Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Dugaan Korupsi Eks Bos BGN Dadan Hindayana dan 2 Wakilnya Berlangsung Sejak 2025

Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sejak pagi tadi.

"Pada hari ini Rabu (3/6) tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, setelah melakukan serangkaian penyidikan," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, kepada media, di Jakarta, Rabu (3/6).

Baca juga:

Foto-Foto Eks Bos BGN Diborgol ke Mobil Tahanan, Ada Dadan Hindayana dan Wakilnya

Kasus Bancakan Diduga Berlangsung Sejak 2025

Menurut dia, penetapan tersangka itu berkaitan dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026.

"Hari ini telah menetapkan tiga orang tersangka," Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry

Dua tersangka lainnya atas nama mantan Wakil Kepala BGN, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiga tersangka itu saat ini sudah berstatus sebagai tahanan Kejagung.

Baca juga:

KSP Buka-Bukaan Prabowo Sudah Lama Bidik Dadan, Diduga Main Jual-Beli Titik Dapur MBG

Diduga Kasus Jual Beli Dapur MBG

Pagi tadi Kejagung juga telah menggeledah kantor BGN di kawasan Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dan dua tersangka lainnya dari jabatan petinggi BGN sejak kemarin

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot yakni isu dugaan jual beli satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Ya, amat mungkin jual-beli SPPG. Banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden)." Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman

(*)

Baca Artikel Asli