Raperda Larangan Merokok Hampir Final, Pelanggar Perda KTR Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Lebih dari Denda Rp 250 Ribu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Raperda Larangan Merokok Hampir Final, Pelanggar Perda KTR Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Lebih dari Denda Rp 250 Ribu

Ilustrasi rokok. (Foto: Unsplash/M Azharul Islam)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta optimistis dapat menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR pada akhir September 2025.

Ketua Pansus KTR, Farah Savira, menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak, termasuk pimpinan, anggota Pansus, dan pihak eksekutif, agar memiliki persepsi yang sama terhadap Raperda ini.

Farah menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang untuk menutup celah bagi perusahaan rokok dalam beriklan di kawasan tanpa rokok, terutama untuk melindungi anak-anak.

“Kita tidak ingin memberikan akses semudah itu kepada anak-anak yang selama ini belum terpapar atau mengenal rokok,” tegas Farah.

Baca juga:

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

Raperda KTR juga mengatur sanksi bagi para pelanggar, termasuk individu, perusahaan, dan sponsor. Individu yang merokok di kawasan terlarang akan dikenakan denda Rp250.000 dan dapat meningkat menjadi Rp10 juta jika melakukan pelanggaran serupa sebanyak tujuh kali. Sedangkan, perusahaan dan sponsor yang melanggar akan dikenakan denda hingga Rp100 juta.

Wakil Ketua Pansus KTR, Suhaimi, menambahkan bahwa Raperda ini juga mengatur pencabutan izin bagi perusahaan iklan yang mempromosikan rokok di kawasan tanpa rokok. Dia menegaskan komitmen Pansus untuk merampungkan pembahasan hingga malam hari jika diperlukan.

Senada dengan itu, Ali Lubis, anggota Pansus KTR, menekankan bahwa tujuan utama dari aturan ini bukanlah untuk menghukum atau mendenda, melainkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Ini untuk edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:

Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

Ia juga menambahkan bahwa Pansus akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta terkait rencana sanksi sosial bagi pelanggar.

Selain itu, Raperda ini juga akan mengatur kewajiban penyediaan area merokok dan sosialisasi masif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Meskipun begitu, keputusan akhir tetap harus menunggu finalisasi di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

#Rokok #Industri Rokok #Berhenti Merokok #Larangan Merokok #Kawasan Tanpa Rokok
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali barang di Pamekasan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Indonesia
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Wakil Menteri Kesehatan menantang Pemprov DKI Jakarta mewujudkan kawasan bebas asap rokok di Sudirman-Thamrin dan Kuningan sebagai contoh lingkungan sehat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Indonesia
Gerindra Beri Sanksi Keras ke Anggota DPRD Jember Achmad Syahri yang Asyik Merokok dan Main Game Saat Rapat
Partai Gerindra memberikan peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran serupa di masa depan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Gerindra Beri Sanksi Keras ke Anggota DPRD Jember Achmad Syahri yang Asyik Merokok dan Main Game Saat Rapat
Dunia
Inggris Larang Penjualan Rokok kepada Orang Kelahiran 2008, Bikin Generasi Pertama tanpa Tembakau
Rancangan Undang-Undang Tembakau dan Vape bertujuan mencegah siapa pun yang lahir setelah 1 Januari 2009, yang kini berusia 17 tahun, untuk mulai merokok.
Dwi Astarini - Rabu, 22 April 2026
 Inggris Larang Penjualan Rokok kepada Orang Kelahiran 2008, Bikin Generasi Pertama tanpa Tembakau
Indonesia
KPK Kantongi Dokumen Kasus Bea Cukai, Sejumlah Nama Bos Rokok Terseret
KPK mengantongi dokumen dari pejabat Bea Cukai yang memuat nama pengusaha rokok. Penyidikan suap impor barang terus dikembangkan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
KPK Kantongi Dokumen Kasus Bea Cukai, Sejumlah Nama Bos Rokok Terseret
Indonesia
KPK Panggil Ulang Pengusaha Rokok yang Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Didalami
KPK mendalami kasus suap di Bea Cukai. Pengusaha rokok pun kembali dipanggil usai mangkir dari pemeriksaan.
Soffi Amira - Selasa, 07 April 2026
KPK Panggil Ulang Pengusaha Rokok yang Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Didalami
Indonesia
KPK Dalami Kasus Suap Cukai DJBC, Produsen Rokok dan Miras Masuk Radar
KPK mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi pita cukai di DJBC Kemenkeu. Produsen rokok dan minuman keras diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
KPK Dalami Kasus Suap Cukai DJBC, Produsen Rokok dan Miras Masuk Radar
Indonesia
Toko Vape Wajib Pasang Tulisan 21+
Ketua Gerakan Bebas Tar dan Asap Rokok (Gebrak) Garindra Kartasasmita, menekankan pentingnya peran toko vape sebagai mitra edukasi bagi konsumen.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
Toko Vape Wajib Pasang Tulisan 21+
Indonesia
Polisi Ungkap Alasan Lepas Pasutri Viral yang Pukul Pengendara Motor di Palmerah, Identitas 'Pak Joko' Perlahan Mulai Terendus
Selain masa tahanan, penyidik juga mempertimbangkan ketentuan denda yang relatif kecil serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai landasan hukum.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
Polisi Ungkap Alasan Lepas Pasutri Viral yang Pukul Pengendara Motor di Palmerah, Identitas 'Pak Joko' Perlahan Mulai Terendus
Bagikan