Pinjol Ilegal Terungkap Bareskrim Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 25 Oktober 2021
Pinjol Ilegal Terungkap Bareskrim Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus mengungkap penangan pinjaman online di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana kejahatan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan modus koperasi simpan pinjam (KSP).

Dalam pengungkapan itu, penyidik menyita uang senilai Rp 20,4 miliar dari tangan tersangka JS.

Adapun KSP itu bernama Solusi Andalan Bersama (SAB). Selain JS, polisi juga meringkus dua orang lainnya yakni, MDA dan SR.

"Uang Rp 20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama," terang Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/10).

Baca Juga:

Bareskrim Sita Duit Rp 20,4 Miliar Milik Pinjol Ilegal

Dalam konferensi pers kali ini, petugas menampilkan tumpukan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang terbangun plastik secara rapi. Hasil kejahatan pinjol berkedok KSP itu ditumpuk di atas meja jumpa pers.

Antara lain, masing-masing satu plastik besar itu berisikan uang senilai Rp 1 miliar. Nantinya, rupiah tersebut akan disita untuk kebutuhan proses penyidikan sampai persidangan.

Tumpukan uang yang didapatkan dari pinjol ilegal tersebut dikawal ketat mulai dari kedatangan, pelaksanaan, sampai dibawa kembali ke tempat penyimpanan alat bukti.

Helmy melanjutkan, tersangka JS merupakan pendana dari pinjaman online tersebut.

Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap penangkapan tujuh pelaku sindikat pinjaman 'online' (pinjol) ilegal yang ditangkap di wilayah DKI Jakarta, Rabu (20/10/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap penangkapan tujuh pelaku sindikat pinjaman 'online' (pinjol) ilegal yang ditangkap di wilayah DKI Jakarta, Rabu (20/10/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)


Selain itu, ia juga diduga berperan sebagai fasilitator WNA, dan merekrut orang-orang dijadikan ketua ataupun direktur utama secara fiktif, agar pinjol ilegal berkedok perusahaan atau koperasi itu tidak terendus.

"Saudari JS yang merupakan fasilitator WNA Tiongkok, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal,” ungkapnya.

“Dan juga sebagai pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang diduga digunakan untuk operasional pinjol ilegal," ucap Helmy.

Menurut Helmy, KSP SAB ini menaungi beberapa anak perusahaan pinjol ilegal lainnya.

Salah satunya, Fulus Mujur. Aplikasi inilah digunakan oleh seorang ibu di Wonogiri, yang harus bunuh diri, karena tidak mampu membayar utang.

Baca Juga:

Bareskrim Polri Tetapkan 57 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri disebabkan telah meminjam di 23 aplikasi pinjaman online ilegal.

"Salah satu di antaranya yaitu aplikasi Fulus Mujur yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama," beber Helmy.

Helmy mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan secara langsung apabila menemukan ataupun terlibat dalam praktik pinjol ilegal.

"0812-1001-9202 nomor hotline untuk menerima SMS dan WA pengaduan," tutur Helmy. (Knu)

Baca Juga:

Bareskrim Bongkar Sindikat Ilegal Akses yang Masuki Situs Pemerintah

#Pinjaman Online #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik bisnis emas ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Indonesia
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Bareskrim Polri mengungkap pilot Malaysia Mohd Saufi bin Othman diduga tiga kali membawa narkotika ke Indonesia. Tersangka mengaku menerima bayaran Rp 219,4 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Indonesia
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Bareskrim Polri mengungkap modus pilot Malaysia berinisial MSBO yang menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Indonesia
Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Pil Ekstasi Sudah 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Internasional
Pilot Malaysia yang membawa 70 ribu pil ekstasi, ternyata sudah tiga kali menyelundupkan narkoba.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Pil Ekstasi Sudah 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Internasional
Indonesia
Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Ketahuan Selundupkan 70 Ribu Pil Ekstasi
Pilot Malaysia ditangkap di Bandara Soetta, setelah ketahuan membawa 70 ribu butir ekstasi.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Ketahuan Selundupkan 70 Ribu Pil Ekstasi
Indonesia
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Advokat Prabu Sutisna mengimbau tokoh publik lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan agar tidak memicu polemik di masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Indonesia
Beda Versi Sama Bareskrim, Kapolres Tangsel Bilang Anak Buahnya Kasat Narkoba Bukan Ditangkap
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menegaskan Kasat Narkoba AKP Pardiman tidak terlibat kasus narkoba, hanya menjadi saksi di Bareskrim. Meski begitu, ia diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait fungsi pengawasan.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Juli 2026
Beda Versi Sama Bareskrim, Kapolres Tangsel Bilang Anak Buahnya Kasat Narkoba Bukan Ditangkap
Indonesia
7 Anggota Polres Tangsel Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Belum Terima Informasi Lengkap
Tujuh anggota Polres Tangsel diperiksa Bareskrim. Namun, Wakapolres Tangsel belum menerima informasi lengkap.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
7 Anggota Polres Tangsel Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Belum Terima Informasi Lengkap
Bagikan