Formappi Sebut 7 Fraksi DPRD DKI Langgar Tatib karena Tak Ikut Rapur Formula E

Kamis, 30 September 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Tujuh Fraksi DPRD DKI Jakarta yang menolak pengguliran hak interpelasi Formula E justru dianggap menyalahi aturan tata tertib (Tatib) DPRD. Mereka menyatakan sikap di luar forum resmi, dan tidak hadir dalam rapat paripurna (Rapur) interpelasi.

Hingga akhirnya DPRD DKI terpecah menjadi dua kubu, antar fraksi yang dukung interpelasi yakni PDI Perjuangan dan PSI serta fraksi menolak interpelasi yaitu Gerindra, PKS, PAN, Demokrat, Golkar, Nasdem, dan PPP-PKB.

Baca Juga

Begini Kata Pemprov DKI Soal Tak Hadiri Rapur Interpelasi Formula E

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, sikap politik yang dibumbui drama ini, diperlihatkan melalui rangkaian aksi 7 Fraksi yang menolak usulan interpelasi.

"Jika menyatakan menolak, mereka hanya perlu mengikuti rapat paripurna untuk memastikan usulan penggunaan hak interpelasi gagal dilanjutkan. Toh, secara jumlah mereka dominan terhadap fraksi-fraksi pengusul," ujar Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus di Jakarta, Kamis (30/9).

Lucius pun menganggap perseteruan antara dua kubu DPRD DKI soal interpelasi Formula E terlalu berlebihan. Ia menilai, proses pengusulan penggunaan interpelasi di DPRD DKI didramatisir.

"Hingga substansi yang menjadi alasan pengajuan interpelasi pun kian dipinggirkan," ungkap Lucius.

Situasi Rapat Paripurna Interpelasi Formula E, Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021). ANTARA/Ricky Prayoga

Seperti diketahui, Selasa (28/9), DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna (Rapur) hak interpelasi Formula E. Namun sayangnya kegiatan itu tidak dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wagub DKI, Ahmad Riza Partia.

Tak cuma itu, 7 fraksi DPRD dan empat Wakil Ketua DPRD yang menolak interpelasi Formula E tak ikut dalam Rapur interpelasi.

Paripurna terpaksa ditunda pimpinan rapat Prasetyo Edi Marsudi karena tak memenuhi kuorum.

Bahkan di hari Rapur itu, 7 Fraksi berbondong-bondong melaporkan Prasetyo ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI lantaran menggelar Rapur dengan menyalahi mekanisme yang ada.

Tujuh fraksi ini memandang rapat paripurna interpelasi adalah ilegal. Sebab, Prasetyo menetapkan jadwal rapat paripurna interpelasi dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI tanpa ada pemberitahuan agenda tersebut sebelumnya. (Asp)

Baca Juga

Ketua DPRD DKI Sebut Diskusi Interpelasi Formula E di Restoran Bentuk Parlemen Jalanan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan