Dugaan Korupsi Dana Hibah, Hakim Vonis La Nyalla Bebas

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 27 Desember 2016
Dugaan Korupsi Dana Hibah, Hakim Vonis La Nyalla Bebas

La Nyalla Mattalitti sedang memberikan keterangan persnya (Foto: Twitter @LaNyallaMM1)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Indonesia - La Nyalla Mahmud Mattalitti divonis bebas oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014. Majelis Hakim yang diketuai Sumpeno pada Selasa (27/12) siang menyatakan La Nyalla dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan korupsi seperti yang didakwakan.

"Pertama, menyatakan La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat memimpin persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/12).

Majelis Hakim memerintahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar membebaskan La Nyalla dari dakwaan korupsi dana hibah dan ruang tahanan.

"Kedua, membebaskan La Nyalla Mahmud Mattalitti dari dakwaan tersebut di atas," kata dia.

Ketiga, lanjut Sumpeno, hakim juga memerintahkan agar terdakwa La Nyalla segera dikeluarkan dari tahanan.

Dan, majelis hakim menyatakan dengan dinyatakan tak bersalah maka otomatis hak-hak terdakwa La Nyalla akan dipulihkan.

Keempat, memulihkan hak terdakwa La Nyalla dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat.

Sementara itu La Nyalla menyatakan merasa bersyukur atas keputusan majelis hakim, yang membebaskan dirinya.

"Saya, baik atas nama pribadi maupun keluarga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menyatakan saya bebas murni terhadap semua dakwaan dan dikembalikan segala harkat dan martabat saya," ujarnya.

Di bagian lain, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim yang memvonis bebas La Nyalla. Kejaksaan memiliki waktu dua minggu untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan.

Sebelumnya, La Nyalla didakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2011-2014. Jaksa menilai La Nyalla melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara.

Jaksa menuntut La Nyalla dengan dakwaan korupsi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Selain itu, Jaksa menuntut La Nyalla dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar atau pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Untuk berita terkait silakan baca juga Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ini Jawaban Ketua Umum PSSI La Nyalla dan Masih Buron, La Nyalla Tetap Beri Sambutan HUT PSSI

#La Nyalla Ditangkap #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Bagikan