Dugaan Korupsi Dana Hibah, Hakim Vonis La Nyalla Bebas

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 27 Desember 2016
Dugaan Korupsi Dana Hibah, Hakim Vonis La Nyalla Bebas

La Nyalla Mattalitti sedang memberikan keterangan persnya (Foto: Twitter @LaNyallaMM1)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Indonesia - La Nyalla Mahmud Mattalitti divonis bebas oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014. Majelis Hakim yang diketuai Sumpeno pada Selasa (27/12) siang menyatakan La Nyalla dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan korupsi seperti yang didakwakan.

"Pertama, menyatakan La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat memimpin persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/12).

Majelis Hakim memerintahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar membebaskan La Nyalla dari dakwaan korupsi dana hibah dan ruang tahanan.

"Kedua, membebaskan La Nyalla Mahmud Mattalitti dari dakwaan tersebut di atas," kata dia.

Ketiga, lanjut Sumpeno, hakim juga memerintahkan agar terdakwa La Nyalla segera dikeluarkan dari tahanan.

Dan, majelis hakim menyatakan dengan dinyatakan tak bersalah maka otomatis hak-hak terdakwa La Nyalla akan dipulihkan.

Keempat, memulihkan hak terdakwa La Nyalla dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat.

Sementara itu La Nyalla menyatakan merasa bersyukur atas keputusan majelis hakim, yang membebaskan dirinya.

"Saya, baik atas nama pribadi maupun keluarga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menyatakan saya bebas murni terhadap semua dakwaan dan dikembalikan segala harkat dan martabat saya," ujarnya.

Di bagian lain, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim yang memvonis bebas La Nyalla. Kejaksaan memiliki waktu dua minggu untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan.

Sebelumnya, La Nyalla didakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2011-2014. Jaksa menilai La Nyalla melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara.

Jaksa menuntut La Nyalla dengan dakwaan korupsi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Selain itu, Jaksa menuntut La Nyalla dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar atau pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Untuk berita terkait silakan baca juga Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ini Jawaban Ketua Umum PSSI La Nyalla dan Masih Buron, La Nyalla Tetap Beri Sambutan HUT PSSI

#La Nyalla Ditangkap #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK menggeledah enam lokasi di Ponorogo terkait dugaan suap jabatan, proyek, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Uang dan dokumen diamankan dari rumah dinas bupati.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Indonesia
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mendukung penuntasan kasus korupsi mesin jahit di Sudin PPKUKM.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Indonesia
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Tidak akan menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Indonesia
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Kejari Jakarta Timur geledah Sudin UMKM terkait dugaan korupsi pengadaan mesin jahit Rp 9 miliar. Kerugian negara diperkirakan capai Rp 4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Eks Dirut PT Asabri, Adam Damiri mengaku, dirinya merasa dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di perusahaan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Indonesia
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Skema korupsi berlapis melibatkan Sekda, Dirut RSUD, hingga adik kandung, dengan total uang haram mencapai miliaran rupiah.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Indonesia
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Total dana haram mencapai Rp 2,6 Miliar. Simak rinciannya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Indonesia
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Sistem pencegahan juga sudah dibangun bersama sama KPK, kejaksaan, dan BPKP.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Bagikan