DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tegakan Hukum di Pusat Belanja Tentang KTR
Kamis, 19 Desember 2019 -
MerahPutih.Com - Forum Warga Kita Jakarta (Fakta) merilis survei ada sebanyak 60 persen mal dan 92 persen pasar di Jakarta ditemukan orang merokok di dalam gedung.
Setidaknya pusat perbelanjaan modern terindikasi mencerminkan pelanggaran pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Baca Juga:
Atas dasar itu Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait bersinergi untuk menegakkan Peratuan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di pusat perbelanjaan.
“Karena itu, kita minta kepada aparat di DKI khususnya Satpol PP serta SKPD terkait supaya lebih melakukan penegakan hukumnya,” kata Suhaimi, Rabu (18/12).

Suhaimi juga menjelaskan, selain kolaborasi antar SKPD, survei itu seyogyanya perlu ditindaklanjuti secara komprehensif disertai dengan penyebarluasan informasi mengenai aturan KTR yang saat ini masih dipayungi oleh Peraturan Gubernur (Pergub).
Menurutnya, aturan itu setidaknya perlu diselaraskan dengan peneguran bahkan penindakan tegas terhadap para pelanggar, mengingat kesadaran pedagang dan pengunjung masih sangat rendah meski telah dipasangi penanda dilarang merokok.
“Karena itu banyak kerugian yang dialami dari perokok pasif kan, apabila ada satu kawasan yang dilarang merokok tetapi malah melakukan hal sebaliknya. Jadi saya kira khususnya bagi pengelola pusat perbelanjaan agar memberi perhatian lebih terkait dengan ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah memperkuat aturan larangan merokok, melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, dan Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Penegakan Kawasan Dilarang Merokok.
Hanya saja, sejumlah beleid tersebut dinilai belum berjalan efektif untuk menekan aktifitas merokok di ruang publik.
Baca Juga:
Terungkap, Sehari Rp 1,1 Triliun Dikeluarkan Orang Indonesia untuk Beli Rokok
Dengan demikian, DPRD bersama Pemprov DKI sepakat untuk kembali memperkuat aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Usulan tersebut menjadi salah satu dari 26 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dikukuhkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk menjadi prioritas pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama eksekutif di tahun 2020.(Asp)
Baca Juga: