Raperda Larangan Merokok Hampir Final, Pelanggar Perda KTR Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Lebih dari Denda Rp 250 Ribu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Raperda Larangan Merokok Hampir Final, Pelanggar Perda KTR Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Lebih dari Denda Rp 250 Ribu

Ilustrasi rokok. (Foto: Unsplash/M Azharul Islam)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta optimistis dapat menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR pada akhir September 2025.

Ketua Pansus KTR, Farah Savira, menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak, termasuk pimpinan, anggota Pansus, dan pihak eksekutif, agar memiliki persepsi yang sama terhadap Raperda ini.

Farah menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang untuk menutup celah bagi perusahaan rokok dalam beriklan di kawasan tanpa rokok, terutama untuk melindungi anak-anak.

“Kita tidak ingin memberikan akses semudah itu kepada anak-anak yang selama ini belum terpapar atau mengenal rokok,” tegas Farah.

Baca juga:

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

Raperda KTR juga mengatur sanksi bagi para pelanggar, termasuk individu, perusahaan, dan sponsor. Individu yang merokok di kawasan terlarang akan dikenakan denda Rp250.000 dan dapat meningkat menjadi Rp10 juta jika melakukan pelanggaran serupa sebanyak tujuh kali. Sedangkan, perusahaan dan sponsor yang melanggar akan dikenakan denda hingga Rp100 juta.

Wakil Ketua Pansus KTR, Suhaimi, menambahkan bahwa Raperda ini juga mengatur pencabutan izin bagi perusahaan iklan yang mempromosikan rokok di kawasan tanpa rokok. Dia menegaskan komitmen Pansus untuk merampungkan pembahasan hingga malam hari jika diperlukan.

Senada dengan itu, Ali Lubis, anggota Pansus KTR, menekankan bahwa tujuan utama dari aturan ini bukanlah untuk menghukum atau mendenda, melainkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Ini untuk edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:

Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

Ia juga menambahkan bahwa Pansus akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta terkait rencana sanksi sosial bagi pelanggar.

Selain itu, Raperda ini juga akan mengatur kewajiban penyediaan area merokok dan sosialisasi masif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Meskipun begitu, keputusan akhir tetap harus menunggu finalisasi di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

#Rokok #Industri Rokok #Berhenti Merokok #Larangan Merokok #Kawasan Tanpa Rokok
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Dalam Raperda KTR ini tidak diatur mengenai area merokok di ruang tertutup (indoor smoking area)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Indonesia
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Penyediaan ruang merokok tersebut lebih diprioritaskan di area terbuka (outdoor), bukan di dalam ruangan (indoor smoking).
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026
Menkeu Purbaya tegaskan penetapan HJE merupakan kebijakan penting untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026
Indonesia
DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau
Industri hasil tembakau yang beroperasi secara legal juga harus mendapatkan kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau
Indonesia
Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil
Ali Mahsun meminta agar DPRD DKI Jakarta lebih sensitif dan berempati terhadap keluh kesah pedagang
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 Oktober 2025
Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil
Indonesia
PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2025, 96,7 persen hotel telah melaporkan penurunan tingkat hunian
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran
Indonesia
Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok
KTR tidak hanya perlu diterapkan di rumah sakit-rumah sakit yang melayani manusia saja, tetapi juga faskes-faskes binatang.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok
Indonesia
Menkeu Janji Tidak Impor Rokok Ilegal, Kawasan Industri Tembakau Bakal Ditata
Menkeu juga memastikan pemeriksaan acak jalur hijau kepabeanan dan cukai tidak akan mengganggu kelancaran proses impor.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Oktober 2025
Menkeu Janji  Tidak Impor Rokok Ilegal, Kawasan Industri Tembakau Bakal Ditata
Indonesia
Pedagang Bingung Mau Jualan Apa Jika Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan
Beberapa pasal krusial yang diprotes mencakup larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Pedagang Bingung Mau Jualan Apa Jika Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan
Indonesia
Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berwenang menyidik atas pelanggaran peraturan daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Oktober 2025
Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP
Bagikan