Pieko Nyotosetiadi Didakwa Menyuap Dirut PTPN III Sebesar Rp3,55 Miliar
Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo?, Pieko Nyotosetiadi (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuap Dirut PT Perkebunan Negara (PTPN) III, Dolly Parlagutan Pulungan sebesar 345.000 dolar Singapura atau setara Rp3,55 miliar.
"Terdakwa melakukan perbuatan memberi sesuatu yaitu memberi uang tunai sebesar SGD345.000 atau setara Rp3.550.935.000, kepada Dolly Parlagutan Pulungan," kata Jaksa Ali Fikri membacakan surat dakwaan Pieko Nyotosetiadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/11).
Baca Juga:
KPK Periksa 2 Dirut PTPN Terkait Suap Distribusi Gula di PTPN III
Jaksa menyebut, uang itu diterima Dolly melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kade Kertha Laksana.
Menurut Jaksa uang suap tersebut berkaitan dengan persetujuan Dolly dan Kadek Kertha dalam pemberian kontrak jangka panjang kepada Pieko atas pembelian gula kristal putih.
Mulanya, Kadek Kertha menerapkan kebijakan sistem pola pemasaran kontrak penjualan jangka panjang yang mewajibkan pembeli membeli gula dengan ikatan perjanjian dengan PTPN III dengan harga yang akan ditentukan setiap bulan.
"Setelah adanya kebijakan tersebut, Kadek Kertha memberikan penawaran ke sejumlah perusahaan yang bergerak dalam pendistribusian gula dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Seluruh perusahaan berminat atas penawaran tersebut," ujarnya.
Namun hanya perusahaan Pieko yang mampu memenuhi persyaratan. Sebab, seluruh perusahaan lainnya keberatan atas syarat yang ditetapkan oleh PTPN III terutama syarat yang mengharuskan perusahaan membayar uang muka 40% dari harga gula yang ditawarkan.
Kemudian, terjadi pertemuan antara Pieko dengan Kadek Kertha dan sejumlah perwakilan Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) untuk menetapkan harga gula. Dari sejumlah pertemuan antara Pieko dengan Kadek Kertha terjadi kesepakatan untuk PT Fajar Mulia Transindo menjadi pendistribusi gula.
Pieko kemudian melakukan pertemuan dengan Dirut PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan dan Arum Sabil. Pertemuan itu terjadi setelah perusahaan Pieko menjalani pembelian gula melalui proses penjualan dengan sistem kontrak jangka panjang periode I sampai dengan III. Mereka bertemu di Hotel Shangri-La Jakarta Pusat pada 31 Agustus 2019.
Pada pertemuan tersebut, Arum Sabil meminta uang kepada Pieko untuk keperluan Dolly. Saat itu, Dolly juga mengaku membutuhkan uang sebesar 250.000 dolar Amerika Serikat. Atas permintaan tersebut, Pieko menyanggupi untuk memberikan uang kepada Dolly yang mekanisme penyerahannya melalu Kadek Kertha.
Baca Juga:
KPK Periksa Wakil Direktur RS Rosela Karawang Terkait Suap Direktur PTPN III
Pieko lantas menyerahkan uang sebesar 345.000 dolar Singapura atau setara Rp Rp3.550.935.000 ke Kadek Kertha Laksana yang rencananya akan diperuntukkan untuk Dolly.
Atas perbuatannya, Pieko diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,36 Miliar dan Motor Ducati
Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Kasus Fee Proyek