FPI Bisa Dibubarkan jika Bertentangan dengan Pancasila

Senin, 29 Juli 2019 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pengamat intelijen dan keamanan, Stanislaus Riyanta menilai bahwa sejauh ini pemerintah tidak akan membubarkan ormas selama tidak mengganggu keamanan dan ideologi bangsa. Dalam hal ini, termasuk juga dengan ormas Front Pembela Islam (FPI).

Menurutnya, jika memang FPI tidak melanggar poin itu maka tidak ada alasan pemerintah untuk membubarkannya.

Baca Juga: FPI Ajukan Penangguhan Penahanan kepada Warga yang Tak Langsung Terlibat Kerusuhan

"Regulasi tentang ormas itu sudah jelas di Undang-Undang Ormas, yang paling penting bagi Ormas adalah tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila dan tidak melakukan aktifitas yang sifatnya ancaman gangguan keamanan," kata Stanislaus kepada wartawan, Senin (29/7).

Lulusan S2 Kajian Stratejik Intelijen Universitas Indonesia (UI) tersebut menilai bahwa di balik sikap pemerintah yang seakan tidak ingin memberikan perpanjangan ijin ormas FPI juga harus dilihat dari aspek dua hal itu. Yakni tentang potensi gangguan keamanan nasional dan menjaga ideologi Pancasila tetap terawat.

Massa ormas FPI
Massa Front Pembela Islam (FPI) dalam sebuah aksi di Jakarta (Foto: screenshot NETTV)

Dan jika ijin benar tidak dikeluarkan oleh pemerintah sementara FPI tidak menerimanya, maka ormas yang dipimpin Rizieq Shihab dan Sobri Lubis itu berhak melakukan pembelaan tentunya dengan dalil dan argumentasi yang kuat.

Baca Juga: Prabowo Temui Megawati, PA 212 dan FPI Melemah

"Jika pemerintah tidak melakukan perpanjangan izin FPI tentu karena hal-hal tersebut, dan jika benar terjadi maka perlu disampaikan dasar regulasi dan fakta-fakta pendukungnya," terangnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan