Stop! Bahaya Asap Rokok di Baju Mengancam Nyawa Bayi, Begini Cara Menyelamatkannya

Ilustrasi (Foto: Pexels/kelvin agustinus)
Merahputih.com - Orang tua perokok disarankan mengganti pakaian dan membilas diri sebelum menggendong bayi. Hal ini penting untuk mencegah partikel asap rokok terhirup bayi yang dapat memicu penyakit paru-paru.
Prof. Allen Widysanto, seorang dokter spesialis paru, menjelaskan di Tangerang pada hari Jumat, bahwa meskipun merokok jauh dari bayi, asapnya tetap menempel pada pakaian dan rambut. Oleh karena itu, pembersihan diri secara menyeluruh sangat dianjurkan demi kesehatan bayi.
"Ini adalah salah satu alasan utama mengapa perokok pasif berisiko terkena kanker paru-paru. Dibutuhkan kesadaran kolektif untuk saling melindungi," ujarnya.
Baca juga:
Jumlah Perokok Naik 5 Juta Orang, Termasuk Perokok Usia 15 Tahun
Ia menambahkan bahwa penyakit paru-paru, termasuk kanker paru, seringkali baru terdeteksi pada stadium lanjut karena gejala awalnya yang samar. Ironisnya, penyakit ini kini juga menyerang generasi muda.
Merokok adalah penyebab utama kanker paru-paru, menyumbang 90% risiko pada pria dan 70% pada wanita. Bahkan, perokok seumur hidup memiliki risiko kanker paru 23 kali lebih tinggi dibandingkan non-perokok.
Menurut Prof. Allen, asap tembakau mengandung berbagai karsinogen berbahaya, seperti arsenik, benzena, kadmium, asetaldehida, formaldehida, hidrazin, timbal, dan nikel.
"Zat-zat ini tidak hanya memicu kanker, tetapi juga bisa menyerang jantung, paru-paru, bahkan janin pada ibu hamil," tegasnya.
Baca juga:
Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal
Oleh karena itu, deteksi dini sangat krusial untuk menurunkan angka kematian pasien kanker paru stadium 1. CT scan dosis rendah dengan pendekatan minimal invasif adalah pilihan solusi yang direkomendasikan.
"Hanya dalam 25 detik, pasien bisa mendapatkan hasil awal, dan pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan jika terdeteksi indikasi kanker," pungkasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026

DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau

Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil

PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran

Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok

Menkeu Janji Tidak Impor Rokok Ilegal, Kawasan Industri Tembakau Bakal Ditata

Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM

Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Siap Siap Warung dan E-Commerce Kena Razia

Raperda Larangan Merokok Hampir Final, Pelanggar Perda KTR Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Lebih dari Denda Rp 250 Ribu

Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
