Bareskrim Bongkar Sindikat Ilegal Akses yang Masuki Situs Pemerintah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 14 Oktober 2021
Bareskrim Bongkar Sindikat Ilegal Akses yang Masuki Situs Pemerintah

Waspada ponselmu disadap oleh hacker. (Foto: Unsplash/jeffissantos)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Bareskrim Polri membongkar sindikat ilegal akses dan backlink permainan judi online yang modusnya memasukkan link ilegal tanpa izin ke dalam situs resmi pemerintah dan lembaga pendidikan. Empat orang berhasil ditangkap atas kasus ini, mereka adalah ATR, AN, HS dan NFR.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, tim Cyber Bareskrim Polri bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan masyarakat.

Baca Juga:

Hasil Penelitian Virus Corona Dijadikan Target Para Hacker

Backlink itu sendiri jika diklik nanti akan keluar sisipan gambar. Para pelaku menggunakan situs pemerintah atau lembaga pemerintah untuk membubuhkan rating.

"Kalau naik, maka rating website judinya akan tinggi,” ujar Argo di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Rabu (13/10).

Dari penyelidikan tersebut, penyidik mengetahui para tersangka berada di tiga lokasi seperti Boyolali, Bondowoso dan Malang, Jawa Timur.

“Kami menemukan pelaku inisial ATR. Di rumahnya kita temukan handphone dan PC. ATR ini perannya sebagai marketing jasa judi online," jelas Argo.

Ilustrasi (Foto: pixabay/fotoart-treu)

Pihaknya juga menemukan tersangka lain di Bondowoso yaitu berinisial AN. "Perannya tukang menyiapkan akses,” tutur Argo.

Penyidik lantas menemukan lagi tersangka HS yang bertugas menempatkan link judi online dalam artikel pemerintah. “Terakhir kita menemukan lagi tersangka NFR di Malang, yang mengakses situs pemerintah,” sambungnya.

Baca Juga:

Waduh! Ada 160.000 Akun Nintendo Jadi Incaran Hacker

Penyidik menyita barang bukti handphone, rekening bank, STNK, BPKB mobil Brio, dan deposito Rp 50 juta.

Atas perbuatannya, keempat tersangka ini bakal terkena Pasal Berlapis. Antara lain, Pasal 46 ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 30 ayat (1),(2),(3) dan atau Pasal 48 ayat (1),(2) Jo Pasal 32 ayat (1),(2) dan atau Pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 ttg Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 303 dan atau Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana. (Knu)

#Bareskrim #Hacker #Hacking #Anonymous Hacker
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim menyita 207.529 butir ekstasi senilai Rp 207,5 miliar yang ditemukan di Tol Trans Sumatera.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Indonesia
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Kemenkeu melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Indonesia
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Penindakan dilakukan di laut dan darat demi melindungi industri tekstil dan garmen domestik serta menciptakan lapangan kerja.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Indonesia
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Polri merilis data penanganan kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga Oktober 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Indonesia
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Peredaran narkoba di Indonesia selama 2025 masih tinggi. Polisi berhasil mengungkap 38 ribu kasus hingga menyita aset milik bandar senilai Rp 221 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Bagikan