Bareskrim Bongkar Sindikat Ilegal Akses yang Masuki Situs Pemerintah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 14 Oktober 2021
Bareskrim Bongkar Sindikat Ilegal Akses yang Masuki Situs Pemerintah

Waspada ponselmu disadap oleh hacker. (Foto: Unsplash/jeffissantos)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Bareskrim Polri membongkar sindikat ilegal akses dan backlink permainan judi online yang modusnya memasukkan link ilegal tanpa izin ke dalam situs resmi pemerintah dan lembaga pendidikan. Empat orang berhasil ditangkap atas kasus ini, mereka adalah ATR, AN, HS dan NFR.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, tim Cyber Bareskrim Polri bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan masyarakat.

Baca Juga:

Hasil Penelitian Virus Corona Dijadikan Target Para Hacker

Backlink itu sendiri jika diklik nanti akan keluar sisipan gambar. Para pelaku menggunakan situs pemerintah atau lembaga pemerintah untuk membubuhkan rating.

"Kalau naik, maka rating website judinya akan tinggi,” ujar Argo di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Rabu (13/10).

Dari penyelidikan tersebut, penyidik mengetahui para tersangka berada di tiga lokasi seperti Boyolali, Bondowoso dan Malang, Jawa Timur.

“Kami menemukan pelaku inisial ATR. Di rumahnya kita temukan handphone dan PC. ATR ini perannya sebagai marketing jasa judi online," jelas Argo.

Ilustrasi (Foto: pixabay/fotoart-treu)

Pihaknya juga menemukan tersangka lain di Bondowoso yaitu berinisial AN. "Perannya tukang menyiapkan akses,” tutur Argo.

Penyidik lantas menemukan lagi tersangka HS yang bertugas menempatkan link judi online dalam artikel pemerintah. “Terakhir kita menemukan lagi tersangka NFR di Malang, yang mengakses situs pemerintah,” sambungnya.

Baca Juga:

Waduh! Ada 160.000 Akun Nintendo Jadi Incaran Hacker

Penyidik menyita barang bukti handphone, rekening bank, STNK, BPKB mobil Brio, dan deposito Rp 50 juta.

Atas perbuatannya, keempat tersangka ini bakal terkena Pasal Berlapis. Antara lain, Pasal 46 ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 30 ayat (1),(2),(3) dan atau Pasal 48 ayat (1),(2) Jo Pasal 32 ayat (1),(2) dan atau Pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 ttg Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 303 dan atau Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana. (Knu)

#Bareskrim #Hacker #Hacking #Anonymous Hacker
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Dunia
Hacker China Serang Jaringan Sensitif AS, NASA, The Fed, hingga Senat Jadi Target
Amerika Serikat mengungkap dugaan operasi peretasan yang dikaitkan dengan China.
Yusuf Abdillah - Kamis, 27 Agustus 2026
Hacker China Serang Jaringan Sensitif AS, NASA, The Fed, hingga Senat Jadi Target
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Tekno
Spesifikasi iPhone 18 Pro Terbaru Apple Bocor Direntas, Datanya Dijual di Dark Web
Hacker World Leaks bobol Tata Electronics dan mencuri 630 GB data rahasia Apple. Spesifikasi iPhone 18 Pro, chip A20 Pro, hingga foto prototipe bocor di dark web.
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Spesifikasi iPhone 18 Pro Terbaru Apple Bocor Direntas, Datanya Dijual di Dark Web
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Bagikan