Terungkap, Sehari Rp 1,1 Triliun Dikeluarkan Orang Indonesia untuk Beli Rokok


Harga ideal rokok di Indonesia (Foto: Twitter @netizenindo)
MerahPutih.Com - Jumlah perokok di Indonesia memang belum didata secara pasti. Dengan asumsi saat ini ada sekitar 90 juta perokok, maka sehari uang yang dikeluarkan mencapai Rp 1,1 triliun. Angka ini dihitung berdasarkan harga rokok sebatang Rp 1000 dan rokok yang diisap sebanyak 12,3 batang.
"Itu hasil Riskesdas Kemenkes RI tahun 2013. Setiap tahun kemungkinan naik karena data perokok trennya naik. Bisa jadi belanja rokok di Indonesia naik," kata Kordinator Program Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia OK Syahputra Harianda pada Workshop Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Medan, Rabu (1/11).
Dengan hitungan pengeluaran dari 90 juta perokok mencapai Rp 1,1 triliun, maka Syahputra Harianda menyatakan pentingnya pajak rokok digunakan untuk pembiayaan kesehatan.
Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh instansi pemerintah pusat yang kemudian disetor kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi berdasarkan jumlah penduduk dan selanjutnya ditransfer ke kabupaten/kota.
"Penetapan pajak rokok dimaksudkan juga untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan masyarakat," kata Syahputra sebagaimana dilansir Antara.
Selain untuk meningkatkan PAD, kata dia, tujuan utama penerapan pajak rokok adalah untuk mengurangi konsumsi rokok, mengurangi peredaran rokok ilegal serta melindungi masyarakat atas dampak buruk yang ditimbulkan oleh rokok.
"Itu mengapa sangat penting adanya KTR yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari paparan asap rokok orang lain," katanya.
Menurut dia, Aplikasi Pantau KTR sangat diperlukan karena bertujuan untuk memudahkan masyarakat agar terlibat dalam melakukan pemantauan dan monitoring implementasi Perda KTR.
"Peran masyarakat sangat diharapkan untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran terhadap Perda KTR dan laporan itu diharapkan menjadi evaluasi bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab mengawasi Perda KTR dan selanjutnya dapat mengambil tindakan, langkah antisipasi dan pemberian sanksi," katanya.
Di sisi lain, Tim Pemantau KTR akan sangat terbantu dalam melakukan pencatatan dan penindakan terhadap oknum-oknum yang melakukan pelanggaran regulasi KTR.
"Kabupaten/kota di Sumatera khususnya yang sudah mempunyai regulasi KTR dapat mereplikasi aplikasi Pantau KTR di daerahnya masing-masing," pungkas Syahputra Harianda.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026

DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau

Cukai Rokok Tak Naik 2026: Antara Kepentingan Ekonomi dan Ancaman Kesehatan Publik

Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM

Raperda Larangan Merokok Hampir Final, Pelanggar Perda KTR Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Lebih dari Denda Rp 250 Ribu

Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

KAI Tolak Mentah-mentah Usulan DPR soal Gerbong Khusus Merokok, Utamakan Keselamatan Penumpang

Penelitian Klaim Rokok Elektrik Jadi Jawaban Ampuh Berhenti Merokok, Tingkat Keberhasilan Hampir Tiga Kali Lipat dari Terapi NRT

Berani Merokok di Kereta? Siap-Siap Tiket Hangus dan Diusir Stasiun Terdekat!

Stop! Bahaya Asap Rokok di Baju Mengancam Nyawa Bayi, Begini Cara Menyelamatkannya
