Headline

Terungkap, Sehari Rp 1,1 Triliun Dikeluarkan Orang Indonesia untuk Beli Rokok

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 01 November 2017
Terungkap, Sehari Rp 1,1 Triliun Dikeluarkan Orang Indonesia untuk Beli Rokok

Harga ideal rokok di Indonesia (Foto: Twitter @netizenindo)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Jumlah perokok di Indonesia memang belum didata secara pasti. Dengan asumsi saat ini ada sekitar 90 juta perokok, maka sehari uang yang dikeluarkan mencapai Rp 1,1 triliun. Angka ini dihitung berdasarkan harga rokok sebatang Rp 1000 dan rokok yang diisap sebanyak 12,3 batang.

"Itu hasil Riskesdas Kemenkes RI tahun 2013. Setiap tahun kemungkinan naik karena data perokok trennya naik. Bisa jadi belanja rokok di Indonesia naik," kata Kordinator Program Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia OK Syahputra Harianda pada Workshop Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Medan, Rabu (1/11).

Dengan hitungan pengeluaran dari 90 juta perokok mencapai Rp 1,1 triliun, maka Syahputra Harianda menyatakan pentingnya pajak rokok digunakan untuk pembiayaan kesehatan.

Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh instansi pemerintah pusat yang kemudian disetor kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi berdasarkan jumlah penduduk dan selanjutnya ditransfer ke kabupaten/kota.

"Penetapan pajak rokok dimaksudkan juga untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan masyarakat," kata Syahputra sebagaimana dilansir Antara.

Selain untuk meningkatkan PAD, kata dia, tujuan utama penerapan pajak rokok adalah untuk mengurangi konsumsi rokok, mengurangi peredaran rokok ilegal serta melindungi masyarakat atas dampak buruk yang ditimbulkan oleh rokok.

"Itu mengapa sangat penting adanya KTR yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari paparan asap rokok orang lain," katanya.

Menurut dia, Aplikasi Pantau KTR sangat diperlukan karena bertujuan untuk memudahkan masyarakat agar terlibat dalam melakukan pemantauan dan monitoring implementasi Perda KTR.

"Peran masyarakat sangat diharapkan untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran terhadap Perda KTR dan laporan itu diharapkan menjadi evaluasi bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab mengawasi Perda KTR dan selanjutnya dapat mengambil tindakan, langkah antisipasi dan pemberian sanksi," katanya.

Di sisi lain, Tim Pemantau KTR akan sangat terbantu dalam melakukan pencatatan dan penindakan terhadap oknum-oknum yang melakukan pelanggaran regulasi KTR.

"Kabupaten/kota di Sumatera khususnya yang sudah mempunyai regulasi KTR dapat mereplikasi aplikasi Pantau KTR di daerahnya masing-masing," pungkas Syahputra Harianda.(*)

#Harga Rokok #Perokok Remaja #Industri Rokok #Larangan Merokok
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
KAI Tolak Mentah-mentah Usulan DPR soal Gerbong Khusus Merokok, Utamakan Keselamatan Penumpang
PT KAI menolak usulan anggota DPR RI, Nasim Khan, mengenai gerbong khusus merokok. KAI ingin menjaga kenyamanan dan keselamatan penumpang.
Soffi Amira - Jumat, 22 Agustus 2025
KAI Tolak Mentah-mentah Usulan DPR soal Gerbong Khusus Merokok, Utamakan Keselamatan Penumpang
Indonesia
Penelitian Klaim Rokok Elektrik Jadi Jawaban Ampuh Berhenti Merokok, Tingkat Keberhasilan Hampir Tiga Kali Lipat dari Terapi NRT
Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan, menekankan bahwa temuan ini konsisten dengan penelitian lain
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Penelitian Klaim Rokok Elektrik Jadi Jawaban Ampuh Berhenti Merokok, Tingkat Keberhasilan Hampir Tiga Kali Lipat dari Terapi NRT
Indonesia
Berani Merokok di Kereta? Siap-Siap Tiket Hangus dan Diusir Stasiun Terdekat!
KAI Daop 1 Jakarta mencatat 13 insiden penumpang merokok di dalam kereta
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 Juli 2025
Berani Merokok di Kereta? Siap-Siap Tiket Hangus dan Diusir Stasiun Terdekat!
Indonesia
Stop! Bahaya Asap Rokok di Baju Mengancam Nyawa Bayi, Begini Cara Menyelamatkannya
Menurut Prof. Allen, asap tembakau mengandung berbagai karsinogen berbahaya, seperti arsenik, benzena, kadmium, asetaldehida, formaldehida, hidrazin, timbal, dan nikel
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Juli 2025
Stop! Bahaya Asap Rokok di Baju Mengancam Nyawa Bayi, Begini Cara Menyelamatkannya
Indonesia
Jumlah Perokok Naik 5 Juta Orang, Termasuk Perokok Usia 15 Tahun
Jumlah kenaikan perokok sebanyak 5 juta orang itu, bahkan sudah sama atau melebihi jumlah penduduk negara-negara kecil
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 Juli 2025
Jumlah Perokok Naik 5 Juta Orang, Termasuk Perokok Usia 15 Tahun
Indonesia
Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global Ditentukan oleh KTR, Sudah Saatnya Bebas Rokok
Kalau KTR saja belum ada, kota global masih jauh dari angan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Juni 2025
Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global Ditentukan oleh KTR, Sudah Saatnya Bebas Rokok
Indonesia
Bukan Solusi, Raperda KTR DKI Dinilai Malah Perparah Pengangguran dan Hantam Daya Beli Masyarakat
Peningkatan angka PHK akan memperparah daya beli masyarakat dan menekan pendapatan, khususnya bagi kelas menengah ke bawah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Juni 2025
Bukan Solusi, Raperda KTR DKI Dinilai Malah Perparah Pengangguran dan Hantam Daya Beli Masyarakat
Indonesia
Merokok Sembarangan di Bar Jakarta Siap-Siap Berurusan dengan Hukum
Salah satu alasannya adalah kebiasaan membuang puntung rokok yang kerap menjadi pemicu kebakaran
Angga Yudha Pratama - Senin, 23 Juni 2025
Merokok Sembarangan di Bar Jakarta Siap-Siap Berurusan dengan Hukum
Indonesia
Di Indonesia Ada 63 Juta Usia 10 Sampai 18 Tahun Merokok, Harga Rokok Harus Naik 10 Persen
Dari tiga jenis rokok yang ada yaitu rokok kretek, kretek filter, dan rokok putih, hanya jenis rokok kretek filter yang berasosiasi dengan penurunan inisiasi remaja merokok.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Juni 2025
Di Indonesia Ada 63 Juta Usia 10 Sampai 18 Tahun Merokok, Harga Rokok Harus Naik 10 Persen
Indonesia
Pramono Setujui Usul DPRD soal Larangan Menjual Hingga Konsumsi Rokok Radius 200 Meter di Wilayah Sensitif Jakarta
Eksekutif sependapat dengan penambahan aturan zonasi tempat penjualan rokok yaitu radius 200 meter dari fasilitas pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, tempat ibadah dan tempat bermain anak.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Mei 2025
Pramono Setujui Usul DPRD soal Larangan Menjual Hingga Konsumsi Rokok Radius 200 Meter di Wilayah Sensitif Jakarta
Bagikan