Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Peminjam Pinjol Sudah Capai 70 Juta Rekening

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 November 2021
Peminjam Pinjol Sudah Capai 70 Juta Rekening

Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat terdapat 104 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari perusahaan tersebut, tercatat ada 772.534 pemberi pinjaman dengan 70,28 juta rekening yang meminjam.

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing memaparkan, total penyaluran nasional dari seluruh perusahaan pinjol tersebut mencapai Rp 262,933 triliun dengan outstanding Rp 26,9 triliun.

Baca Juga:

Cermat Sebelum Mengajukan Pinjol, Harus Ada ISO 27001

Dari data tersebut, Tongam berpendapat pinjol sebenarnya sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa pinjol menyengsarakan publik.

Ia menegaskan, pinjol pada dasarnya memiliki tujuan baik untuk memberikan pendanaan kepada masyarakat yang tidak bisa dilayani oleh sektor keuangan formal.

"Mengapa masyarakat kita menganggap pinjol itu menyengsarakan? Karena mereka terjebak pinjol yang ilegal," katanya.

Ia berharap, masyarakat bisa lebih teliti dalam memanfaatkan layanan pinjol dan memeriksa kembali apa pinjol tersebut masuk ke dalam daftar 104 pinjol legal.

Adapun ciri-ciri pinjol ilegal, yakni menetapkan suku bunga tinggi, biaya besar, denda tidak terbatas, dan cenderung diwarnai dengan teror atau intimidasi.

OJK paling tidak telah menghentikan sebanyak 3.631 entitas yang meliputi 404 pinjol ilegal pada 2018, 1.493 entitas di 2019, 1.026 entitas pada 2020, dan 708 entitas di 2021.

Uang Rupiah. (Foto:Antara)
Uang Rupiah. (Foto:Antara)

Sebelumnya, mengingat banyak sekali penyalahgunaan atas tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, Presiden memberikan arahan OJK diminta akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru.

"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. (Asp)

Baca Juga:

Korban Pinjol Banyak DM ke Instagram, Gibran: Saya Sudah Sebar Call Center Polisi

#Pinjaman Online #OJK #Ekonomi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK membuka peluang untuk memeriksa eks Gubernur BI, Perry Warjiyo. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi CSR BSI dan OJK.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Kader PKB Pakai Kaus Prabowonomics, Presiden Prabowo: tidak Pantas Saudara Pakai Nama Saya
Ia merasa bahagia karena Ijtima Ulama PKB secara tegas menyatakan dukungan terhadap arah pembangunan ekonomi yang tengah dijalankan pemerintah.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kader PKB Pakai Kaus Prabowonomics, Presiden Prabowo: tidak Pantas Saudara Pakai Nama Saya
Berita
Menko Airlangga Temui Mendag China, Indonesia Dorong Investasi Berkualitas dan Perdagangan Seimbang
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, bertemu dengan Menteri Perdagangan Republik Rakyat Tiongkok, Wang Wentao.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Menko Airlangga Temui Mendag China, Indonesia Dorong Investasi Berkualitas dan Perdagangan Seimbang
Indonesia
Realisasi Investasi Jakarta Triwulan II Tahun 2026 Capai Rp 94,9 Triliun
Semakin menegaskan posisi Jakarta sebagai pusat investasi dan motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Realisasi Investasi Jakarta Triwulan II Tahun 2026 Capai Rp  94,9 Triliun
Indonesia
Terungkap, Tersangka Teror Bom SDN 15 Pagi Jagakarsa Sebelumnya Sering Didatangi Penagih Pinjol
MY (34), tersangka teror bom SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, diketahui terlilit utang pinjol, koperasi, hingga rentenir.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
 Terungkap, Tersangka Teror Bom SDN 15 Pagi Jagakarsa Sebelumnya Sering Didatangi Penagih Pinjol
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Cermati Tarif Trump untuk Kargo di Selat Hormuz
Pemerintah perlu melakukan antisipasi potensi dampak ekonomi, terutama terhadap pasokan energi, biaya logistik, dan aktivitas perdagangan nasional.
Frengky Aruan - Rabu, 15 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Cermati Tarif Trump untuk Kargo di Selat Hormuz
Indonesia
Indonesia Nomor 1 Negara dengan Pertumbuhan Crazy Rich 5 Tahun Mendatang, Berpotensi Ciptakan Gap Ekstrem
Proyeksi ini bukan berarti sinyal positif bagi negara Indonesia. Celios melihat situasi ini akan menciptakan ketimpangan ekstrem dengan gap yang sangat jauh.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Indonesia Nomor 1 Negara dengan Pertumbuhan Crazy Rich 5 Tahun Mendatang, Berpotensi Ciptakan Gap Ekstrem
Indonesia
Prabowo Bertemu Dewan Ekonomi Nasional, Fokus pada Stabilitas Ekonomi dan Transformasi Digital
Presiden Prabowo Subianto menerima Luhut Binsar Pandjaitan dan Dewan Ekonomi Nasional di Bogor. Pertemuan membahas ketahanan ekonomi nasional hingga penyempurnaan GovTech.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
Prabowo Bertemu Dewan Ekonomi Nasional, Fokus pada Stabilitas Ekonomi dan Transformasi Digital
Indonesia
Peringkat Utang Indonesia Tetap BBB, Komisi XI DPR Soroti Reformasi Fiskal dan Pajak
S&P Global Ratings mempertahankan peringkat utang Indonesia BBB dengan prospek stabil. DPR menilai pemerintah perlu memperkuat penerimaan negara dan reformasi fiskal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
Peringkat Utang Indonesia Tetap BBB, Komisi XI DPR Soroti Reformasi Fiskal dan Pajak
Indonesia
OJK Pangkas Pemutihan SLIK Jadi 3 Hari dari Sebulan Setelah Lunas, Biar Gampang Ajukan Utang Baru
OJK memangkas waktu pemutihan data SLIK menjadi maksimal 3 hari kerja setelah pelunasan kredit dari sebelumnya sebulan.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
OJK Pangkas Pemutihan SLIK Jadi 3 Hari dari Sebulan Setelah Lunas, Biar Gampang Ajukan Utang Baru
Bagikan