Raperda Larangan Merokok Hampir Final, Pelanggar Perda KTR Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Lebih dari Denda Rp 250 Ribu
Ilustrasi rokok. (Foto: Unsplash/M Azharul Islam)
Merahputih.com - Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta optimistis dapat menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR pada akhir September 2025.
Ketua Pansus KTR, Farah Savira, menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak, termasuk pimpinan, anggota Pansus, dan pihak eksekutif, agar memiliki persepsi yang sama terhadap Raperda ini.
Farah menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang untuk menutup celah bagi perusahaan rokok dalam beriklan di kawasan tanpa rokok, terutama untuk melindungi anak-anak.
“Kita tidak ingin memberikan akses semudah itu kepada anak-anak yang selama ini belum terpapar atau mengenal rokok,” tegas Farah.
Baca juga:
DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025
Raperda KTR juga mengatur sanksi bagi para pelanggar, termasuk individu, perusahaan, dan sponsor. Individu yang merokok di kawasan terlarang akan dikenakan denda Rp250.000 dan dapat meningkat menjadi Rp10 juta jika melakukan pelanggaran serupa sebanyak tujuh kali. Sedangkan, perusahaan dan sponsor yang melanggar akan dikenakan denda hingga Rp100 juta.
Wakil Ketua Pansus KTR, Suhaimi, menambahkan bahwa Raperda ini juga mengatur pencabutan izin bagi perusahaan iklan yang mempromosikan rokok di kawasan tanpa rokok. Dia menegaskan komitmen Pansus untuk merampungkan pembahasan hingga malam hari jika diperlukan.
Senada dengan itu, Ali Lubis, anggota Pansus KTR, menekankan bahwa tujuan utama dari aturan ini bukanlah untuk menghukum atau mendenda, melainkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Ini untuk edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca juga:
Ia juga menambahkan bahwa Pansus akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta terkait rencana sanksi sosial bagi pelanggar.
Selain itu, Raperda ini juga akan mengatur kewajiban penyediaan area merokok dan sosialisasi masif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Meskipun begitu, keputusan akhir tetap harus menunggu finalisasi di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
4 Raperda Baru Disahkan Siang Ini, Sekolah Wajib Gratis 12 Tahun dan Kawasan Tanpa Rokok Jadi Sorotan
Bagi-Bagi Nasi Bungkus Tolak Raperda Rokok, Simbol Perjuangan Warteg di Jakarta
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
Omzet Pedagang Kecil Terancam Ambruk Gara-Gara Larangan Jual Rokok, INDEF Sebut Potensi Pengangguran Terselubung Mengintai
Dukung Langkah Purbaya, DPR: Pengusaha Rokok Rumahan Dirangkul, Bukan Dipukul
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026
DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau
Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil