Kubu Angin Prayitno Sebut Pemeriksaan Pajak PT Johnlin Baratama Bukan di Eranya

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 30 November 2021
Kubu Angin Prayitno Sebut Pemeriksaan Pajak PT Johnlin Baratama Bukan di Eranya

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28-4-2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang dugaan suap pengurusan nilai pajak tahun 2016 dan 2017 di lingkuo Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (30/11).

Sidang kali ini menghadirkan satu orang saksi konsultan konsultan pajak dari PT Johnlin Baratama yang sudah berstatus tersangka.

Baca Juga

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Suap Pajak

Pengacara terdakwa kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak Angin Prayitno, Syaefullah Hamid menuturkan, pemeriksaan pajak terhadap PT Johnlin Baratama bukan di masa kepemimpinan kleinnya.

"Faktanya pemeriksaan pajak PT Johnlin Baratama dilakukan sudah bukan di Era Angin Prayitno Aji," ujar Syaefullah Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa.

Lanjut Syaefullah, dalam dakwaan Angin Prayitno disebutkan bahwa tim pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan pajak di KPP Batu Licin, dan kantor administrasi PT Johnlim Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Batu Licin, Kalimantan Selatan.

Giat tersebut didampingi Agus Susetyo dan 3 orang staf pajak PT Johnlin Baratama.

"Dalam surat dakwaan, dan BAP Yulmanizar dikatakan bahwa seusai melakukan pemeriksaan lapangan, Jumat tanggal 29 Maret 2019 tim pemeriksa bersama Agus pulang ke Jakarta dengan pesawat yang sama transit di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar," terangnya.

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) usai diperiksa di Gedung KPK. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) usai diperiksa di Gedung KPK. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Kata Syaefullah, berdasarkan BAP Yulmanizar, pada saat transit, Agus meminta Yulmanizar agar pemeriksa merekayasa Surat Ketetapan Pajak tahun pajak 2016 dan 2017.

Tapi isi BAP Yulmanizar berbeda dengan keterangan yang disampaikan Agus saat bersaksi di persidangan. Agus menyebut usai mengantar tim pemeriksa lapangan, dirinya pulang ke Jakarta via Banjarmasin.

Sementara tim pemeriksa pajak bertolak ke Jakarta via Makassar dan tak ada pembicaraan soal rekayasa Surat Ketetapan Pajak PT Johnlin Baratama.

Menurut Syaefullah, berdasarkan dakwaan JPU dan BAP saksi bernama Yulmanizar yang juga merupakan tim pemeriksa pajak dari DJP Kemenkeu, penetapan besaran pajak PT Johnlin Baratama dilakukan sesuai dengan permintaan dari Agus Susetyo yang merupakan konsultan pajak perusahan tersebut.

"Dengan mengkondisikan besarnya nilai pajak berdasarkan permintaan Agus ini diserahkan kepada Supervisor untuk diteruskan kepada Kasubdit Pengendali dan atas sepengetahuan Yulmanizar, Kasubdit meneruskannya kepada Direktur P2 Angin Prayitno Aji. Atas permintaan tersebut menurut Yulmanizar Direktur P2 Angin Prayitno Aji menyetujui," papar Syaefullah.

Baca Juga

KPK Diminta Selidiki Keterlibatan 3 Korporasi dalam Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak

Kemudian, dalam BAP itupun Direktur Oemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno menyetujui penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang merupakan dasar dari Ketetapan Pajak. Menurut Yulmanizar proses persetujuan itu terjadi pada April 2019.

Di mana, pada waktu itu Angin Prayitno tidak lagi menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Sebab, kata Syaefullah, kliennya sudah tidak menjabat lagi sejak awal 2019.

"Sejak Januari 2019 Angin Prayitno Aji sudah bukan lagi sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan," namun dalam BAP Yulmanizar selalu mengatakan proses persetujuan melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno, tegasnya.

"Proses awal pemeriksaan mulai dari Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan pada 22 Maret 2019, pelaksanaan pemeriksaan, penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, penghitungan nilai pajak dan pembuatan laporan Hasil Pemeriksaan dilakukan di masa Irawan sebagai pejabat yang baru," paparnya.

Sementara itu, dari fakta persidangan pemeriksaan saksi Agus Susetyo, terungkap bahwa tak adanya kesepakatan untuk mengondisikan nilai pajak PT Johnlim Baratama.

Terungkap juga tak pernah ada pemberian sejumlah uang ke pemeriksa pajak yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak.

Adapun dalam pembahasan akhir, PT Johnlin Baratama tak setuju dengan beberapa pos koreksi pajak sehingga wajib pajak mengajukan sanggahan.

"Namun karena Ketetapan Pajak diterbitkan tidak sesuai dengan penghitungan wajib pajak, maka wajib pajak melakukan upaya Keberatan ke Kantor Wilayah DJP di Banjarmasin. Upaya keberatan ini dikabulkan sebagian oleh Kantor Wilayah," pungkasnya. (*)

Baca Juga

KPK Cokok Tersangka Baru Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno

#Kasus Suap #Kasus Suap Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Istana menegaskan Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap HGB di Bogor yang turut mengaitkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Bagikan