Kasus Korupsi

Pieko Nyotosetiadi Didakwa Menyuap Dirut PTPN III Sebesar Rp3,55 Miliar

Eddy FloEddy Flo - Senin, 25 November 2019
 Pieko Nyotosetiadi Didakwa Menyuap Dirut PTPN III Sebesar Rp3,55 Miliar

Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo?, Pieko Nyotosetiadi (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo‎, Pieko Nyotosetiadi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuap Dirut PT Perkebunan Negara (PTPN) III, Dolly Parlagutan Pulungan sebesar 345.000 dolar Singapura atau setara Rp3,55 miliar.

"Terdakwa melakukan perbuatan memberi sesuatu yaitu memberi uang tunai sebesar SGD345.000 atau setara Rp3.550.935.000, kepada Dolly Parlagutan Pulungan," kata Jaksa Ali Fikri membacakan surat dakwaan Pieko Nyotosetiadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/11).

Baca Juga:

KPK Periksa 2 Dirut PTPN Terkait Suap Distribusi Gula di PTPN III

Jaksa menyebut, uang itu diterima Dolly melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kade Kertha Laksana.
‎Menurut Jaksa uang suap tersebut berkaitan dengan persetujuan Dolly dan Kadek Kertha dalam pemberian kontrak jangka panjang kepada Pieko atas pembelian gula kristal putih.

Dirut PTPN III Dolly Pulungan
Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III ( PT PN III) ( Persero) Dolly Pulungan. Foto: BUMN

Mulanya, Kadek Kertha menerapkan kebijakan sistem pola pemasaran kontrak penjualan jangka panjang yang mewajibkan pembeli membeli gula dengan ikatan perjanjian dengan PTPN III dengan harga yang akan ditentukan setiap bulan.

"Setelah adanya kebijakan tersebut, Kadek Kertha memberikan penawaran ke sejumlah perusahaan yang bergerak dalam pendistribusian gula dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Seluruh perusahaan berminat atas penawaran tersebut," ujarnya.

Namun hanya perusahaan Pieko yang mampu memenuhi persyaratan. Sebab, seluruh perusahaan lainnya keberatan atas syarat yang ditetapkan oleh PTPN III terutama syarat yang mengharuskan perusahaan membayar uang muka 40% dari harga gula yang ditawarkan.

Kemudian, terjadi pertemuan antara Pieko dengan Kadek Kertha dan sejumlah perwakilan Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) untuk menetapkan harga gula. Dari sejumlah pertemuan antara Pieko dengan Kadek Kertha terjadi kesepakatan untuk PT Fajar Mulia Transindo menjadi pendistribusi gula.

Pieko kemudian melakukan pertemuan dengan Dirut PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan dan Arum Sabil. Pertemuan itu terjadi setelah perusahaan Pieko menjalani pembelian gula melalui proses penjualan dengan sistem kontrak jangka panjang periode I sampai dengan III. Mereka bertemu di Hotel Shangri-La Jakarta Pusat pada 31 Agustus 2019.

Pada pertemuan tersebut, Arum Sabil meminta uang kepada Pieko untuk keperluan Dolly. Saat itu, Dolly juga mengaku membutuhkan uang sebesar 250.000 dolar Amerika Serikat. Atas permintaan tersebut, Pieko menyanggupi untuk memberikan uang kepada Dolly yang mekanisme penyerahannya melalu Kadek Kertha.

Baca Juga:

KPK Periksa Wakil Direktur RS Rosela Karawang Terkait Suap Direktur PTPN III

Pieko lantas menyerahkan uang sebesar 345.000 dolar Singapura atau setara Rp Rp3.550.935.000 ke Kadek Kertha Laksana yang rencananya akan diperuntukkan untuk Dolly.

Atas perbuatannya, Pieko diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Pon)

Baca Juga:

Dirut PTPN III Menyerahkan Diri ke KPK

#Pengadilan Tipikor #Kasus Suap #Korupsi BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Indonesia
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
KPK mengungkap adanya dugaan suap pajak perusahaan sawit di Banjarmasin. Kasus ini menjerat pihak swasta dalam dugaan suap tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
Indonesia
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
KPK membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus suap perpajakan dengan mendalami PPh dan PPN, selain PBB yang kini ditangani.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Indonesia
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Negara diperkirakan menanggung kerugian total mencapai Rp285,18 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan desa. OTT KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Indonesia
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
KPK menyita uang miliaran rupiah dalam OTT terhadap Bupati Pati Sudewo. Kasus ini diduga terkait suap dan jual beli jabatan di pemerintahan desa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
Indonesia
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
KPK menangkap 8 orang dalam OTT di Kabupaten Pati, termasuk Bupati Sudewo. Kasus ini diduga terkait suap jual beli jabatan perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
Berita Foto
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,36 Miliar dan Motor Ducati
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, didakwa menerima gratifikasi Rp 3,36 miliar dan motor Ducati Scrambler.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,36 Miliar dan Motor Ducati
Indonesia
Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Kasus Fee Proyek
Wali Kota Madiun, Maidi, terjaring OTT KPK, Senin (19/1). Ia diduga terlibat dalam kasus fee proyek dan dana CSR di Madiun.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Kasus Fee Proyek
Bagikan