Firli Minta Uang Rp 50 Miliar ke SYL untuk Urus Perkara di KPK

Rabu, 17 April 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/4).

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pernah meminta uang sebesar Rp 50 miliar kepada SYL. Hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) eks ajudan SYL, Panji Harjanto, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Baca juga:

SYL WhatsApp Firli Bahuri Saat Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Dalam BAP tersebut, Panji mengatakan saat itu SYL tengah berbincang dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

“Pada saat itu, Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang Rp 50 miliar dari Firli Bahuri,” kata jaksa membacakan BAP Panji.

Mendengar percakapan yang berlangsung di ruang kerja SYL tersebut, Panji memutuskan untuk keluar dari ruangan.

“Tapi setelah mendengar perkataan tersebut, karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan,” lanjut jaksa membacakan BAP Panji.

Baca juga:

Ajudan SYL Akui Serahkan Tas Berisi Uang Dolar untuk Firli Bahuri di Lapangan Bulu Tangkis

“Sepengatahuan Saudara, apakah ada informasi-informasi, karena Saudara itu ajudan ya, bahwa Syahrul Yasin Limpo sendiri mengemukakan hal-hal terkait dengan adanya info mengenai permintaan uang ini adalah terkait dengan apa?” tanya jaksa.

“Ada masalah di KPK,” kata Panji yang hadir sebagai saksi.

Jaksa kemudian bertanya kepada Panji dari mana yang bersangkutan mengetahui hal tersebut.

“Saudara tahu dari mana?” tanya jaksa lagi.

“Waktu itu, eselon satu dikumpulkan di Wican (Widya Chandra, Rumah Dinas SYL). Ada surat penyidikan,” jawab Panji. (pon)

Baca juga:

Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi Sidang SYL

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan