KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo (MP/Didik)
Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skema korupsi berlapis yang diduga melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, beserta anggota keluarganya dan beberapa pejabat kunci di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (7/11), yang kemudian berujung pada penetapan Sugiri dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Baca juga:
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa operasi ini tidak hanya mengungkap praktik suap terkait mutasi jabatan, tetapi juga menyingkap jaringan korupsi yang terstruktur, melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda), Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), ajudan pribadi, hingga adik kandung bupati.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/11) dini hari.
Jaringan Suap dan Gratifikasi dalam Skema Korupsi Ponorogo
Asep merinci bahwa kasus ini bermula dari Direktur RSUD Harjono, Yunus Mahatma, yang khawatir posisinya akan diganti oleh Sugiri. Agar tetap menjabat, Yunus memberikan uang secara bertahap kepada Sugiri dan Sekda Ponorogo, Agus Pramono, dengan total Rp 1,25 miliar.
Dari jumlah tersebut, Sugiri menerima Rp 900 juta, sementara Agus Pramono mendapat bagian Rp 325 juta.
Selain itu, rekanan proyek RSUD bernama Sucipto memberikan fee proyek sebesar Rp 1,4 miliar kepada Yunus. Uang ini merupakan fee 10 persen dari nilai proyek pembangunan RSUD Harjono senilai Rp 14 miliar. Uang tersebut kemudian diteruskan kepada Sugiri melalui ajudan pribadinya, Singgih, dan adik kandungnya, Ely Widodo.
Baca juga:
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
Sugiri juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 225 juta dari Yunus. Tidak hanya itu, pada Oktober 2025, ia juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari seorang pihak swasta berinisial EK.
“Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK, selaku pihak swasta," tutur Asep.
Selanjutnya, keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Sabtu, 8 November 2025 hingga 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo