Kubu Angin Prayitno Sebut Pemeriksaan Pajak PT Johnlin Baratama Bukan di Eranya


Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28-4-2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang dugaan suap pengurusan nilai pajak tahun 2016 dan 2017 di lingkuo Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (30/11).
Sidang kali ini menghadirkan satu orang saksi konsultan konsultan pajak dari PT Johnlin Baratama yang sudah berstatus tersangka.
Baca Juga
Pengacara terdakwa kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak Angin Prayitno, Syaefullah Hamid menuturkan, pemeriksaan pajak terhadap PT Johnlin Baratama bukan di masa kepemimpinan kleinnya.
"Faktanya pemeriksaan pajak PT Johnlin Baratama dilakukan sudah bukan di Era Angin Prayitno Aji," ujar Syaefullah Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa.
Lanjut Syaefullah, dalam dakwaan Angin Prayitno disebutkan bahwa tim pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan pajak di KPP Batu Licin, dan kantor administrasi PT Johnlim Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Batu Licin, Kalimantan Selatan.
Giat tersebut didampingi Agus Susetyo dan 3 orang staf pajak PT Johnlin Baratama.
"Dalam surat dakwaan, dan BAP Yulmanizar dikatakan bahwa seusai melakukan pemeriksaan lapangan, Jumat tanggal 29 Maret 2019 tim pemeriksa bersama Agus pulang ke Jakarta dengan pesawat yang sama transit di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar," terangnya.

Kata Syaefullah, berdasarkan BAP Yulmanizar, pada saat transit, Agus meminta Yulmanizar agar pemeriksa merekayasa Surat Ketetapan Pajak tahun pajak 2016 dan 2017.
Tapi isi BAP Yulmanizar berbeda dengan keterangan yang disampaikan Agus saat bersaksi di persidangan. Agus menyebut usai mengantar tim pemeriksa lapangan, dirinya pulang ke Jakarta via Banjarmasin.
Sementara tim pemeriksa pajak bertolak ke Jakarta via Makassar dan tak ada pembicaraan soal rekayasa Surat Ketetapan Pajak PT Johnlin Baratama.
Menurut Syaefullah, berdasarkan dakwaan JPU dan BAP saksi bernama Yulmanizar yang juga merupakan tim pemeriksa pajak dari DJP Kemenkeu, penetapan besaran pajak PT Johnlin Baratama dilakukan sesuai dengan permintaan dari Agus Susetyo yang merupakan konsultan pajak perusahan tersebut.
"Dengan mengkondisikan besarnya nilai pajak berdasarkan permintaan Agus ini diserahkan kepada Supervisor untuk diteruskan kepada Kasubdit Pengendali dan atas sepengetahuan Yulmanizar, Kasubdit meneruskannya kepada Direktur P2 Angin Prayitno Aji. Atas permintaan tersebut menurut Yulmanizar Direktur P2 Angin Prayitno Aji menyetujui," papar Syaefullah.
Baca Juga
KPK Diminta Selidiki Keterlibatan 3 Korporasi dalam Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak
Kemudian, dalam BAP itupun Direktur Oemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno menyetujui penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang merupakan dasar dari Ketetapan Pajak. Menurut Yulmanizar proses persetujuan itu terjadi pada April 2019.
Di mana, pada waktu itu Angin Prayitno tidak lagi menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Sebab, kata Syaefullah, kliennya sudah tidak menjabat lagi sejak awal 2019.
"Sejak Januari 2019 Angin Prayitno Aji sudah bukan lagi sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan," namun dalam BAP Yulmanizar selalu mengatakan proses persetujuan melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno, tegasnya.
"Proses awal pemeriksaan mulai dari Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan pada 22 Maret 2019, pelaksanaan pemeriksaan, penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, penghitungan nilai pajak dan pembuatan laporan Hasil Pemeriksaan dilakukan di masa Irawan sebagai pejabat yang baru," paparnya.
Sementara itu, dari fakta persidangan pemeriksaan saksi Agus Susetyo, terungkap bahwa tak adanya kesepakatan untuk mengondisikan nilai pajak PT Johnlim Baratama.
Terungkap juga tak pernah ada pemberian sejumlah uang ke pemeriksa pajak yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak.
Adapun dalam pembahasan akhir, PT Johnlin Baratama tak setuju dengan beberapa pos koreksi pajak sehingga wajib pajak mengajukan sanggahan.
"Namun karena Ketetapan Pajak diterbitkan tidak sesuai dengan penghitungan wajib pajak, maka wajib pajak melakukan upaya Keberatan ke Kantor Wilayah DJP di Banjarmasin. Upaya keberatan ini dikabulkan sebagian oleh Kantor Wilayah," pungkasnya. (*)
Baca Juga
KPK Cokok Tersangka Baru Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA

Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK

KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi

Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia

Pasca Vonis Hasto, KPK Pastikan Proses Hukum Donny Tri Istiqomah ke Tahap Selanjutnya
