Kasus Korupsi

Wakil Ketua Dewan Syura PKB Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 26 November 2019
 Wakil Ketua Dewan Syura PKB Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Wakil Ketua Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Ghofur (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Ghofur mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abdul Ghofur sedianya akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016 untuk tersangka Direktur Utama PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha (HA).

Baca Juga:

Komut PTPN VI Disebut Terima Duit Rp1,96 Miliar Terkait Suap Distribusi Gula

"Saksi tidak hadir. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/11).

Jubir KPK Febri Diansyah tegaskan akan panggil ulang Wakil Ketua Dewan Syura PKB Abdul Ghofur
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Berdasarkan daftar pemeriksaan lembaga antirasuah hari ini, Ghofur akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai guru. Ghofur adalah pemilik sekolah di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.

Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.

Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.

Baca Juga:

Pieko Nyotosetiadi Didakwa Menyuap Dirut PTPN III Sebesar Rp3,55 Miliar

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. 11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.(Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa 2 Dirut PTPN Terkait Suap Distribusi Gula di PTPN III

#Partai Kebangkitan Bangsa #Kemen PUPR #Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Uji Kelayakan Calon Ketua DPW PKB, Gus Halim Tegaskan Pemimpin Wajib Tahu Diri
Asesmen dilakukan lembaga profesional yang secara khusus bakal menguji mereka selama dua hari, 22-23 Desember 2025.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Uji Kelayakan Calon Ketua DPW PKB, Gus Halim Tegaskan Pemimpin Wajib Tahu Diri
Indonesia
DKP-DKW Panji Bangsa Resmi Dilantik, Cak Imin Tekankan Keberanian dan Loyalitas
PKB dengan seluruh badan otonomnya harus menjadi kekuatan mandiri, berdiri di atas kaki sendiri
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
DKP-DKW Panji Bangsa Resmi Dilantik, Cak Imin Tekankan Keberanian dan Loyalitas
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Dinilai Menguntungkan dari Sisi Bisnis, Legislator PKB Usulkan KAI Sediakan Gerbong Khusus Merokok
Anggota Komisi VI DPR RI sebut usulan tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Dinilai Menguntungkan dari Sisi Bisnis, Legislator PKB Usulkan KAI Sediakan Gerbong Khusus Merokok
Indonesia
RAPBN 2026, Fraksi PKB: Target Belanja Negara Harus Dikawal untuk Rakyat
Target belanja negara sebesar Rp 3.786,5 triliun disebut harus dikawal secara ketat agar benar-benar memberi manfaat bagi rakyat.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
RAPBN 2026, Fraksi PKB: Target Belanja Negara Harus Dikawal untuk Rakyat
Indonesia
Prabowo Sentil Pemain Ekonomi Cari Keuntungan Tanpa Peduli Rakyat, PKB: Penerapan Pasal 33 Harus Tegas dan Konsisten
Ratna Juwita Sari menilai pernyataan Presiden menjadi peringatan serius bagi semua pihak agar konsisten menegakkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Frengky Aruan - Jumat, 08 Agustus 2025
Prabowo Sentil Pemain Ekonomi Cari Keuntungan Tanpa Peduli Rakyat, PKB: Penerapan Pasal 33 Harus Tegas dan Konsisten
Indonesia
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Febri Diansyah membeberkan sembilan catatan kritis usai Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Bagikan