Eks Wamenkumham Cabut Gugatan Praperadilan Sehari Setelah Firli Kalah di PN Jaksel
Rabu, 20 Desember 2023 -
MerahPutih.com - Sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi memilih mundur dalam upaya perlawanan hukum lewat jalur praperadilan
Tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mencabut permohonan gugatan praperadilan yang diajukan melalui PN Jaksel terkait penetapan tersangka KPK.
Baca Juga:
KPK Buka Peluang Panggil Menkumham Terkait Kasus Eddy Hiariej
"Hari ini, kami selaku kuasa pemohon menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan," kata Kuasa Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Iwan Priyatno di Jakarta, Rabu (20/12).
Iwan mengatakan, pihaknya pada proses persidangan hari ini telah menyerahkan surat pencabutan gugatan itu kepada Hakim Tunggal PN Jaksel Selatan Estiono yang memimpin persidangan. Selain kepada hakim, pihaknya juga menyerahkan surat serupa kepada KPK selaku pihak termohon.
"Nanti setelah ishoma (istirahat, solat, makan) pihak KPK akan menanggapi permohonan itu," kata Iwan
Baca Juga:
Namun, Iwan mengaku tidak dapat menjelaskan lebih lanjut alasan pencabutan permohonan perkara praperadilan kliennya. "Kami tidak bisa berbicara. Itu saja yang bisa kami sampaikan," tandas kuasa hukum eks Wamenkumham itu.
Sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej, Yogie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Permohonan dimasukkan pada Senin (4/12) di kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej ditetapkan sebagai tersangka saat Firli masih aktif sebagai ketua KPK. Adapun, Firli yang kini sudah tidak aktif dan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Namun, gugatan praperadilan Firli Bahuri itu telah ditolak oleh hakim tunggal PN Jaksel Imelda Herawati Selasa (19/12) kemarin. Alasannya, bukti tambahan yang dilampirkan tidak sesuai dengan materi praperadilan. (Pon)
Baca Juga:
KPK Umumkan Eddy Hiariej Tersangka Suap Rp 8 Miliar