KPK Umumkan Eddy Hiariej Tersangka Suap Rp 8 Miliar

KPK mengumumkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/12). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Selain Eddy Hiariej, dalam kasus ini KPK juga menjerat Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadi Eddy Hiariej, pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi, dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
"KPK menetapkan dan mengumumkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/12).
Baca Juga:
Wamenkumham Tak Hadir Pemeriksaan di KPK Karena Sakit
Alex menjelaskan, Eddy Hiariej diduga menerima suap sebesar Rp 8 miliar dari Helmut melalui dua orang dekatnya Yogi dan Yosi.
Suap sebesar Rp 4 miliar diberikan kepada Eddy untuk membantu Helmut menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.
Kemudian, Helmut juga memberikan suap sebesar Rp 3 miliar agar Eddy membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Kakak Hary Tanoesoedibjo Mangkir dari Panggilan KPK
Selain itu, Helmut juga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan Eddy Hiariej maju menjadi Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR (Yogi Arie Rukmana) dan YAM (Yosi Andika Mulyadi) sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan," kata Alex. (Pon)
Baca Juga:
KPK Harus Transparan Usut Kasus M Suryo
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
