KPK Cokok Tersangka Baru Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28-4-2021). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan/
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sekaligus menetapkan tersangka baru dalam kasus suap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
"Satu tersangka pajak pengembangan Angin (Prayitno) dkk ditangkap di Sulsel (Sulawesi Selatan)," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (11/11).
Baca Juga
Periksa Kepala KPP Pratama Bantaeng, KPK Dalami Aliran Uang Suap Pajak Angin Prayitno
Namun, Ali enggan menjelaskan lebih jauh identitas dan detail kronologi penangkapan. Dia hanya memastikan pegawai Ditjen Pajak Sulsel itu ditangkap lantaran dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus pajak..
Menurut Ali, tersangka baru kasus suap yang baru itu saat ini sedang dalam perjalanan dari Sumsel ke kantor KPK di Jakarta. "
Diagendakan dibawa ke Gedung Merah Putih di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan," tegas pejabat KPK berlatar belakang jaksa itu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Angin dan Dadan tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Wajib Pajak (perusahaan) terkait pemeriksaan perpajakan tahun pajak 2016-2017.
Baca Juga:
KPK Periksa Pegawai Gunung Madu Plantations Terkait Kasus Suap Pajak
Mereka menerima suap dari para konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yang mewakili tiga perusahaan. Yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Saat ini, keduanya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua pejabat Kementerian di bawah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau setara Rp 42 miliar. (Pon)
Baca Juga
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui