Cermat Sebelum Mengajukan Pinjol, Harus Ada ISO 27001


Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman online (Foto: Pixabay/heungsoon)
MASYARAKAT harus lebih cermat sebelum mengajukan pinjaman online (pinjol) yang ditawarkan oleh penyedia jasa keuangan digital, seperti peer-to-peer (P2P) lending. Hal itu dipaparkan oleh Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi.
Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/ P2P lending merupakan layanan pinjam meminjam uang dengan mata uang rupiah secara langsung, antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjam) berbasis teknologi informasi.
Baca Juga:
Tips Mudah Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

"Pertama, pastikan kamu bertransaksi dengan platform yang telah secara resmi terdaftar dan berizin. Kami sudah tentukan ketentuan sertifikasi ISO 27001, yang di dalamnya juga menyangkut terkait perlindungan dan keamanan data," jelas Adrian, seperti yang dikutip dari laman Antara.
Sedikit informasi, ISO 27001 ialah standar internasional manajemen keamanan sistem informasi teknologi. Dengan adanya standar itu, AFPI bisa melindungi konsumen lebih maksimal, khususnya dari persoalan kebocoran data, hingga mendeteksi anggota yang 'main-main' dengan regulasi.
Satu hal penting yang perlu diketahui, aplikasi pinjaman online yang legal hanya bisa diunduh dari Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).
Adrian mengimbau masyarakat, untuk memastikan data yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan. Adapun data yang dapat diakses oleh tekfin hanya kamera, mikrofon dan lokasi.
Baca Juga:
OJK akan Tambah Aturan Baru Terkait Debt Collector Pinjol

Sementara pinjol ilegal, kerap kali meminta akses ke seluruh data yang ada di ponselmu, khususnya daftar kontak. Sehingga pinjol ilegal kerap kali menagih pada orang secara acak ke berbagai nomor ponsel yanga da di dalam daftar kontak peminjam.
Sementara itu, Adrian juga menyoroti tentang pentingnya Undang-undang Perlindungan Data Priadi (UU PDP), yang menurutnya cukup memiliki dampak besar bagi aktivitas digital, termasuk keuangan digital.
"Secara besaran, yang menjadi PR (pekerjaan rumah) yaitu UU PDP. Di Eropa ada GDPR (General Data Protection Regulation), yang di dalamnya ada hak-hak bagi pengguna data," ungkap Adrian.
Tapi, menurut Adrian, yang terpenting yakni apabila ingin melakukan transaksi, harus pastikan fintech lending merupakan penyelenggara yang sudah resmi memiliki izin, atau terverifikasi di OJK. (Ryn)
Baca Juga:
Supervisor dan Penagih Utang Jadi Tersangka Aktivitas Pinjol Ilegal
Bagikan
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Pastikan Tidak Lagi Pangkas Dana Transfer ke Daerah pada Penyusunan RAPBN 2026

Ramalan Zodiak Hari Ini, 7 September 2025: Percintaan dan Keuangan, Bikin Pusing?

Ramalan Zodiak Hari Ini, 5 September 2025: Masalah Percintaan dan Keuangan Mengintai

Ramalan Zodiak Hari Ini, 2 September 2025: Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan Zodiak Hari Ini 1 September 2025: Keuangan dan Asmara, Bikin Pusing!

Ramalan Zodiak Hari Ini, 28 Agustus 2025: Keuangan dan Percintaan yang Perlu Diwaspadai

Ramalan Zodiak Hari Ini 25 Agustus 2025: Karier dan Keuangan, Apa Kabar?

Ramalan Zodiak Hari Ini 24 Agustus 2025: Asmara dan Keuangan, Ada Masalah?

Ramalan Zodiak Hari Ini, 21 Agustus 2025: Asmara dan Keuangan, Aman?

Ramalan Zodiak Hari Ini 19 Agustus 2025: Keuangan dan Kariermu Gimana?
