Komut PTPN VI Disebut Terima Duit Rp1,96 Miliar Terkait Suap Distribusi Gula


Komisaris Utama PT Perkebunan Negara (PTPN) VI, Muhammad Syarkawi Rauf (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Komisaris Utama PT Perkebunan Negara (PTPN) VI, Muhammad Syarkawi Rauf disebut oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang sebesar 190.300 dolar Singapura atau setara Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi.
Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III tahun 2019 dengan terdakwa Pieko Nyotosetiadi. Syarkawi disebut telah menerima uang untuk memuluskan dugaan praktik monopoli gula.
Baca Juga:
Pieko Nyotosetiadi Didakwa Menyuap Dirut PTPN III Sebesar Rp3,55 Miliar
"Terdakwa telah memberikan uang kepada Muhammad Syarkawi Rauf seluruhnya sebesar SGD190.300 atau setara dengan Rp1.966.500.000,00," kata Jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan untuk Pieko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/11).

Jaksa membeberkan, uang tersebut diberikan Pieko kepada mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini dalam dua kali tahapan. Tahap pertama pada 2 Agustus 2019 di Hotel Santika Jakarta Selatan, sebesar 50.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp516.500.000.
Pemberian kedua terjadi pada 29 Agustus 2019 sebesar 140.300 dolar Singapura atau setara dengan Rp1.450.000.000. Pemberian kedua diserahkan Pieko melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana di ruangan Kadek di lantai 15 Gedung Agro Plaza, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pemberian uang tersebut disebut Jaksa untuk menghindari kesan adanya praktek monopoli perdagangan melalui sistem kontrak jangka panjang yang digarap perusahaan Pieko. sehingga, Pieko berinisiatif menyuap Syarkawi Rauf untuk pembuatan kajian.
Baca Juga:
KPK Periksa 2 Dirut PTPN Terkait Suap Distribusi Gula di PTPN III
Sebelumnya, Pieko Nyotosetiadi didakwa oleh Jaksa KPK telah menyuap Dirut PT Perkebunan Negara (PTPN) III Persero, Dolly Parlagutan Pulungan sebesar 345.000 dolar Singapura atau setara Rp3,5 miliar. Uang itu diterima Dolly melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kade Kertha Laksana.
Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan persetujuan Dolly dan Kadek Kertha dalam pemberian kontrak kerja jangka panjang kepada perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang oleh PTPN dengan pendistribusiannya melalui PTPN III.(Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Wakil Direktur RS Rosela Karawang Terkait Suap Direktur PTPN III
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM

JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen

Wamen Jadi Komisaris Tidak Bisa Bikin BUMN Untung dan Hilangkan Praktik Korupsi

Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor

Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik

Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini

Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik
