KPK Tahan Mantan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan Terkait Kasus Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan, Kamis (11/11). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan, Kamis (11/11).
Wawan merupakan tersangka baru kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Baca Juga
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11)
Wawan yang kini menjabat Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata) sebelumnya ditangkap tim KPK di Sulsel
Ghufron menerangkan, langkah penangkapan dan penahanan ini dilakukan lantaran Wawan tidak kooperatif.
Wawan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebelum ditahan, dia akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu.
"Agar tetap mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan rutan KPK," ujar Ghufron.
Selain Wawan, KPK juga menetapkan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak dalam kasus ini. Namun, Alfred tidak ditangkap maupun ditahan KPK. (Pon)
Baca Juga
Kasus Pidana Perbankan Dirut Bosowa Corporindo di Bareskrim Berujung Damai
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hasil Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Timnas Malaysia U-23 Raih Medali Perunggu Usai Kalahkan Filipina 2-1
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji