Kasus Korupsi

Diperiksa KPK 8 Jam, Wagub Lampung Kabur dari Kejaran Wartawan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 26 November 2019
 Diperiksa KPK 8 Jam, Wagub Lampung Kabur dari Kejaran Wartawan

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim kabur dari kejaran para wartawan (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wanita yang akrab disapa Nunik itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.

Baca Juga:

KPK Periksa Wagub Lampung Terkait Kasus Suap Proyek PUPR

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu keluar dari lobi Gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 17.59 WIB. Nunik memilih bungkam seusai digarap penyidik selama kurang lebih 8 jam. Sebagai wakil gubernur Nunik diperiksa tanpa pengawalan ajudan. Ia berkukuh tak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan awak media.

Wagub Lampung Nunik kabur dari kejaran wartawan seusai diperiksa KPK
Wagub Lampung Chusnunia Chalim di Gedung KPK (MP/Ponco Sulaksono)

Mengenakan pakaian berwarna krem dengan kerudung dan celana abu-abu, Nunik terus berjalan keluar Gedung KPK. Awak media yang penasaran terus mengikuti Nunik. Ia malah menambah laju jalannya semakin cepat.

Ternyata sebuah mobil sedan Toyota Camry berpelat nomor B 888 MAE sudah menunggu Nunik di Royal Kuningan Hotel. Seseorang wanita berkerudung keluar dari pintu depan, membukakan pintu untuk Nunik. Begitu pintu mobil terbuka, Nunik langsung masuk. Sorot kamera awak jurnalis tetap saja menuju Nunik. Sampai pintu mobil ditutup, Nunik tetap tutup mulut. Mobil pun meninggalkan Jalan Kuningan Persada.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik mendalamai pengetahuan Nunik soal aliran dana suap Hong Arta. "Didalami pengetahuannya tentang aliran dana terkait proyek di Kementerian PUPR dalam perkara ini," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.

Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.

Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.

Baca Juga:

KPK Ultimatum Wagub Lampung Jangan Mangkir Lagi

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. 11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.(Pon)

Baca Juga:

KPK Cecar Wagub Nunik Soal Mahar Politik Pencalonan Mustafa di Pilgub Lampung

#Kemen PUPR #Kasus Suap #Korupsi Kepala Daerah #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
KPK masih kembangkan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian fasilitas hingga permainan jalur impor
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
KPK akan kembali memanggil eks Menhub, Budi Karya Sumadi. Hal itu terkait kasus suap proyek DJKA.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
Indonesia
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
KPK tengah menganalisis fakta persidangan terkait dugaan aliran dana kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam kasus suap importasi barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
Indonesia
Eks Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur dari Kejaran Wartawan usai Diperiksa KPK
Eks pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi, kabur dari kejaran wartawan usai diperiksa KPK, Jumat (8/5).
Soffi Amira - Jumat, 08 Mei 2026
Eks Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur dari Kejaran Wartawan usai Diperiksa KPK
Indonesia
Kasus Korupsi Jalan Sumut, KPK Periksa Eks Anak Buah Bobby Nasution
KPK memeriksa Kadis PUPR Sumut Topan Ginting terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan dan preservasi jalan di Sumatera Utara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Kasus Korupsi Jalan Sumut, KPK Periksa Eks Anak Buah Bobby Nasution
Indonesia
KPK Panggil Eks Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan terkait Kasus Suap DJKA
KPK memanggil mantan Staf Ahli Menteri Perhubungan, Robby Kurniawan. Hal itu terkait kasus suap jalur kereta di DJKA.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
KPK Panggil Eks Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan terkait Kasus Suap DJKA
Indonesia
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Tersandung Kasus Suap Tambang Nikel Rp 1,5 Miliar
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejagung setelah baru 6 hari menjabat. Ia jadi tersangka kasus suap nikel Rp 1,5 miliar terkait PNBP PT TSHI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Tersandung Kasus Suap Tambang Nikel Rp 1,5 Miliar
Indonesia
Peras Anak Buahnya Miliar Rupiah, Bupati Tulungagung Sampai Bikin Buku Utang Tagih Setoran 
Tersangka Gatut diduga memeras sedikitnya 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya hingga miliaran rupiah.
Wisnu Cipto - Minggu, 12 April 2026
Peras Anak Buahnya Miliar Rupiah, Bupati Tulungagung Sampai Bikin Buku Utang Tagih Setoran 
Indonesia
OTT Bupati Tulungagung Terkait Kasus Pemerasan, 13 Orang Ikut Digelandang KPK ke Jakarta
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Tulungagung terkait dugaan pemerasan. Sebanyak 17 orang diamankan dan uang ratusan juta disita.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 April 2026
OTT Bupati Tulungagung Terkait Kasus Pemerasan, 13 Orang Ikut Digelandang KPK ke Jakarta
Bagikan