Bos Pinjol Ilegal yang Ditangkap Bareskrim Edit Surat Izin Usaha dari Pemerintah
 Zulfikar Sy - Rabu, 10 November 2021
Zulfikar Sy - Rabu, 10 November 2021 
                Bareskrim menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membekuk warga negara asing asal Tiongkok berinisial WJS.
Ia merupakan pemilik dan pemodal layanan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.
Pada saat memeriksa laptopnya, penyidik menemukan bukti surat izin usaha yang diduga sudah diedit.
Baca Juga:
Bos Perusahaan Pinjol Ilegal Ditangkap saat Hendak Kabur ke Turki
"PDF surat izin usaha milik Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB) yang diterbitkan oleh Kemenkumham RI yang diduga telah dimodifikasi atau diedit sehingga terlihat asli," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Rabu (10/11).
Menurut Helmy, penyidik juga menemukan scan kartu tanda penduduk (KTP), milik warga di beberapa wilayah di Indonesia, yang telah dimodifikasi atau diedit nomor induk kependudukannya.
Kemudian, ada tata cara pembuatan aplikasi di platform Google maupun Facebook, form atau data pembuatan merchant dari koperasi simpan pinjam yang telah dibuat oleh WJS.
"Lalu beberapa aplikasi yang telah berhasil dibuat dan didaftarkan di platform Google maupun Facebook," ungkapnya.
Baca Juga:
Peminjam Pinjol Sudah Capai 70 Juta Rekening
Helmy menyampaikan, penyidik juga menemukan tanda daftar penyelenggaraan sistem elektronik milik KSP IMB, diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang diduga telah dimodifikasi atau edit sedemikian rupa sehingga menyerupai aslinya.
"Lalu ada daftar nama serta aplikasi ilegal yang dikeluarkan oleh OJK," katanya.
Sekedar informasi, penyidik menangkap WJS ketika hendak terbang menuju Turki bersama dua orang rekannya, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta
"Dia berperan sebagai direktur bisnis dan pemilik KSP IMB, melakukan rekruitmen terhadap orang-orang untuk bagian bisnis pada KSP IMB dan mencari pinjol-pinjol ilegal untuk menjadi mitra dari KSP IMB,” jelasnya. (Knu)
Baca Juga:
Cermat Sebelum Mengajukan Pinjol, Harus Ada ISO 27001
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
 
                      Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
 
                      Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
 
                      [HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Luncurkan Kebijakan Pinjaman Online Koperasi Merah Putih, Tanpa Bunga dengan Proses Hanya 10 Menit
![[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Luncurkan Kebijakan Pinjaman Online Koperasi Merah Putih, Tanpa Bunga dengan Proses Hanya 10 Menit](https://img.merahputih.com/media/4e/cf/72/4ecf7293f642b3f8b9e799c201b4a99f_182x135.png) 
                      Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
 
                      OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
 
                      Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
 
                      Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
 
                      Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya
 
                      Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
 
                      




