Kasus Korupsi

Pieko Nyotosetiadi Didakwa Menyuap Dirut PTPN III Sebesar Rp3,55 Miliar

Eddy FloEddy Flo - Senin, 25 November 2019
 Pieko Nyotosetiadi Didakwa Menyuap Dirut PTPN III Sebesar Rp3,55 Miliar

Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo?, Pieko Nyotosetiadi (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo‎, Pieko Nyotosetiadi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuap Dirut PT Perkebunan Negara (PTPN) III, Dolly Parlagutan Pulungan sebesar 345.000 dolar Singapura atau setara Rp3,55 miliar.

"Terdakwa melakukan perbuatan memberi sesuatu yaitu memberi uang tunai sebesar SGD345.000 atau setara Rp3.550.935.000, kepada Dolly Parlagutan Pulungan," kata Jaksa Ali Fikri membacakan surat dakwaan Pieko Nyotosetiadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/11).

Baca Juga:

KPK Periksa 2 Dirut PTPN Terkait Suap Distribusi Gula di PTPN III

Jaksa menyebut, uang itu diterima Dolly melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kade Kertha Laksana.
‎Menurut Jaksa uang suap tersebut berkaitan dengan persetujuan Dolly dan Kadek Kertha dalam pemberian kontrak jangka panjang kepada Pieko atas pembelian gula kristal putih.

Dirut PTPN III Dolly Pulungan
Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III ( PT PN III) ( Persero) Dolly Pulungan. Foto: BUMN

Mulanya, Kadek Kertha menerapkan kebijakan sistem pola pemasaran kontrak penjualan jangka panjang yang mewajibkan pembeli membeli gula dengan ikatan perjanjian dengan PTPN III dengan harga yang akan ditentukan setiap bulan.

"Setelah adanya kebijakan tersebut, Kadek Kertha memberikan penawaran ke sejumlah perusahaan yang bergerak dalam pendistribusian gula dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Seluruh perusahaan berminat atas penawaran tersebut," ujarnya.

Namun hanya perusahaan Pieko yang mampu memenuhi persyaratan. Sebab, seluruh perusahaan lainnya keberatan atas syarat yang ditetapkan oleh PTPN III terutama syarat yang mengharuskan perusahaan membayar uang muka 40% dari harga gula yang ditawarkan.

Kemudian, terjadi pertemuan antara Pieko dengan Kadek Kertha dan sejumlah perwakilan Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) untuk menetapkan harga gula. Dari sejumlah pertemuan antara Pieko dengan Kadek Kertha terjadi kesepakatan untuk PT Fajar Mulia Transindo menjadi pendistribusi gula.

Pieko kemudian melakukan pertemuan dengan Dirut PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan dan Arum Sabil. Pertemuan itu terjadi setelah perusahaan Pieko menjalani pembelian gula melalui proses penjualan dengan sistem kontrak jangka panjang periode I sampai dengan III. Mereka bertemu di Hotel Shangri-La Jakarta Pusat pada 31 Agustus 2019.

Pada pertemuan tersebut, Arum Sabil meminta uang kepada Pieko untuk keperluan Dolly. Saat itu, Dolly juga mengaku membutuhkan uang sebesar 250.000 dolar Amerika Serikat. Atas permintaan tersebut, Pieko menyanggupi untuk memberikan uang kepada Dolly yang mekanisme penyerahannya melalu Kadek Kertha.

Baca Juga:

KPK Periksa Wakil Direktur RS Rosela Karawang Terkait Suap Direktur PTPN III

Pieko lantas menyerahkan uang sebesar 345.000 dolar Singapura atau setara Rp Rp3.550.935.000 ke Kadek Kertha Laksana yang rencananya akan diperuntukkan untuk Dolly.

Atas perbuatannya, Pieko diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Pon)

Baca Juga:

Dirut PTPN III Menyerahkan Diri ke KPK

#Pengadilan Tipikor #Kasus Suap #Korupsi BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Indonesia
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
KPK masih kembangkan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian fasilitas hingga permainan jalur impor
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
KPK akan kembali memanggil eks Menhub, Budi Karya Sumadi. Hal itu terkait kasus suap proyek DJKA.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
Indonesia
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
KPK tengah menganalisis fakta persidangan terkait dugaan aliran dana kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam kasus suap importasi barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
Indonesia
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lain terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Aliran dana korupsi ini ternyata juga mengalir ke beberapa pihak lain
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Bagikan