Dugaan Korupsi Dana Hibah, Hakim Vonis La Nyalla Bebas

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 27 Desember 2016
Dugaan Korupsi Dana Hibah, Hakim Vonis La Nyalla Bebas

La Nyalla Mattalitti sedang memberikan keterangan persnya (Foto: Twitter @LaNyallaMM1)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Indonesia - La Nyalla Mahmud Mattalitti divonis bebas oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014. Majelis Hakim yang diketuai Sumpeno pada Selasa (27/12) siang menyatakan La Nyalla dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan korupsi seperti yang didakwakan.

"Pertama, menyatakan La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat memimpin persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/12).

Majelis Hakim memerintahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar membebaskan La Nyalla dari dakwaan korupsi dana hibah dan ruang tahanan.

"Kedua, membebaskan La Nyalla Mahmud Mattalitti dari dakwaan tersebut di atas," kata dia.

Ketiga, lanjut Sumpeno, hakim juga memerintahkan agar terdakwa La Nyalla segera dikeluarkan dari tahanan.

Dan, majelis hakim menyatakan dengan dinyatakan tak bersalah maka otomatis hak-hak terdakwa La Nyalla akan dipulihkan.

Keempat, memulihkan hak terdakwa La Nyalla dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat.

Sementara itu La Nyalla menyatakan merasa bersyukur atas keputusan majelis hakim, yang membebaskan dirinya.

"Saya, baik atas nama pribadi maupun keluarga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menyatakan saya bebas murni terhadap semua dakwaan dan dikembalikan segala harkat dan martabat saya," ujarnya.

Di bagian lain, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim yang memvonis bebas La Nyalla. Kejaksaan memiliki waktu dua minggu untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan.

Sebelumnya, La Nyalla didakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2011-2014. Jaksa menilai La Nyalla melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara.

Jaksa menuntut La Nyalla dengan dakwaan korupsi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Selain itu, Jaksa menuntut La Nyalla dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar atau pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Untuk berita terkait silakan baca juga Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ini Jawaban Ketua Umum PSSI La Nyalla dan Masih Buron, La Nyalla Tetap Beri Sambutan HUT PSSI

#La Nyalla Ditangkap #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sanjaya, siap menjadi justice collaborator dan membuka fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK Sita 7 Mobil, 15 Motor, dan Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK menangkap 17 orang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sita 7 Mobil, 15 Motor, dan Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
Indonesia
Ajudan Silmy Salim Dorong dan Pukul Jurnalis Saat Sang Bos Serahkan Diri ke KPK
Saat hendak memasuki lobi gedung KPK, para ajudan Silmy menghalangi kerja wartawan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Ajudan Silmy Salim Dorong dan Pukul Jurnalis Saat Sang Bos Serahkan Diri ke KPK
Bagikan