Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)
Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memberikan imbauan penting kepada para pemilik fasilitas dan penyelenggara acara agar menyediakan area khusus merokok.
Imbauan ini disampaikan menyikapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang. Pramono menjelaskan bahwa fokus utama regulasi adalah pada pembatasan lokasi merokok, bukan pada pelarangan kegiatan usaha yang berkaitan.
"Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu tempatnya. Misalnya, kalau ada tempat karaoke, ya, di karaokenya yang nggak boleh, tetapi orang berjualan di sana, ya, nggak boleh dilarang," kata Pramono, Senin (29/9).
Baca juga:
Pemprov DKI Susun Mekanisme Sanksi Sosial bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok
Dalam kasus tersebut, kewajiban untuk menyediakan ruangan khusus merokok bagi pengunjung berada di tangan pemilik tempat karaoke.
Lebih lanjut, ia juga mendesak agar fasilitas publik lain dan lokasi acara tertentu turut menyediakan tempat merokok yang tertutup dan terpisah. Tujuannya adalah untuk memastikan asap rokok tidak mengganggu dan menyebar kepada masyarakat yang tidak merokok.
"Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya," ujar Pramono.
Gubernur menekankan bahwa aspek krusial dari Raperda KTR adalah menjaga kelangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tidak terganggu.
“Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” tegas Pramono.
Baca juga:
Massa Komite Peduli Jakarta Tolak Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Hiburan Malam
Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta memproyeksikan adanya dampak besar pada sektor bisnis, di mana 50 persen bisnis hotel di Jakarta diprediksi akan terdampak akibat sejumlah pelarangan yang lebih ketat dalam Raperda KTR. Anggota Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI Jakarta, Arini Yulianti, menyatakan bahwa data ini bersumber dari survei internal.
"Studi pendapat apabila aturan lama diperbaharui dengan aturan Raperda KTR yang lebih ketat, 50 persen dari pelaku usaha menilai peraturan ini akan berdampak pada bisnis,” ucap Arini.
Oleh karena itu, PHRI berharap pengesahan Raperda KTR tidak memicu penurunan permintaan bisnis hotel dan restoran. Mereka khawatir jika penurunan terjadi, konsumen akan beralih ke kota lain dengan regulasi yang lebih longgar.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Solidaritas Pemprov DKI Jakarta, Kirim Bantuan Air Bersih dan Dana Rp 3 Miliar ke Daerah Terdampak Bencana Sumatra
Pemprov DKI Ajak Warga Rayakan Tahun Baru 2026 dengan Donasi, Catat Lokasi Sejumlah Titik Perayaan!
Tanpa Kembang Api, Malam Tahun Baru Jakarta Diisi Doa dan Pesan Kemanusiaan
Pemutihan Ijazah DKI Tahap V Rampung, 2.753 Siswa Terima Bantuan
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Tiket Planetarium Cepat Habis, Pramono Bakal Tambah Sistem Penjualan On the Spot
Pemprov Jakarta Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Berbagai Daerah, Termasuk ke Bekasi
Empati dengan Korban Bencana, Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta Digelar Tanpa Kembang Api
Pemprov DKI Alokasikan Triliunan Rupiah untuk Transportasi dan Pendidikan di APBD 2026
APBD Jakarta 2026 Rp 81,32 Triliun, Masih Fokus Masalah Banjir hingga Kemacetan