DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau

Ilustrasi (Foto: Unsplash/Mattew)
Merahputih.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta terus menjadi perhatian publik, terutama menyangkut dampaknya terhadap ekonomi UMKM dan industri rokok yang sah.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menekankan pentingnya meninjau regulasi kawasan bebas asap rokok ini dari perspektif yang lebih mendalam. Diperlukan langkah proaktif yang mengedepankan asas keadilan secara rinci.
Baca juga:
Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil
“Perda KTR harus menjadi instrumen keadilan sosial, melindungi hak kesehatan tanpa mengabaikan industri tembakau yang legal,” ujar Rio dalam keterangannya, Kamis (9/10).
Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Perda KTR wajib menjamin kualitas hidup warga, termasuk memberikan perlindungan bagi nonperokok.
Meskipun demikian, industri hasil tembakau yang beroperasi secara legal juga harus mendapatkan kepastian hukum, selama mereka mematuhi aturan promosi dan sponsor di dalam KTR.
Rio menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat skema pendampingan bagi tempat-tempat umum seperti restoran dan mal untuk menyediakan Wilayah Dengan Rokok (WDR) yang memenuhi standar. Selain itu, perlu digencarkan kampanye edukatif mengenai bahaya rokok dan hak masyarakat untuk mendapatkan udara yang bersih.
Baca juga:
Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok
Setelah Perda KTR disahkan, Rio berharap Pemprov DKI Jakarta melaksanakan evaluasi berkala untuk menilai efektivitas sanksi. Mekanismenya bisa berupa sistem pemantauan pelanggaran yang terintegrasi secara digital, misalnya melalui aplikasi pengaduan masyarakat.
“Evaluasi berkala terhadap besaran denda serta frekuensi pelanggaran. Jika sanksi ternyata tidak efektif, revisi dapat diusulkan tanpa menunggu periode lama,” tutup dia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau

KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru

Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil

PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran

Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok

Menkeu Janji Tidak Impor Rokok Ilegal, Kawasan Industri Tembakau Bakal Ditata

Pedagang Bingung Mau Jualan Apa Jika Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan

Pansus DPRD DKI Segel 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pajak hingga Rp70 Miliar per Tahun

DPRD DKI Tegaskan Kebakaran di Tamansari Bukan Musibah, Tapi Wajib Naik Status Jadi Bencana

Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP
