Kubu Angin Prayitno Sebut Pemeriksaan Pajak PT Johnlin Baratama Bukan di Eranya

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 30 November 2021
Kubu Angin Prayitno Sebut Pemeriksaan Pajak PT Johnlin Baratama Bukan di Eranya

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28-4-2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang dugaan suap pengurusan nilai pajak tahun 2016 dan 2017 di lingkuo Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (30/11).

Sidang kali ini menghadirkan satu orang saksi konsultan konsultan pajak dari PT Johnlin Baratama yang sudah berstatus tersangka.

Baca Juga

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Suap Pajak

Pengacara terdakwa kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak Angin Prayitno, Syaefullah Hamid menuturkan, pemeriksaan pajak terhadap PT Johnlin Baratama bukan di masa kepemimpinan kleinnya.

"Faktanya pemeriksaan pajak PT Johnlin Baratama dilakukan sudah bukan di Era Angin Prayitno Aji," ujar Syaefullah Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa.

Lanjut Syaefullah, dalam dakwaan Angin Prayitno disebutkan bahwa tim pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan pajak di KPP Batu Licin, dan kantor administrasi PT Johnlim Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Batu Licin, Kalimantan Selatan.

Giat tersebut didampingi Agus Susetyo dan 3 orang staf pajak PT Johnlin Baratama.

"Dalam surat dakwaan, dan BAP Yulmanizar dikatakan bahwa seusai melakukan pemeriksaan lapangan, Jumat tanggal 29 Maret 2019 tim pemeriksa bersama Agus pulang ke Jakarta dengan pesawat yang sama transit di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar," terangnya.

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) usai diperiksa di Gedung KPK. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) usai diperiksa di Gedung KPK. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Kata Syaefullah, berdasarkan BAP Yulmanizar, pada saat transit, Agus meminta Yulmanizar agar pemeriksa merekayasa Surat Ketetapan Pajak tahun pajak 2016 dan 2017.

Tapi isi BAP Yulmanizar berbeda dengan keterangan yang disampaikan Agus saat bersaksi di persidangan. Agus menyebut usai mengantar tim pemeriksa lapangan, dirinya pulang ke Jakarta via Banjarmasin.

Sementara tim pemeriksa pajak bertolak ke Jakarta via Makassar dan tak ada pembicaraan soal rekayasa Surat Ketetapan Pajak PT Johnlin Baratama.

Menurut Syaefullah, berdasarkan dakwaan JPU dan BAP saksi bernama Yulmanizar yang juga merupakan tim pemeriksa pajak dari DJP Kemenkeu, penetapan besaran pajak PT Johnlin Baratama dilakukan sesuai dengan permintaan dari Agus Susetyo yang merupakan konsultan pajak perusahan tersebut.

"Dengan mengkondisikan besarnya nilai pajak berdasarkan permintaan Agus ini diserahkan kepada Supervisor untuk diteruskan kepada Kasubdit Pengendali dan atas sepengetahuan Yulmanizar, Kasubdit meneruskannya kepada Direktur P2 Angin Prayitno Aji. Atas permintaan tersebut menurut Yulmanizar Direktur P2 Angin Prayitno Aji menyetujui," papar Syaefullah.

Baca Juga

KPK Diminta Selidiki Keterlibatan 3 Korporasi dalam Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak

Kemudian, dalam BAP itupun Direktur Oemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno menyetujui penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang merupakan dasar dari Ketetapan Pajak. Menurut Yulmanizar proses persetujuan itu terjadi pada April 2019.

Di mana, pada waktu itu Angin Prayitno tidak lagi menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Sebab, kata Syaefullah, kliennya sudah tidak menjabat lagi sejak awal 2019.

"Sejak Januari 2019 Angin Prayitno Aji sudah bukan lagi sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan," namun dalam BAP Yulmanizar selalu mengatakan proses persetujuan melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno, tegasnya.

"Proses awal pemeriksaan mulai dari Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan pada 22 Maret 2019, pelaksanaan pemeriksaan, penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, penghitungan nilai pajak dan pembuatan laporan Hasil Pemeriksaan dilakukan di masa Irawan sebagai pejabat yang baru," paparnya.

Sementara itu, dari fakta persidangan pemeriksaan saksi Agus Susetyo, terungkap bahwa tak adanya kesepakatan untuk mengondisikan nilai pajak PT Johnlim Baratama.

Terungkap juga tak pernah ada pemberian sejumlah uang ke pemeriksa pajak yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak.

Adapun dalam pembahasan akhir, PT Johnlin Baratama tak setuju dengan beberapa pos koreksi pajak sehingga wajib pajak mengajukan sanggahan.

"Namun karena Ketetapan Pajak diterbitkan tidak sesuai dengan penghitungan wajib pajak, maka wajib pajak melakukan upaya Keberatan ke Kantor Wilayah DJP di Banjarmasin. Upaya keberatan ini dikabulkan sebagian oleh Kantor Wilayah," pungkasnya. (*)

Baca Juga

KPK Cokok Tersangka Baru Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno

#Kasus Suap #Kasus Suap Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Indonesia
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Anwar Sadad dan putranya, Muhammad Haykal Ismail Sadad, tidak memenuhi panggilan KPK dalam penyidikan dugaan suap dana hibah Pokmas Jawa Timur.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Indonesia
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK membentuk tim khusus untuk memburu Harun Masiku.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Bagikan