MerahPutih.com - Eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Pada permohonan yang didaftarkan Rabu (5/8), tim kuasa hukum menilai proses penyidikan hingga penahanan kliennya menyimpan sejumlah pelanggaran hukum acara.
Baca juga:
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 6 Pokok Keberatan
Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya mengajukan enam pokok keberatan yang akan diuji melalui mekanisme praperadilan.
Persoalan ini bukan soal menghindari proses hukum, tetapi menguji apakah proses penegakan hukum dilakukan sesuai aturan atau tidak.
kata Firman kepada wartawan, Rabu (5/8)
Keberatan pertama menyangkut penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang menurutnya sudah tidak lagi berlaku setelah lahirnya KUHP baru.
Firman menilai, penyidik wajib menerapkan aturan yang lebih menguntungkan bagi tersangka sesuai asas lex mitior.
Baca juga:
Dua Skenario Praperadilan yang Disiapkan Febrie Adriansyah untuk Melawan Status Tersangka
Ia juga menyinggung berbagai instrumen hukum internasional yang mengatur penerapan hukuman lebih ringan sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia.
Selain itu, Firman mempersoalkan penggunaan konsep trading in influence dalam penetapan tersangka. Menurutnya, Indonesia belum memiliki aturan pidana yang secara khusus mengatur perdagangan pengaruh meski telah meratifikasi UNCAC.
Febrie Adriansyah Pertanyakan Tindak Pidana Pencucian Uang
Kuasa hukum juga mempertanyakan dugaan tindak pidana asal dalam perkara pencucian uang yang disangkakan kepada Febrie.
Menurut Firman, penyidik hanya menyebut dugaan korupsi dalam rentang waktu tertentu tanpa menjelaskan perbuatan pidana secara konkret.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum menilai terdapat dua kali penetapan tersangka terhadap Febrie dalam perkara yang disebut berkaitan dengan peristiwa yang sama.
Mereka juga mempersoalkan pejabat yang menandatangani dokumen penetapan tersangka serta surat penahanan karena dianggap tidak memiliki kewenangan berdasarkan peraturan internal Kejaksaan.
Baca juga:
Firman juga menyoroti alasan penahanan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana karena tidak menjelaskan secara rinci dasar perlunya penahanan.
Melalui praperadilan tersebut, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie tidak sah.
Mereka juga memohon agar pengadilan memerintahkan pembebasan Febrie dari tahanan serta menghentikan proses penyidikan. Menurut Firman, penegakan hukum harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Penegak hukum tidak boleh menegakkan hukum dengan melanggar hukum," tegasnya. (Pon)