai pintu mobil ditutup, Nunik tetap tutup mulut. Mobil pun meninggalkan Jalan Kuningan Persada.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik mendalamai pengetahuan Nunik soal aliran dana suap Hong Arta. "Didalami pengetahuannya tentang aliran dana terkait proyek di Kementerian PUPR dalam perkara ini," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.
Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.
Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.
Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. 11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.(Pon)
Baca Juga:
KPK Cecar Wagub Nunik Soal Mahar Politik Pencalonan Mustafa di Pilgub Lampung
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
OTT Bupati Ponorogo & Gubernur Riau Cermin Darurat Korupsi Daerah, Prabowo Didesak Ambil Langkah Radikal
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah