Dugaan Korupsi Dana Hibah, Hakim Vonis La Nyalla Bebas

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 27 Desember 2016
Dugaan Korupsi Dana Hibah, Hakim Vonis La Nyalla Bebas

La Nyalla Mattalitti sedang memberikan keterangan persnya (Foto: Twitter @LaNyallaMM1)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Indonesia - La Nyalla Mahmud Mattalitti divonis bebas oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014. Majelis Hakim yang diketuai Sumpeno pada Selasa (27/12) siang menyatakan La Nyalla dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan korupsi seperti yang didakwakan.

"Pertama, menyatakan La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat memimpin persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/12).

Majelis Hakim memerintahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar membebaskan La Nyalla dari dakwaan korupsi dana hibah dan ruang tahanan.

"Kedua, membebaskan La Nyalla Mahmud Mattalitti dari dakwaan tersebut di atas," kata dia.

Ketiga, lanjut Sumpeno, hakim juga memerintahkan agar terdakwa La Nyalla segera dikeluarkan dari tahanan.

Dan, majelis hakim menyatakan dengan dinyatakan tak bersalah maka otomatis hak-hak terdakwa La Nyalla akan dipulihkan.

Keempat, memulihkan hak terdakwa La Nyalla dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat.

Sementara itu La Nyalla menyatakan merasa bersyukur atas keputusan majelis hakim, yang membebaskan dirinya.

"Saya, baik atas nama pribadi maupun keluarga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menyatakan saya bebas murni terhadap semua dakwaan dan dikembalikan segala harkat dan martabat saya," ujarnya.

Di bagian lain, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim yang memvonis bebas La Nyalla. Kejaksaan memiliki waktu dua minggu untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan.

Sebelumnya, La Nyalla didakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2011-2014. Jaksa menilai La Nyalla melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara.

Jaksa menuntut La Nyalla dengan dakwaan korupsi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Selain itu, Jaksa menuntut La Nyalla dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar atau pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Untuk berita terkait silakan baca juga Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ini Jawaban Ketua Umum PSSI La Nyalla dan Masih Buron, La Nyalla Tetap Beri Sambutan HUT PSSI

#La Nyalla Ditangkap #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
RUU ini punya tujuan mulia, tetapi ada lima pasal yang harus dicermati
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Salah satu fokus utama penyidik yakni menelusuri aliran dana hasil korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Dunia
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Pernyataan itu disampaikan menyusul gelombang protes keras yang terjadi di Nepal sejak awal pekan, hingga membuatnya jatuhnya korban, yang meningkat menjadi 34 orang tewas
Frengky Aruan - Jumat, 12 September 2025
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Noel menambahkan sengaja memakai peci sebagai sebuah simbol, tetapi enggan memberikan penjelasan lebih detail maksudnya pernyataan.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Indonesia
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Meski sudah berstatus tersangka, Anggota DPR RI Satori tidak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK selama hampir 7 jam lebih hari ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Bagikan