KPK Ultimatum Wagub Lampung Jangan Mangkir Lagi
Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim alias Nunik sebagai saksi (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim atau yang akrab disapa Nunik untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (26/11) hari ini.
Peringatan ini disampaikan lembaga antirasuah lantaran Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (20/11) lalu.
Baca Juga:
KPK Cecar Mahar Politik Pencalonan Mustafa di Pilgub Lampung
"Kami ingatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum, dan memberikan keterangan secara benar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).
Nunik dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.
"Selasa 26 November 2019 akan dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim sebagai saksi untuk HA (Hong Arta) dalam kasus suap terkait proyek di Kempupera. Jadwal pemeriksaan sebelumnya Rabu, 20 November 2019," ujar Febri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.
Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.
Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.
Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. 11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara. (Pon)
Baca Juga
Anggota DPR Fraksi Hanura Terseret Kasus Suap Bupati Lampung
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita