Wamenkumham Tak Hadir Pemeriksaan di KPK Karena Sakit


Wamenkumham Eddy Hiariej meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kemenkumham, Senin (4/12). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, dipastikan tidak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/12).
Kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Sitohang mengatakan, kliennya dalam kondisi sakit. Eddy sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Baca Juga:
KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka Besok
“Saya luruskan dulu ya. Tadi sudah siap-siap sudah mau berangkat (ke KPK), terus Pak Wamen sudah limbung (goyang). Obatnya banyak banget, sakit dia,” kata Ricky kepada wartawan, Kamis (7/12).
Ricky melanjutkan pihaknya telah menyampaikan permohonan kepada KPK agar pemeriksaan Eddy Hiariej ditunda.
“Akhirnya kita bikin surat permohonan kepada KPK untuk ditunda,” ujarnya.
Menurut Ricky kondisi kesehatan Eddy Hiariej tidak memungkinkannya untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini.
Baca Juga:
"Saya kan tidak bisa memaksakan klien saya. Jadi, kita bikin surat permonan ke KPK untuk ditunda supaya diatur kembali jadwalnya,” kata Ricky.
Eddy Hiraiej bersama dua orang dekatnya yaitu Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana tengah mengajukan gugatan Praperadilan melawan KPK.
Ketiganya mempermasalahkan status tersangka yang disematlan oleh KPK. Adapun pihak tergugat dalam permohonan ini adalah KPK cq Pimpinan KPK.
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Perkara tersebut akan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023. (Pon)
Baca Juga:
KPK Klaim Punya Cukup Bukti Terkait Penetapan Tersangka Wamenkumham
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel
