Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Dituntut 9 Tahun Penjara

Selasa, 11 Januari 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dengan pidana 9 tahun penjara.

Jaksa meyakini Angin telah menerima suap terkait pengurusan nilai pajak tiga perusahaan besar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/1).

Baca Juga:

Kubu Angin Prayitno Sebut Pemeriksaan Pajak PT Johnlin Baratama Bukan di Eranya

Bukan hanya itu, Angin dijatuhi pidana tambahan untuk membayar yang pengganti sebesar Rp 3,375 miliar dan SGD 1.095.000.

Mata uang Singapura itu mengacu pada kurs Bank Indonesia tahun 2019 sebesar Rp 10.227 sehingga angkanya Rp 11,199 miliar. Jika ditotal uang pengganti mencapai Rp 14,6 miliar.

Uang pengganti harus dibayar Angin paling lambat sebulan setelah putusan inkrah di pengadilan.

“Jika tidak, harta benda disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana 3 tahun penjara,” ujar jaksa.

Baca Juga:

Kubu Angin Prayitno Sebut Nilai Pajak untuk Bank Panin Ditentukan Veronika Lindawati

Tuntutan ini karena Angin dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan diatur dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Setidaknya ada hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa sehingga jaksa KPK memberikan tuntutan tersebut. Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di depan persidangan dan belum pernah dihukum.

Sedangkan memberatkan, perbuatan Angin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Dia juga telah menikmati hasil perbuatannya. Lalu, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

“Perbuatan para terdakwa berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan negara,” kata jaksa. (Pon)

Baca Juga:

KPK Cokok Tersangka Baru Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan