Eks Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung

Selasa, 15 April 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, dinyatakan lolos seleksi administrasi calon Hakim Agung RI Tahun 2025.

Kepastian ini berdasarkan pengumuman Komisi Yudisial (KY) Nomor: 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung RI Tahun 2025.

“Dengan ini Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan nama-nama calon Hakim Agung yang memenuhi persyaratan administrasi," demikian keterangan KY, dikutip Selasa (15/4).

Setelah proses verifikasi berkas, KY menetapkan Ghufron sebagai salah satu kandidat Hakim Agung untuk Kamar Pidana, bersama 69 calon lainnya.

“Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember,” tulis dalam pengumuman tersebut.

Baca juga:

Periksa Febri Diansyah, KPK Klaim Punya Petunjuk dan Bukti

Selain Kamar Pidana, KY juga mengumumkan puluhan nama calon lainnya untuk berbagai kamar di Mahkamah Agung. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Kamar Perdata: 33 orang

Kamar Agama: 39 orang

Kamar Militer: 7 orang

Kamar Tata Usaha Negara: 4 orang

Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak: 9 orang

Para calon ini dijadwalkan mengikuti technical meeting dan seleksi kualitas pada 28–30 April 2025. Mereka juga diwajibkan menyerahkan karya profesi, mulai dari putusan pengadilan hingga karya ilmiah, serta surat rekomendasi dari tiga orang yang memahami integritas mereka.

Riwayat Seleksi dan Catatan Etik

Sebelumnya, Ghufron sempat mengikuti seleksi calon pimpinan KPK periode 2024–2029. Namun, ia gagal lolos menjadi satu dari 10 kandidat yang dipilih saat itu.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh, menyebutkan bahwa salah satu alasan tidak meloloskan Ghufron adalah adanya catatan etik dari Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK).

Sebelum mengikuti seleksi Capim KPK, Ghufron diketahui terlibat dalam kasus etik terkait penyalahgunaan pengaruh jabatannya sebagai pimpinan KPK.

Baca juga:

MA Pastikan Hakim Agung S Tidak Tanggapi Ajakan ZR Bahas Kasasi Ronald Tannur

Ia disebut meminta bantuan mutasi ASN di Kementerian Pertanian kepada Plt Inspektur Jenderal dan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, yang saat itu sedang berperkara. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan