Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Dituntut 9 Tahun Penjara


Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) usai diperiksa di Gedung KPK. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dengan pidana 9 tahun penjara.
Jaksa meyakini Angin telah menerima suap terkait pengurusan nilai pajak tiga perusahaan besar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/1).
Baca Juga:
Kubu Angin Prayitno Sebut Pemeriksaan Pajak PT Johnlin Baratama Bukan di Eranya
Bukan hanya itu, Angin dijatuhi pidana tambahan untuk membayar yang pengganti sebesar Rp 3,375 miliar dan SGD 1.095.000.
Mata uang Singapura itu mengacu pada kurs Bank Indonesia tahun 2019 sebesar Rp 10.227 sehingga angkanya Rp 11,199 miliar. Jika ditotal uang pengganti mencapai Rp 14,6 miliar.
Uang pengganti harus dibayar Angin paling lambat sebulan setelah putusan inkrah di pengadilan.
“Jika tidak, harta benda disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana 3 tahun penjara,” ujar jaksa.
Baca Juga:
Kubu Angin Prayitno Sebut Nilai Pajak untuk Bank Panin Ditentukan Veronika Lindawati
Tuntutan ini karena Angin dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan diatur dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Setidaknya ada hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa sehingga jaksa KPK memberikan tuntutan tersebut. Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di depan persidangan dan belum pernah dihukum.
Sedangkan memberatkan, perbuatan Angin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Dia juga telah menikmati hasil perbuatannya. Lalu, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
“Perbuatan para terdakwa berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan negara,” kata jaksa. (Pon)
Baca Juga:
KPK Cokok Tersangka Baru Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
