Cukai Rokok Tak Naik 2026: Antara Kepentingan Ekonomi dan Ancaman Kesehatan Publik

ImanKImanK - Selasa, 30 September 2025
Cukai Rokok Tak Naik 2026: Antara Kepentingan Ekonomi dan Ancaman Kesehatan Publik

Ilustrasi rokok. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026 menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat.

Organisasi masyarakat sipil seperti Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI), hingga kelompok perempuan terdampak rokok secara simbolis mengirimkan karangan bunga ke kantor Kementerian Keuangan sebagai bentuk protes.

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, menanggapi santai aksi tersebut. “Biarin, bunganya wangi kok bagus, nggak apa-apa. Jadi begini, setiap kebijakan kan ada pro dan kontra. Ada yang suka, ada yang nggak suka,” katanya menanggapi aksi pengiriman karangan bunga ke kantornya sebagai bentuk kritik, Selasa (30/9/2025).

Baca juga:

Dikritik Organisasi Masyarakat Sipil Karena Tidak Naikkan Cukai Rokok, Menkeu Santai

Namun, di balik pernyataan santai itu, ada perdebatan besar yang belum selesai: apa sebenarnya prioritas negara, ekonomi atau kesehatan masyarakat?

Cukai Rokok

Data Kenaikan dan Keputusan Tahun 2026

Selama 15 tahun terakhir, cukai rokok di Indonesia umumnya naik setiap tahun dengan rata-rata kenaikan 10-12%. Namun, ada tiga tahun ketika cukai tidak mengalami kenaikan, yaitu 2014, 2019, dan 2025, seperti dikutip dari data Kementerian Keuangan.

Tahun Kenaikan Cukai (%)
2012 11,2
2013 8,5
2014 -
2015 8,72
2016 11,19
2017 10,54
2018 10,04
2019 -
2020 23
2021 12,5
2022 12
2023 1
2024 1
2025 -
2026 - (Belum naik)

Pada 2026, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan alasan menjaga kelangsungan industri dan mencegah peredaran rokok ilegal.

Baca juga:

Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM

Argumen Pemerintah: Industri Tak Boleh Mati

Cukai Rokok

Menurut Purbaya, keputusan ini adalah bagian dari strategi untuk menjaga keberlangsungan industri rokok dan melindungi lapangan kerja.

“Kan sudah hitung alasannya kenapa. Karena saya nggak mau industri kita mati. Terus, kita biarkan yang ilegal hidup,” kata Purbaya

Ia juga menyebut bahwa aspek kesehatan bukan satu-satunya faktor dalam merumuskan kebijakan fiskal seperti cukai.

“Kalau dia (kebijakan kesehatan) bisa menciptakan lapangan kerja sebanyak yang terjadi gara-gara industri yang mati, boleh kita ubah kebijakannya langsung,” tegasnya lagi.

Baca juga:

Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Siap Siap Warung dan E-Commerce Kena Razia

Kritik dari Masyarakat Sipil: Rokok Merusak Generasi

Di sisi lain, aktivis dan masyarakat sipil menilai keputusan ini sangat mengecewakan dan berbahaya. Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, menekankan bahwa kebijakan cukai seharusnya melindungi publik, bukan industri.

“Setiap tahun, Indonesia kehilangan ratusan juta tahun hidup sehat (QALYs) karena rokok,” ucap Manik dalam keterangannya.

Bahkan, BPJS Kesehatan menghabiskan Rp15,6 triliun pada 2019 untuk membiayai pengobatan penyakit akibat rokok. Tak hanya itu, keluarga miskin di Indonesia menghabiskan 12% pendapatan bulanannya untuk membeli rokok, bukan makanan bergizi atau pendidikan anak.

Manik juga menyinggung rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO): “Cukai rokok seharusnya membuat harga rokok minimal 70% lebih mahal agar efektif melindungi publik,” tegasnya.

Rokok Ilegal Bukan Alasan yang Kuat

Salah satu alasan kuat pemerintah tidak menaikkan cukai adalah kekhawatiran akan maraknya rokok ilegal. Namun, aktivis seperti Daniel Beltsazar Jacob, Advocacy Lead IYCTC, menilai argumen tersebut terlalu menyederhanakan masalah.

“Bukti global menunjukkan bahwa rokok ilegal jauh lebih dipengaruhi kelemahan penegakan hukum, rantai suplai gelap, dan kolusi pemain nakal, bukan sekadar tarif cukai yang tinggi,” ucap Daniel.

Solusi yang ditawarkan adalah penguatan penegakan hukum dan pengawasan oleh Bea Cukai.

“Solusinya adalah perkuat Bea Cukai dalam track and tracing, dan alokasi strategis DBHCHT untuk operasi penertiban dan penegakan hukum di daerah,” tegas Daniel.

Baca juga:

Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

Fakta Menarik Tentang Cukai Rokok di Indonesia

  1. Hanya 3 kali dalam 15 tahun cukai tidak naik: 2014, 2019, dan 2025.

  2. BPJS menghabiskan Rp15,6 triliun untuk pengobatan penyakit akibat rokok (2019).

  3. Keluarga miskin habiskan 12% penghasilan untuk rokok.

  4. WHO rekomendasikan harga rokok 70% lebih mahal untuk mengurangi konsumsi.

  5. Cukai rokok menyumbang hingga 10% dari total penerimaan cukai nasional.

#Industri Tembakau #Purbaya Yudhi Sadewa #Menteri Keuangan #Cukai Rokok #Rokok Ilegal #Industri Rokok #Cukai Rokok Tidak Naik 2026 #BPJS #WHO #Kebijakan Fiskal
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Berita
Cukai Rokok Tak Naik 2026: Antara Kepentingan Ekonomi dan Ancaman Kesehatan Publik
Pemerintah tidak menaikkan cukai rokok di 2026. Keputusan ini menuai protes karena dinilai mengorbankan kesehatan publik demi industri. Simak data dan analisis lengkapnya di sini.
ImanK - Selasa, 30 September 2025
Cukai Rokok Tak Naik 2026: Antara Kepentingan Ekonomi dan Ancaman Kesehatan Publik
Indonesia
Dikritik Organisasi Masyarakat Sipil Karena Tidak Naikkan Cukai Rokok, Menkeu Santai
Ketika ditanya soal alasan kesehatan yang kerap dijadikan dasar kritik terhadap kebijakan cukai rokok, Purbaya mempertanyakan argumen tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
Dikritik Organisasi Masyarakat Sipil Karena Tidak Naikkan Cukai Rokok, Menkeu Santai
Indonesia
84 Dari 200 Penunggak Pajak Sudah Bayar Dengan Total Rp 5,1 Triliun, Sisanya Terus Dikejar
Purbaya menyatakan bakal terus mengejar para penunggak pajak besar itu agar mereka bisa menyelesaikan kewajiban mereka.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
84 Dari 200 Penunggak Pajak Sudah Bayar Dengan Total Rp 5,1 Triliun, Sisanya Terus Dikejar
Indonesia
Menkeu Diminta Hati-Hati Kejar Pengemplang Pajak, Tak Semua Pengusaha Punya Uang
Implementasi rencana tersebut harus adil dan tidak boleh tebang pilih agar kebijakan tetap kredibel dan efektif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
Menkeu Diminta Hati-Hati Kejar Pengemplang Pajak, Tak Semua Pengusaha Punya Uang
Indonesia
Peredaran Rokok Ilegal Dinilai Mengganggu, Rugikan Negara hingga Merusak Kesehatan
Peredaran rokok ilegal dinilai sangat mengganggu. Sebab, peredarannya bisa merugikan negara hingga merusak kesehatan masyarakat.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
Peredaran Rokok Ilegal Dinilai Mengganggu, Rugikan Negara hingga Merusak Kesehatan
Indonesia
Menkeu Kejar Ratusan Penunggak Pajak, Ingatkan Anak Buah: Kalau sudah Bayar jangan Diperas
Nilainya mencapai Rp 60 triliun.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Menkeu Kejar Ratusan Penunggak Pajak, Ingatkan Anak Buah: Kalau sudah Bayar jangan Diperas
Indonesia
Defisit Anggaran Bakal Capai Rp 698 Triliun di 2026, Menkeu Pede Tarik Utang Berkurang
Purbaya yakin tidak akan menarik utang besar pada tahun anggaran 2026. Malah, percaya diri utang yang diterbitkan nanti bisa lebih rendah dari target yang dipatok pada APBN 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 September 2025
Defisit Anggaran Bakal Capai Rp 698 Triliun di 2026, Menkeu Pede Tarik Utang Berkurang
Indonesia
APBN 2026 Disahkan, Program MBG Jadi Salah Satu Fokus Utama dengan Rp 335 Triliun
Menkeu tegaskan APBN 2026 diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
APBN 2026 Disahkan, Program MBG Jadi Salah Satu Fokus Utama dengan Rp 335 Triliun
Indonesia
Ketua Banggar DPR: Gaya Koboi Menkeu Purbaya Bisa Ringankan Beban APBN 2026
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menegaskan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi.
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Ketua Banggar DPR: Gaya Koboi Menkeu Purbaya Bisa Ringankan Beban APBN 2026
Indonesia
Menkeu Purbaya Buru 200 Penunggak Pajak Besar: Mereka Nggak Akan Bisa Lari
Kemenkeu akan menggandeng Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Menkeu Purbaya Buru 200 Penunggak Pajak Besar: Mereka Nggak Akan Bisa Lari
Bagikan