MerahPutih.com - Ekonom Senior Faisal Basri mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak boleh lepas tangan atas kasus yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Faisal beralasan kasus Jiwasraya dan Asabri sudah lama muncul. OJK adalah lembaga yang diatur undang-undang untuk memberikan izin operasi perusahaan asuransi. Mereka pula yang mengeluarkan izin berbagai produk asuransi.
"OJK juga yang diberikan tugas mengawasi perusahaan asuransi. OJK membuat aturan. Jika terjadi pelanggaran, OJK-lah yang menyidik, menuntut, dan mengenakan sanksi," kata Faisal dikutip dari laman pribadinya faisalbasri.com, Senin (27/1).
Dijelaskan Faisal, setiap perusahaan asuransi wajib menyerahkan laporan berkala setidaknya empat kali setahun. Beberapa perusahaan asuransi mengatakan hampir setiap bulan mereka menyerahkan laporan.
"Sudah sepatutnya OJK bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa Jiwasraya dan Asabri. Bukan kali ini saja kejadian tragis menimpa perusahaan asuransi," ujarnya.
Menurut Faisal, persoalan likuiditas Asabri masih tertolong karena masih terus memperoleh dana iuran dari peserta. Kasus Jiwasraya semakin membesar karena praktis premi jatuh tempo terus bertambah sedangkan dana dari premi baru praktis terhenti karena masyarakat jera berinvestasi di produk-produk investasi Jiwasraya.
"Semakin lama ditangani, semakin membesar persoalan yang membelit Jiwasraya," ucap dia.
Karena itu, lanjutnya, wajar jika banyak kalangan mulai mempertanyakan keberadaan OJK. Bukan saja kewenangannya terhadap perusahaan asuransi, melainkan juga terhadap perbankan, lembaga keuangan bukan bank, pasar modal, dan fintek.
"Siapa yang mengawasi OJK? Kepada siapa OJK melapor? Penguatan institusi sangat mendesak, bahkan bisa dikatakan darurat," papar Faisal.
"Ini persoalan genting karena menyangkut organ perekonomian yang vital, karena lembaga keuangan merupakan jantung perekonomian. Jika terjadi serangan jantung, seluruh organ tubuh perekonomian bakal terdampak," tegasnya. (Knu)