Formappi Sebut 7 Fraksi DPRD DKI Langgar Tatib karena Tak Ikut Rapur Formula E
Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta soal hak interpelasi Formula E. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Tujuh Fraksi DPRD DKI Jakarta yang menolak pengguliran hak interpelasi Formula E justru dianggap menyalahi aturan tata tertib (Tatib) DPRD. Mereka menyatakan sikap di luar forum resmi, dan tidak hadir dalam rapat paripurna (Rapur) interpelasi.
Hingga akhirnya DPRD DKI terpecah menjadi dua kubu, antar fraksi yang dukung interpelasi yakni PDI Perjuangan dan PSI serta fraksi menolak interpelasi yaitu Gerindra, PKS, PAN, Demokrat, Golkar, Nasdem, dan PPP-PKB.
Baca Juga
Begini Kata Pemprov DKI Soal Tak Hadiri Rapur Interpelasi Formula E
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, sikap politik yang dibumbui drama ini, diperlihatkan melalui rangkaian aksi 7 Fraksi yang menolak usulan interpelasi.
"Jika menyatakan menolak, mereka hanya perlu mengikuti rapat paripurna untuk memastikan usulan penggunaan hak interpelasi gagal dilanjutkan. Toh, secara jumlah mereka dominan terhadap fraksi-fraksi pengusul," ujar Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus di Jakarta, Kamis (30/9).
Lucius pun menganggap perseteruan antara dua kubu DPRD DKI soal interpelasi Formula E terlalu berlebihan. Ia menilai, proses pengusulan penggunaan interpelasi di DPRD DKI didramatisir.
"Hingga substansi yang menjadi alasan pengajuan interpelasi pun kian dipinggirkan," ungkap Lucius.
Seperti diketahui, Selasa (28/9), DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna (Rapur) hak interpelasi Formula E. Namun sayangnya kegiatan itu tidak dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wagub DKI, Ahmad Riza Partia.
Tak cuma itu, 7 fraksi DPRD dan empat Wakil Ketua DPRD yang menolak interpelasi Formula E tak ikut dalam Rapur interpelasi.
Paripurna terpaksa ditunda pimpinan rapat Prasetyo Edi Marsudi karena tak memenuhi kuorum.
Bahkan di hari Rapur itu, 7 Fraksi berbondong-bondong melaporkan Prasetyo ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI lantaran menggelar Rapur dengan menyalahi mekanisme yang ada.
Tujuh fraksi ini memandang rapat paripurna interpelasi adalah ilegal. Sebab, Prasetyo menetapkan jadwal rapat paripurna interpelasi dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI tanpa ada pemberitahuan agenda tersebut sebelumnya. (Asp)
Baca Juga
Ketua DPRD DKI Sebut Diskusi Interpelasi Formula E di Restoran Bentuk Parlemen Jalanan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
DPRD DKI Desak Solusi Mikroplastik Air Hujan, ITF Sunter-Bantargebang Jadi Kunci
RAPBD DKI 2026 Disesuaikan Jadi Rp 81,2 Triliun, Dana Bagi Hasil dari Pusat Turun Rp 15 Triliun
Normalisasi Ciliwung Stagnan, DPRD Khawatir Jakarta Bakal Jadi 'Kolam Raksasa' Lagi
Night at the Ragunan Zoo Diuji Coba, DPRD: Jangan Berisik dan Sampai Sorot Cahaya ke Mata Hewan