DPRD DKI Tetap Gelar Rapat Paripurna Interpelasi Formula E
Selasa, 28 September 2021 -
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta tetap menggelar rapat paripurna (Rapur) hak interpelasi Formula E meski dianggap 7 Fraksi DPRD menyalahi aturan tata tertib (tatib). Pelaksanaan rapur interpelasi berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
"Tetap digelar. jadwal paripurna undangannya udah ditandatangan pak ketua jam 10 pagi," kata Plt Sekwan DPRD DKI Augustinus di Jakarta, Selasa (28/9).
Baca Juga
PSI Pecat Anggota DPRD DKI Pernah Viral Lawan Petugas saat Ganjil Genap
Agustinus mengakui, bila undangan Rapur interpelasi tersebut tidak ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPRD DKI. Tapi hal tersebut sudah mendapat persetujuan dari pimpinan.
Padahal berdasarkan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), pada Pasal 80 ayat 3 Tatib DPRD DKI tertera dengan jelas bahwa surat atau undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI.
"Tapi kata pak ketua, namanya itu sudah dijadwalkan ke bamus, berarti Paripurna tetap dijalankan besok untuk menyatakan pandangan secara lisan bagi yang menyatakan hak interpelasi," paparnya.

Ketika disinggungkan, kenapa Rapur interpelasi Formula E tetap berjalan, meskipun 4 Wakil Ketua dan 7 Fraksi (Gerindra, Golkar, Nasdem, PPP-PKB, PAN, PKS dan Demokrat) menyebut kegiatan itu ilegal atau tidak sesuai mekanisme tatib DPRD.
Menurut Agustinus, Sekretariat DPRD fungsinya hanya fasilitasi kegiatan dan pelayanan dewan. Apa yang menjadi perintah pimpinan perlu dikerjakan.
Ia mengakui, memang agenda Bamus kemarin hanya membahas 7 agenda, tapi ketika ketua menyelipkan agenda hak interpelasi disepakati oleh tujuh fraksi.
"Bagaimana teman-teman setuju? nah itu pada jawab setuju. Jadilah agenda tersebut itu menjadi di dalam rapat bamusnya. jadi emang ada dua surat undangan, satu yang tujuh agenda satu yang interpelasi," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga
Besok DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Hak Interpelasi Formula E, Gerindra: Ngebet Banget