Dugaan Korupsi Dana Hibah, Hakim Vonis La Nyalla Bebas

Selasa, 27 Desember 2016 - Luhung Sapto

MerahPutih Indonesia - La Nyalla Mahmud Mattalitti divonis bebas oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014. Majelis Hakim yang diketuai Sumpeno pada Selasa (27/12) siang menyatakan La Nyalla dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan korupsi seperti yang didakwakan.

"Pertama, menyatakan La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat memimpin persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/12).

Majelis Hakim memerintahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar membebaskan La Nyalla dari dakwaan korupsi dana hibah dan ruang tahanan.

"Kedua, membebaskan La Nyalla Mahmud Mattalitti dari dakwaan tersebut di atas," kata dia.

Ketiga, lanjut Sumpeno, hakim juga memerintahkan agar terdakwa La Nyalla segera dikeluarkan dari tahanan.

Dan, majelis hakim menyatakan dengan dinyatakan tak bersalah maka otomatis hak-hak terdakwa La Nyalla akan dipulihkan.

Keempat, memulihkan hak terdakwa La Nyalla dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat.

Sementara itu La Nyalla menyatakan merasa bersyukur atas keputusan majelis hakim, yang membebaskan dirinya.

"Saya, baik atas nama pribadi maupun keluarga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menyatakan saya bebas murni terhadap semua dakwaan dan dikembalikan segala harkat dan martabat saya," ujarnya.

Di bagian lain, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim yang memvonis bebas La Nyalla. Kejaksaan memiliki waktu dua minggu untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan.

Sebelumnya, La Nyalla didakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2011-2014. Jaksa menilai La Nyalla melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara.

Jaksa menuntut La Nyalla dengan dakwaan korupsi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Selain itu, Jaksa menuntut La Nyalla dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar atau pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Untuk berita terkait silakan baca juga Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ini Jawaban Ketua Umum PSSI La Nyalla dan Masih Buron, La Nyalla Tetap Beri Sambutan HUT PSSI

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan