Bos Pinjol Ilegal yang Ditangkap Bareskrim Edit Surat Izin Usaha dari Pemerintah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 10 November 2021
Bos Pinjol Ilegal yang Ditangkap Bareskrim Edit Surat Izin Usaha dari Pemerintah

Bareskrim menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membekuk warga negara asing asal Tiongkok berinisial WJS.

Ia merupakan pemilik dan pemodal layanan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

Pada saat memeriksa laptopnya, penyidik menemukan bukti surat izin usaha yang diduga sudah diedit.

Baca Juga:

Bos Perusahaan Pinjol Ilegal Ditangkap saat Hendak Kabur ke Turki

"PDF surat izin usaha milik Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB) yang diterbitkan oleh Kemenkumham RI yang diduga telah dimodifikasi atau diedit sehingga terlihat asli," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Rabu (10/11).

Menurut Helmy, penyidik juga menemukan scan kartu tanda penduduk (KTP), milik warga di beberapa wilayah di Indonesia, yang telah dimodifikasi atau diedit nomor induk kependudukannya.

Kemudian, ada tata cara pembuatan aplikasi di platform Google maupun Facebook, form atau data pembuatan merchant dari koperasi simpan pinjam yang telah dibuat oleh WJS.

"Lalu beberapa aplikasi yang telah berhasil dibuat dan didaftarkan di platform Google maupun Facebook," ungkapnya.

Baca Juga:

Peminjam Pinjol Sudah Capai 70 Juta Rekening

Helmy menyampaikan, penyidik juga menemukan tanda daftar penyelenggaraan sistem elektronik milik KSP IMB, diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang diduga telah dimodifikasi atau edit sedemikian rupa sehingga menyerupai aslinya.

"Lalu ada daftar nama serta aplikasi ilegal yang dikeluarkan oleh OJK," katanya.

Sekedar informasi, penyidik menangkap WJS ketika hendak terbang menuju Turki bersama dua orang rekannya, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta

"Dia berperan sebagai direktur bisnis dan pemilik KSP IMB, melakukan rekruitmen terhadap orang-orang untuk bagian bisnis pada KSP IMB dan mencari pinjol-pinjol ilegal untuk menjadi mitra dari KSP IMB,” jelasnya. (Knu)

Baca Juga:

Cermat Sebelum Mengajukan Pinjol, Harus Ada ISO 27001

#Bareskrim #Pinjaman Online
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Polri merilis data penanganan kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga Oktober 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Indonesia
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Peredaran narkoba di Indonesia selama 2025 masih tinggi. Polisi berhasil mengungkap 38 ribu kasus hingga menyita aset milik bandar senilai Rp 221 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Indonesia
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Bareskrim Polri sudah mengantongi nama calon tersangka kasus pencemaran radioaktif cesium (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Luncurkan Kebijakan Pinjaman Online Koperasi Merah Putih, Tanpa Bunga dengan Proses Hanya 10 Menit
Dalam narasi yang beredar di sebuah unggahan Instagram, Menkeu Purabaya menyebut Koperasi Merah Putih melayani pinjaman online tanpa bunga 0 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Luncurkan Kebijakan Pinjaman Online Koperasi Merah Putih, Tanpa Bunga dengan Proses Hanya 10 Menit
Indonesia
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
Proyek PLTU itu mangkrak sejak awal dibangun pada 2008 dan telah merugikan negara Rp 1,3 triliun.
Frengky Aruan - Senin, 06 Oktober 2025
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
Indonesia
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Selama tahap penyidikan, Yuliana mengatakan, tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Indonesia
Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
Bareskrim Polri ikut turun tangan untuk mengusut kasus keracunan massal MBG. Penyelidikan pun akan segera dilakukan.
Soffi Amira - Jumat, 26 September 2025
Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
Indonesia
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
Saat ini penyidik juga tengah menyelidiki dugaan adanya keterlibatan sosok aktor intelektualnya yang sengaja membuat demo berjalan ricuh.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 September 2025
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
Indonesia
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya
Bareskrim menetapkan jadwal mediasi antara Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana pada Selasa (23/9) pekan depan.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya
Indonesia
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi kini masih memburu akun media sosial, yang menyebarkan provokasi demo hingga penjarahan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Bagikan