Faisal Basri Beberkan Kesalahan OJK dalam Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya

Senin, 27 Januari 2020 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Ekonom Senior Faisal Basri mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak boleh lepas tangan atas kasus yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Faisal beralasan kasus Jiwasraya dan Asabri sudah lama muncul. OJK adalah lembaga yang diatur undang-undang untuk memberikan izin operasi perusahaan asuransi. Mereka pula yang mengeluarkan izin berbagai produk asuransi.

Baca Juga:

Jaksa Agung Telusuri Keterlibatan OJK Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

"OJK juga yang diberikan tugas mengawasi perusahaan asuransi. OJK membuat aturan. Jika terjadi pelanggaran, OJK-lah yang menyidik, menuntut, dan mengenakan sanksi," kata Faisal dikutip dari laman pribadinya faisalbasri.com, Senin (27/1).

fasial basri
Ekonom Senior UI Faisal Basri (Foto Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Dijelaskan Faisal, setiap perusahaan asuransi wajib menyerahkan laporan berkala setidaknya empat kali setahun. Beberapa perusahaan asuransi mengatakan hampir setiap bulan mereka menyerahkan laporan.

"Sudah sepatutnya OJK bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa Jiwasraya dan Asabri. Bukan kali ini saja kejadian tragis menimpa perusahaan asuransi," ujarnya.

Menurut Faisal, persoalan likuiditas Asabri masih tertolong karena masih terus memperoleh dana iuran dari peserta. Kasus Jiwasraya semakin membesar karena praktis premi jatuh tempo terus bertambah sedangkan dana dari premi baru praktis terhenti karena masyarakat jera berinvestasi di produk-produk investasi Jiwasraya.

"Semakin lama ditangani, semakin membesar persoalan yang membelit Jiwasraya," ucap dia.

Baca Juga:

Moeldoko Bantah KSP Miliki Hubungan dengan Tersangka Korupsi Jiwasraya

Logo Asabri, asuransi yang nasabahnya didominasi anggota Polri
Logo Asabri (Foto: Antaranews)

Karena itu, lanjutnya, wajar jika banyak kalangan mulai mempertanyakan keberadaan OJK. Bukan saja kewenangannya terhadap perusahaan asuransi, melainkan juga terhadap perbankan, lembaga keuangan bukan bank, pasar modal, dan fintek.

"Siapa yang mengawasi OJK? Kepada siapa OJK melapor? Penguatan institusi sangat mendesak, bahkan bisa dikatakan darurat," papar Faisal.

"Ini persoalan genting karena menyangkut organ perekonomian yang vital, karena lembaga keuangan merupakan jantung perekonomian. Jika terjadi serangan jantung, seluruh organ tubuh perekonomian bakal terdampak," tegasnya. (Knu)

Baca Juga

Bamsoet Prihatin Kasus Jiwasraya dan Asabri Diotaki Pimpinan Manajemennya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan