Kubu Angin Prayitno Sebut Nilai Pajak untuk Bank Panin Ditentukan Veronika Lindawati

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 23 November 2021
Kubu Angin Prayitno Sebut Nilai Pajak untuk Bank Panin Ditentukan Veronika Lindawati

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) usai diperiksa di Gedung KPK. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak tiga perusahaan besar. Agenda sidang masih pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim jaksa KPK menghadirkan empat saksi hari ini sebagai tindak lanjut pada persidangan sebelumnya. Pada persidangan kali ini, terdakwa pejabat pajak Angin Prayitno Aji melalui kuasa hukumnya meluruskan dakwaan yang dirumuskan tim jaksa KPK soal kesepakatan nilai pajak untuk Bank Panin.

Di mana, dalam dakwaan jaksa KPK disebutkan bahwa pada 3 Agustus 2018 dilakukan pembahasan akhir nilai pajak Bank Panin yang dilakukan oleh tim pemeriksa dan perwakilan wajib pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pada pembahasan tersebut, hasil akhir nilai pajak untuk PT Bank Panin disepakati oleh para pihak.

Baca Juga:

Dirut Bank Panin Herwidayatmo Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Pajak

Kuasa hukum Angin Prayitno Aji, Syaefullah Hamid mengatakan, pembahasan tersebut hanya formalitas. Sebab sebenarnya, nilai pajak untuk Bank Panin tersebut sudah ditentukan oleh Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak sekaligus orang kepercayaan bos Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan.

"Padahal pembahasan itu hanya formalitas karena angka itu telah menyesuaikan permintaan Veronika Lindawati. Dakwaan tersebut ternyata tidak melihat BAP para staf pajak PT Panin Bank yang hari ini menjadi saksi," kata Syaefullah Hamid di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/11).

Menurut Syaefullah, dalam BAP para saksi yang mengikuti proses pemeriksaan pajak dari awal sampai akhir, terungkap bahwa Bank Panin menanggapi hasil pemeriksaan yang ada dalam SPHP (Surat Pemberitahuan Pemeriksaan) dengan pernyataan tidak setuju. Sebab, berdasarkan keterangan para saksi seharusnya nilai yang muncul untuk PPh Badan adalah nihil.

"Karena tidak sesuai dengan perhitungan staf pajak, PT Bank Panin menyampaikan Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP no PHP 69/PJ.04/2018 tanggal 01 Agustus 2018 dengan nomor 325/DIR/EXT/ 18 yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Presiden Direktur yang menyatakan tidak setuju terhadap seluruh koreksi PPH Badan," ungkapnya.

Dalam surat sanggahan tersebut, dibeberkan Syaefullah, Bank Panin minta kepada tim pemeriksa pajak DJP untuk menyerahkan detail temuan atas pemeriksaan pajak tersebut. Namun demikian, tim pemeriksa pajak tidak pernah menanggapi permintaan dari PT Bank Panin sampai SKPKB diterbitkan.

"Demikian juga dalam BAP staf perpajakan PT Bank Panin lainnya bahwa para saksi juga mengatakan bahwa tanggal 3 Agustus 2018 PT Bank Panin diminta hadir dalam pembahasan akhir menyatakan bahwa ikhtisar pembahasan akhir terlihat bahwa PT Panin Bank tetap menyanggah apa yang menjadi koreksi pemeriksa pajak pada PPh Badan," papar Syaefullah.

Baca Juga:

KPK Tahan Mantan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan Terkait Kasus Suap

"Dalam rapat tersebut tim pajak PT Bank Panin tidak setuju terhadap hasil pemeriksaan tim pajak atas kurang bayar PPh Badan sebesar Rp 303.001.545.700. Pada risalah tersebut, menyatakan bahwa sanggahan PT Bank Panin tidak diterima oleh tim pemeriksa DJP hingga terbit Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB)," imbuhnya.

Karena tidak setuju atas Surat Ketetapan (SKPKB) tersebut, klaim Syaefullah, PT Bank Panin mengajukan permohonan pengurangan dan pembatalan SKPKB PPh Badan pertama. Permohonan Pengurangan dan Pembatalan ini sebagian diterima oleh Ditjen Pajak sehingga PT Bank Panin telah menerima pengembalian kelebihan pembayaran sebagian sebesar Rp 160.386.878.050.

Kemudian, atas sisa kekurangan bayar sebesar Rp 134.307.686.450, PT Bank Panin mengajukan gugatan dan hingga kini masih dalam proses di Pengadilan Pajak.

"Dari fakta persidangan sejauh ini ternyata keterangan saksi-saksi yang dihadirkan yang terdiri dari para staf perpajakan PT Bank Panin bertolak belakang dengan surat dakwaan yang mengatakan bahwa pembahasan akhir yg dilakukan oleh tim pemeriksa dan perwakilan wajib pajak dengan hasil para pihak setuju sebagaimana berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan ikhtisar hasil pembahasan akhir," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, jaksa KPK mendakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu Angin Prayitno Aji, serta bekas Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani, telah menerima uang Rp 5 miliar dari petinggi Bank Panin, Veronika Lindawati.

Uang itu diduga suap terkait pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin. Dalam dakwaannya, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disebut menerima uang Rp 5 miliar karena telah merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin dari sebesar Rp 926.263.445.392 (Rp962 miliar), menjadi Rp 303.615.632.843 (Rp303 miliar).

Jika dikalkulasikan, kewajiban bayar pajak Bank Panin dipotong oleh Angin dan Dadan sejumlah Rp 622 miliar. Dalam surat dakwaan Angin dan Dadan, terungkap juga bahwa Veronika Lindawati merupakan orang kepercayaan bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan. Veronika diduga ditugaskan untuk mengurus dugaan pengemplangan pajak tersebut.

"Untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," beber jaksa KPK melalui surat dakwaannya, Rabu, 22 September 2021.

Nama Mu'min Ali Gunawan kembali disebut dalam persidangan selanjutnya. Mu'min Ali Gunawan disebut sebagai orang mengutus Veronika Lindawati untuk bernegosiasi terkait pengurangan nilai pajak dari Bank Panin. Hal itu terungkap ketika anggota pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, Febrian menjadi saksi. (Pon)

Baca Juga:

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Suap Pajak

#KPK #Kasus Suap Pajak #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Dunia
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Pernyataan itu disampaikan menyusul gelombang protes keras yang terjadi di Nepal sejak awal pekan, hingga membuatnya jatuhnya korban, yang meningkat menjadi 34 orang tewas
Frengky Aruan - Jumat, 12 September 2025
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Noel menambahkan sengaja memakai peci sebagai sebuah simbol, tetapi enggan memberikan penjelasan lebih detail maksudnya pernyataan.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Indonesia
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Meski sudah berstatus tersangka, Anggota DPR RI Satori tidak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK selama hampir 7 jam lebih hari ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Bagikan