Kasus Pidana Perbankan Dirut Bosowa Corporindo di Bareskrim Berujung Damai
Sadikin Aksa. ANTARA/HO-dok IMI
MerahPutih.com - Bareskrim Polri menjelaskan alasan penerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) tindak pidana perbankan dengan tersangka Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, perkara tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti. Penghentian perkara ini menggugurkan status tersangka terhadap keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) itu.
"Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertulis tidak cukup bukti," kata Whisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/11).
Baca Juga:
Bareskrim Polri Terbitkan SP3 untuk Kasus Sadikin Aksa
Lebih lanjut, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara menjelaskan, pihak yang terlibat dalam kasus tersebut yakni Bosowa dan KB Kookmin sudah berdamai. Bareskrim Polri menerima kesepakatan perdamaian tersebut.
"Kasus tersebut dihentikan karena berbagai pihak baik dari Bosowa dan KB Kookmin sudah mencapai kesepakatan damai. Dan kesepakatan tersebut diteruskan ke Bareskrim Polri," ujar Candra, dikutip Antara.
Menurut Candra, kesepakatan perdamaian antara pihak berperkara tersebut tidak melibatkan penyidik dari Bareskrim. Penghentian penyidikan terhadap Sadikin Aksa, lanjut dia, dilakukan pada September 2021.
"(Perdamaian) antara mereka saja. Tanggal berapa saya lupa, tapi sekitar bulan September," ungkapnya.
Baca Juga:
Bos Pinjol Ilegal yang Ditangkap Bareskrim Edit Surat Izin Usaha dari Pemerintah
SP3 itu berdasarkan ketetapan Dirtipideksus Nomor: S.Tap/207/IX/RES.1.24./2021/Dittipideksus tanggal 15 September 2021.
Penerbitan SP3 itu sendiri ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Helmy Santika. Dengan tembusan Kabareskrim Polri, Karobinops Bareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri dan Mangarade Perdamean Sirait selaku terlapor.
Sebelumnya, Sadikin yang merupakan keponakan dari mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus Bank Bukopin. Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk berstatus bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena mengalami permasalahan likuiditas. Kondisi bank tersebut semakin buruk sejak Januari hingga Juli 2020. (*)
Baca Juga:
Pinjol Ilegal Terungkap Bareskrim Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Bagikan
Berita Terkait
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Jusuf Kalla soal Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Ada Kekurangan, tapi Jasanya Lebih Banyak
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Eks Wapres JK Murka Gara-Gara Mafia Tanah, Ini Duduk Perkaranya Versi Kepala BPN
Eks Wapres JK Geram, Tanahnya di Makassar Jadi Korban Mafia Tanah