Cermat Sebelum Mengajukan Pinjol, Harus Ada ISO 27001
 Raden Yusuf Nayamenggala - Kamis, 28 Oktober 2021
Raden Yusuf Nayamenggala - Kamis, 28 Oktober 2021 
                Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman online (Foto: Pixabay/heungsoon)
MASYARAKAT harus lebih cermat sebelum mengajukan pinjaman online (pinjol) yang ditawarkan oleh penyedia jasa keuangan digital, seperti peer-to-peer (P2P) lending. Hal itu dipaparkan oleh Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi.
Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/ P2P lending merupakan layanan pinjam meminjam uang dengan mata uang rupiah secara langsung, antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjam) berbasis teknologi informasi.
Baca Juga:
Tips Mudah Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal
 
"Pertama, pastikan kamu bertransaksi dengan platform yang telah secara resmi terdaftar dan berizin. Kami sudah tentukan ketentuan sertifikasi ISO 27001, yang di dalamnya juga menyangkut terkait perlindungan dan keamanan data," jelas Adrian, seperti yang dikutip dari laman Antara.
Sedikit informasi, ISO 27001 ialah standar internasional manajemen keamanan sistem informasi teknologi. Dengan adanya standar itu, AFPI bisa melindungi konsumen lebih maksimal, khususnya dari persoalan kebocoran data, hingga mendeteksi anggota yang 'main-main' dengan regulasi.
Satu hal penting yang perlu diketahui, aplikasi pinjaman online yang legal hanya bisa diunduh dari Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).
Adrian mengimbau masyarakat, untuk memastikan data yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan. Adapun data yang dapat diakses oleh tekfin hanya kamera, mikrofon dan lokasi.
Baca Juga:
OJK akan Tambah Aturan Baru Terkait Debt Collector Pinjol
 
Sementara pinjol ilegal, kerap kali meminta akses ke seluruh data yang ada di ponselmu, khususnya daftar kontak. Sehingga pinjol ilegal kerap kali menagih pada orang secara acak ke berbagai nomor ponsel yanga da di dalam daftar kontak peminjam.
Sementara itu, Adrian juga menyoroti tentang pentingnya Undang-undang Perlindungan Data Priadi (UU PDP), yang menurutnya cukup memiliki dampak besar bagi aktivitas digital, termasuk keuangan digital.
"Secara besaran, yang menjadi PR (pekerjaan rumah) yaitu UU PDP. Di Eropa ada GDPR (General Data Protection Regulation), yang di dalamnya ada hak-hak bagi pengguna data," ungkap Adrian.
Tapi, menurut Adrian, yang terpenting yakni apabila ingin melakukan transaksi, harus pastikan fintech lending merupakan penyelenggara yang sudah resmi memiliki izin, atau terverifikasi di OJK. (Ryn)
Baca Juga:
Supervisor dan Penagih Utang Jadi Tersangka Aktivitas Pinjol Ilegal
Bagikan
Berita Terkait
Ramalan Zodiak 30 Oktober 2025: Uang Lancar, Cinta Panas Dingin!
 
                      Ramalan Zodiak 26 Oktober 2025: Keuangan dan Asmara. Siapa yang Beruntung?
 
                      Mengaitkan Tabungan dan Kredit: Langkah Baru Menuju Inklusi Keuangan
 
                      Ramalan Zodiak, 24 Oktober 2025: Prediksi Asmara dan Keuangan, Apakah Aman?
 
                      Ramalan Zodiak, 22 Oktober 2025: Keuangan Menipis, Asmara Kandas?
 
                      Ramalan Zodiak, 20 Oktober 2025: Karier Terangkat, Asmara Terguncang?
 
                      Ramalan Zodiak 18 Oktober 2025: Cinta dan Uang, Siapkah Kamu?
 
                      Ramalan Zodiak, 17 Oktober 2025: Cinta dan Keuangan Jadi Fokus
 
                      [HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Luncurkan Kebijakan Pinjaman Online Koperasi Merah Putih, Tanpa Bunga dengan Proses Hanya 10 Menit
![[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Luncurkan Kebijakan Pinjaman Online Koperasi Merah Putih, Tanpa Bunga dengan Proses Hanya 10 Menit](https://img.merahputih.com/media/4e/cf/72/4ecf7293f642b3f8b9e799c201b4a99f_182x135.png) 
                      Ramalan Zodiak, 15 Oktober 2025: Asmara, Keuangan, dan Keberuntungan
 
                      




