Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Kasus Korupsi

Komut PTPN VI Disebut Terima Duit Rp1,96 Miliar Terkait Suap Distribusi Gula

Eddy FloEddy Flo - Senin, 25 November 2019
  Komut PTPN VI Disebut Terima Duit Rp1,96 Miliar Terkait Suap Distribusi Gula

Komisaris Utama PT Perkebunan Negara (PTPN) VI, Muhammad Syarkawi Rauf (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisaris Utama PT Perkebunan Negara (PTPN) VI, Muhammad Syarkawi Rauf ‎disebut oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang sebesar 190.300 dolar Singapura atau setara Rp1,96 miliar dari ‎Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo‎, Pieko Nyotosetiadi.

Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III tahun 2019 dengan terdakwa Pieko Nyotosetiadi. Syarkawi disebut telah menerima uang untuk memuluskan dugaan praktik monopoli gula.

Baca Juga:

Pieko Nyotosetiadi Didakwa Menyuap Dirut PTPN III Sebesar Rp3,55 Miliar

‎"Terdakwa telah memberikan uang kepada Muhammad Syarkawi Rauf seluruhnya sebesar SGD190.300 atau setara dengan Rp1.966.500.000,00," kata Jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan untuk Pieko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/11).

Sidang Tipikor dengan terdakwa Pieko
Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (MP/Ponco Sulaksono)

Jaksa membeberkan, uang tersebut diberikan Pieko kepada mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini dalam dua kali tahapan. Tahap pertama pada ‎2 Agustus 2019 di Hotel Santika Jakarta Selatan, sebesar 50.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp516.500.000.

Pemberian kedua terjadi pada 29 Agustus 2019 sebesar 140.300 dolar Singapura atau setara‎ dengan Rp1.450.000.000. Pemberian kedua diserahkan Pieko melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana di ruangan Kadek di lantai 15 Gedung Agro Plaza, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pemberian uang tersebut disebut Jaksa ‎untuk menghindari kesan adanya praktek monopoli perdagangan melalui sistem kontrak jangka panjang yang digarap perusahaan Pieko. sehingga, Pieko berinisiatif menyuap Syarkawi Rauf untuk pembuatan kajian.

Baca Juga:

KPK Periksa 2 Dirut PTPN Terkait Suap Distribusi Gula di PTPN III

‎Sebelumnya, Pieko Nyotosetiadi didakwa oleh Jaksa KPK telah menyuap Dirut PT Perkebunan Negara (PTPN) III Persero, Dolly Parlagutan Pulungan sebesar 345.000 dolar Singapura atau setara Rp3,5 miliar. Uang itu diterima Dolly melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kade Kertha Laksana.

Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan persetujuan Dolly dan Kadek Kertha dalam pemberian kontrak kerja jangka panjang kepada perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang oleh PTPN dengan pendistribusiannya melalui PTPN III.(Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa Wakil Direktur RS Rosela Karawang Terkait Suap Direktur PTPN III

#PTPN VIII #Korupsi BUMN #Pengadilan Tipikor #Komisaris Utama
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim bersama Istri Franka Franklin Makarim sebelum memasuki ruang sidang di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Indonesia
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Massa pendukung menghadang kendaraan taktis (rantis) Polrestabes Semarang yang membawa terdakwa Sudewa keluar gedung pengadilan usai sidang putusan sela.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Berita Foto
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Doa bersama untuk Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Jakarta, Jum'at (26/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Indonesia
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Bagikan