Kasus Korupsi

Komut PTPN VI Disebut Terima Duit Rp1,96 Miliar Terkait Suap Distribusi Gula

Eddy FloEddy Flo - Senin, 25 November 2019
  Komut PTPN VI Disebut Terima Duit Rp1,96 Miliar Terkait Suap Distribusi Gula

Komisaris Utama PT Perkebunan Negara (PTPN) VI, Muhammad Syarkawi Rauf (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Komisaris Utama PT Perkebunan Negara (PTPN) VI, Muhammad Syarkawi Rauf ‎disebut oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang sebesar 190.300 dolar Singapura atau setara Rp1,96 miliar dari ‎Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo‎, Pieko Nyotosetiadi.

Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III tahun 2019 dengan terdakwa Pieko Nyotosetiadi. Syarkawi disebut telah menerima uang untuk memuluskan dugaan praktik monopoli gula.

Baca Juga:

Pieko Nyotosetiadi Didakwa Menyuap Dirut PTPN III Sebesar Rp3,55 Miliar

‎"Terdakwa telah memberikan uang kepada Muhammad Syarkawi Rauf seluruhnya sebesar SGD190.300 atau setara dengan Rp1.966.500.000,00," kata Jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan untuk Pieko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/11).

Sidang Tipikor dengan terdakwa Pieko
Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (MP/Ponco Sulaksono)

Jaksa membeberkan, uang tersebut diberikan Pieko kepada mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini dalam dua kali tahapan. Tahap pertama pada ‎2 Agustus 2019 di Hotel Santika Jakarta Selatan, sebesar 50.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp516.500.000.

Pemberian kedua terjadi pada 29 Agustus 2019 sebesar 140.300 dolar Singapura atau setara‎ dengan Rp1.450.000.000. Pemberian kedua diserahkan Pieko melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana di ruangan Kadek di lantai 15 Gedung Agro Plaza, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pemberian uang tersebut disebut Jaksa ‎untuk menghindari kesan adanya praktek monopoli perdagangan melalui sistem kontrak jangka panjang yang digarap perusahaan Pieko. sehingga, Pieko berinisiatif menyuap Syarkawi Rauf untuk pembuatan kajian.

Baca Juga:

KPK Periksa 2 Dirut PTPN Terkait Suap Distribusi Gula di PTPN III

‎Sebelumnya, Pieko Nyotosetiadi didakwa oleh Jaksa KPK telah menyuap Dirut PT Perkebunan Negara (PTPN) III Persero, Dolly Parlagutan Pulungan sebesar 345.000 dolar Singapura atau setara Rp3,5 miliar. Uang itu diterima Dolly melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kade Kertha Laksana.

Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan persetujuan Dolly dan Kadek Kertha dalam pemberian kontrak kerja jangka panjang kepada perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang oleh PTPN dengan pendistribusiannya melalui PTPN III.(Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa Wakil Direktur RS Rosela Karawang Terkait Suap Direktur PTPN III

#PTPN VIII #Korupsi BUMN #Pengadilan Tipikor #Komisaris Utama
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
JPU menghadirkan tujuh saksi dari sejumlah perusahaan efek yang diduga terlibat dalam transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food yang tengah diperkarakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
Indonesia
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Sidang kasus korupsi investasi PT Taspen kini kembali digelar. Jaksa menghadirkan saksi kunci dari BNI dan PT IIM.
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Indonesia
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan digelar dua kali seminggu
Angga Yudha Pratama - Rabu, 30 Juli 2025
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Indonesia
Wamen Jadi Komisaris Tidak Bisa Bikin BUMN Untung dan Hilangkan Praktik Korupsi
Posisi wakil menteri itu ditegaskan dalam amar putusan untuk dilarang sama seperti menteri tidak boleh merangkap jabatan, salah satunya sebagai Komisaris BUMN oleh putusan MK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Wamen Jadi Komisaris Tidak Bisa Bikin BUMN Untung dan Hilangkan Praktik Korupsi
Indonesia
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Febri Diansyah membeberkan sembilan catatan kritis usai Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Berita Foto
Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto mengangkat tangannya sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 25 Juli 2025
Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor
Indonesia
Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengaku yakin jika kliennya bisa divonis bebas oleh majelis hakim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 Juli 2025
Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik
Indonesia
Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini
Hasto akan menjalani sidang putusan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan, Jumat (25/7).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 Juli 2025
Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini
Indonesia
Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik
Tom Lembong terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula saat menjabat Menteri Perdagangan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 22 Juli 2025
Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik
Bagikan